Implementasi IFRS di Indonesia
Dalam melakukan transisi ke IFRS, sebuah Entitas harus menentukan kebijakan akuntansi yang sesuai dengan IFRS pada tanggalpelaporan untuk laporan keuangan IFRS entitas tersebut. Entitas harus menyesuaikan kebijakan-kebijakan akuntansi yang pernahdibuatnya supaya sesuai dengan aturan yang dipersyaratkan oleh IFRS. Itu artinya perangkat kebijakan akuntansi sebuah entitasharus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum entitas itu menerapkan IFRS.
Sebuah Entitas juga harus membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka pada tanggal transisi IFRS. Tanggal transisi IFRSadalah awal periode dimana sebuah entitas menyajikan informasi komparatif berdasarkan IFRS dalam laporan keuangan IFRS - nya.Sebagai contoh, bila berdasarkan target IAI Indonesia akan full convergence pada 1 Januari 2012, itu artinya pada laporan keuanganakhir tahunnya per 31 Desember 2012 semua perusahaan di Indonesia harus membuat laporan keuangan komparatif per 31 Desember 2011 juga, dan juga harus menyajikan laporan posisi keuangan (hanya laporan posisi keuangan saja) pada awalperiode komparatif yaitu per 1 Januari 2011. Sehingga dalam contoh ini tanggal transisi IFRS adalah tanggal 1 Januari 2011 (dalamIFRS 1, tanggal ini disebut dengan laporan posisi keuangan IFRS pembuka (opening IFRS statement of financial position)).Penerapan mundur ini disebut dengan istilah retrospektif.
Dalam membuat laporan posisi keuangan IFRS pembuka, IFRS 1 menyatakan bahwa sebuah entitas diharuskan:
Mengakui semua aset dan liabilitas yang diakui berdasarkan IFRS.
Tidak mengakui item-item sebagai aset dan liabilitas jika IFRS tidak mengizinkannya.
Reklasifikasi item-item yang telah diakui berdasarkan GAAP sebelumnya sebagai satu jenis aset, liabilitas atau komponenekuitas, tetapi berbeda jenis aset, liabilitas atau komponen ekuitas berdasarkan IFRS.
Menggunakan IFRS dalam mengukur semua aset dan liabilitas yang diakui.
Dalam menyajikan laporan posisi keuangan IFRS pembuka ini, kebijakan akuntansi yang digunakan sebuah entitas mungkin berbedadengan yang digunakan pada tanggal yang sama menggunakan GAAP sebelumnya. Hal ini akan menghasilkan adjustment yang akandiakui secara langsung dalam laba ditahan pada tanggal transisi. (karena adjustment tersebut dihasilkan dari kejadian dan transaksisebelum tanggal transisi IFRS).
Ada beberapa hal yang dibebaskan dalam IFRS 1 yang tidak harus diterapkan retrospektif. Beberapa hal tersebut adalah:
Kombinasi bisnis
Kombinasi bisnis (IFRS 3) tidak diterapkan secara retrospektif karena (a) Kombinasi bisnis menghasilkan klasifikasi yang sama(contoh akuisisi, penyatuan kepentingan) seperti Laporan keuangan dalam GAAP sebelumnya. (2) Semua aset dan kewajiban telahdiakui. (3) Item-item yang tidak memenuhi IFRS harus dikeluarkan dari laporan posisi keuangan IFRS pembuka, contohnya aset takberwujud yang sebagiannya tidak sesuai dengan persyaratan IFRS dapat direklasifikasi sebagai goodwill. Dan (4) Nilai tercatatgoodwill dalam laporan posisi keuangan IFRS pembuka adalah sama dengan nilai tercatat berdasarkan GAAP sebelumnya.
Aset tetap
Aset tetap (IAS 16) dikecualikan karena entitas dapat melakukan revaluasi menggunakan GAAP sebelumnya sebagai deemed costnya (deemed cost adalah nilai yang digunakan sebagai pengganti untuk beban dan beban depresiasi pada tanggal yang ditentukan). Pengecualian ini juga berlaku untuk Properti Investasi (IAS 40) dan aset tak berwujud yang memenuhi kriteria revaluasi di IAS 38.
Imbalan kerja
Berdasarkan IAS 19, sebuah entitas dapat memutuskan menggunakan pendekatan koridor dan pendekatan komprehensif lainnyadalam mengukur kuntungan/kerugian aktuarial. Pendekatan koridor sudah terdapat dalam GAAP sebelumnya sehingga dikecualikan.
Perbedaan translasi kumulatif
Sesuai dengan IAS 21, pengecualiaan ini menyatakan bahwa perbedaan translasi kumulatif untuk semua operasi luar negeridianggap nihil pada tanggal transisi.
Instrumen keuangan majemuk
Contoh instrumen keuangan majemuk adalah convertible bond. IAS 32 mensyaratkan convertible bond dipisah (mana yang menjadibagian ekuitas dan mana yang menjadi bagian liabilitas). Jika komponen liabilitasnya tidak lagi beredar pada tanggal transisi makapemisahan tersebut tidak diperlukan lagi.
Penentuan instrumen keuangan yang diakui sebelumnya
Berdasarkan IAS 39, ketika instrumen keuangan diakui pertama kalinya, mereka harus ditentukan sebagai aset keuangan ataukewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi atau sebagai tersedia untuk dijual. Sebuah entitas dapatmenggunakan penentuan tersebut pada tanggal transisi
Transaksi Pembayaran berbasis saham
Entitas tidak disarankan untuk menerapkan IFRS 2 untuk (1) instrumen ekuitas yang yang diperoleh dan berakhir (vested) sebelumtanggal transisi IFRS; dan (2) liabilitas yang muncul dari transaksi berbasis saham yang diselesaikan sebelum tanggal transisi IFRS.
Selain dari yang dibebaskan di atas, ada juga yang dilarang oleh IFRS untuk diterapkan retrosepktif yaitu:
Penghentian pengakuan aset keuangan dan kewajiban keuangan. IAS 39 diterapkan retrosepktif sejak 1 Januari 2001 (tanggal efektif). Itu artinya bahwa aset keuangan dan kewajiban keuangan yang dihentikan pengakuannya berdasarkan GAAPsebelumnya sebelum tanggal ini tidak boleh diakui.
Akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai hanya diterapkan sejak tanggal transisi IFRS.
Estimasi. Estimasi yang dilakukan berdasarkan IFRS pada tanggal transisi harus sama dengan estimasi berdasarkan GAAPsebelumnya, kecuali jika ada bukti objektif bahwa estimasi tersebut adalah error.
Sebagai akibat transisi tersebut, entitas juga diharuskan mengungkapkan dampak perubahan yang terjadi dalam laporankeuangannya. Entitas harus menjelaskan dampak transisi dari GAAP sebelumnya ke IFRS dalam laporan posisi keuangan, kinerjakeuangan dan arus kas dengan menyediakan rekonsiliasi ekuitas dan laba rugi.
sumber:https://ilmumanajemendanakuntansi.blogspot.com/2013/01/implementasi-ifrs-di-indonesia.html