Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah, Jenis, Tujuan dan Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah, Jenis, Tujuan dan Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Pengawasan keuangan negara dan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308), bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD, pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah lainnya.
Pengawasan bukan tahap tersendiri dari daur anggaran walaupun pengawasan sebagian besar berkaitan dengan pengawasan anggaran, namun pengawasan sesungguhnya merupakan bagian yang penting dari pengurusan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu bila dikaitkan dengan daur anggaran, maka pengawasan keuangan meliputi tahap penyusunannya, tahap pelaksanaannya, maupun tahap pertanggung jawabannya, Dengan kata lain pengawasan anggaran sudah harus dimulai sejak tahap penyusunannya dan baru berakhir pada tahap pertanggung jawaban.
Pengawasan keuangan negara dan daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu :
1. Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua :
a. Pengawasan intern dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota (ITWILKOT).
b. Pengawasan intern dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit, perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal pembangunan (IRJENDBANG).
2. Pengawasan ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintahan yang berkepentingan.
Merujuk pada pengertian pengawasan dan pengertian keuangan daerah yang dikemukakan, maka pengawasan keuangan daerah dapat diartikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menjamin agar pengaturan dan pengelolaan segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dalam bentuk APBD, dapat dilakukan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.
F Tujuan dan Norma Pengawasan Keuangan Daerah
1. Tujuan Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Merujuk pada pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
2. Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Dalam melakukan pengawasan, aparat pengawas fungsional pemerintah juga memiliki norma pelaksanaan. Arti norma pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
Norma pemeriksaan. Manajemen keuangan daerah dalam Munir D., dkk. (2004 : 134-136), bahwa norma pemeriksaan terdiri dari :
1. Norma umum pemeriksaan :
a. Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap objek yang diperiksa, mencakup :
1). Pemeriksaan atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
2). Penilaian tentang dayaguna dan kehematan dalam menggunakan sarana yang tersedia.
3). Penikaian hasilguna atau manfaat yang direncanakan dari suatu program.
b. Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakai hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
c. Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, aparat individu maupun kolektif harus bertindak dengan penuh integritas dan objektivitas.
d. Pemeriksaan atau para pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau setidak-tidaknya secara kolektif harus mempunyai keahlian / kemampuan teknis yang diperlukan dalam bidang tugasnya.
e. Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyusunan laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahlian / kemampuan teknisnya dengan cermat.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan :
a. Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya.
b. Para pelaksana pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
c. ketaatan pada peraturan perundang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
d. Sistem pengendalian manajemen (SPM) harus dipelajari dan dinialai secukupnya untuk menentukan seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin ketelitian informasi, ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
e. Bukti yang sukup dan relevan harus diperoleh sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan, kesimpulan, pendapat serta saran tindak periksa.
3. Norma pelaporan pemeriksaan :
a. Laporan pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah serta kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Laporan pemeriksaan harus segera setelah selesai pekerjaan pemeriksaan dan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan tepat pada waktunya.
c. Tiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak, serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah.
d. Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan menilai dayaguna dan kehematan serta hasilguna program, harus :
1). Memuat temuan dari kesimpulan pemeriksaan secara objektif serta saran tidak yang konstruktif.
2). Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan dari kritik.
3). Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan bila ada.
4). Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
5). Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
6). Menyatakan informasi penting yang tidak dimuat dalam laporan pemeriksaan karena dianggap rahasia atau harus diperlukan secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e. Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan manyatakan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan harus memuat:
1). Sesuai pernyataan pendapat akuntan atau kelayakan laporan secara keseluruhan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim berlaku atau prinsip akuntansi lainnya yang diberlakukan secara khusus pada objek yang diperiksa, dan dilaksanakan secara konsisten dengan priode sebelumnya. Bila pemeriksaan tidak dapat menyatakan pendapatnya, alasannya harus diungkapkan dalam laporan.
2). Mengungkapkan informasi yang masih dipandang perlu oleh pemeriksa.
3). Uaraian mengenai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan disertai pengaruhnya terhadap laporan keuangan objek yang diperiksa.
sumber:ilmu