Makalah Penyembelihan Hewan Qurban dan Aqiqah Lengkap



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Syariat qurban berawal dari Nabi Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt kepada Nabi Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum mempunyai anak, Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban. Beliau mengatakan, ”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau menqurbankannya. Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt, karena ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun Ismail diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya Qurban.
Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal dengan Aqiqah.


B. Rumusan Masalah
Agar pembahasan kita tidak dari dari sub judul, ada baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini :
1. Pengertian dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
2. Syarat-syarat hewan untuk Qurban dan Aqiqah
3. Tata cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
4. Hikmah Qurban dan Aqiqah




BAB II
PEMBAHASAN
A. Penyembelihan Hewan
1. Pengertian
Dalam istilah fiqih, penyelembelihan (az-zabhu) disebut dengan az-zakat. Secara bahasa, az-zakat berarti at-tabayyun, yaitu bau yang sedap. Hal ini disebabkan pembolehan secara hokum syar’I menjadikannya menjadi baik harum. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Adapun menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali penyembelihan adalah terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.[1]
Jadi, yang dimaksud menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.[2] Berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang berbunyi :
احلت لنا ميتتان السمك والجراد. (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ; ikan dan belalang”. (Riwayat Ibnu Majah)
Penyembeliahan hewan menurut ketentuan agam, yaitu melenyapkan nyawa binatang (yang halal) untuk dimakan dengan sesuatu alat yang tajam selain tulang dan gigi. Binatang yang halal bisa menjadi haram untuk dimakan karena tata cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Misalnya, tidak menyebutkan asma Allah atau menyebut selain nama Allah, binatang yang mati karena dicekik, dipukuli, atau karena jatuh.[3] Berdasarkan firman Allah Swt. Surah al-Ma’idah : 3 yang berbunyi :
حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الختزير وما اهل لغير الله به والمنخنقة والموقوزة والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما زكيتم. وما زبح علي النصب.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan daging yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala”.[4]
Jika hewan yang akan disembelih adalah hewan liar yang susah untuk ditangkap atau sulit untuk disembelih pada lehernya, diperbolehkan melukai bagian tubuh yang mematikan dengan menyebut nama Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda :
عن ابي العشراء عن ابيه قال : قيل يا رسو ل الله اما تكون الدكات الا في الخلق ولبت؟ قال : طعنت في فخدها لاجزاء عنك. (رواه الترمدي)
"Dari Abu Usyra’, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah saw, ditanya “apakah tidak ada penyelembelihan itu selain dikerongkongan dan dileher?, “Rasulullah saw bersabda “kalau kamu tusuk pahanya, niscaya cukuplah hai itu”. (Riwayat at-Tirmizi)[5]


2. Ketentuan Penyelembelihan Binatang
Dalam penyelembelihan , ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu tentang orang yang menyelembelih, dan alat yang digunakan untuk menyelembelih.
Syarat-syarat Orang yang menyembelih
· Islam, penyelembelihan yang dilakukan oleh orang non-Islam adalah tidak sah;
· Berakal sehat, penyelembelihan yang dilakukan orang gila tidak sah;
· Mumayyiz
· Berdo’a. dikarenakan Allah Swt berfirman :
ولا تاكلوا مما لك يدكر اسم الله عليه وانه لفسق.
“Dan janganlah kamu memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kepasikan”.
Syarat-syarat Binatang yang akan disembelih
· Binatang itu masih hidup
· Binatang itu termasuk binatang yang halal, baik cara memperoleh maupun zatnya.
Syarat-syarat Alat yang digunakan untuk menyelembelih
· Alat yang digunakan tajam, tidak runcing dan tidak tumpul
· Terbuat dari besi, baja, batu, dan kaca
· Tidak menggunakan kuku, gigi, dan tulang.[6]
Sunnah menyembelih
· Memotong dua urat yang ada dikiri kanan leher, agar lekas matinya;
· Binatang yang disembelih itu, hendaklah dimiringkan ke sebelah rusk kirinya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya;
· Dihadapkan ke Kiblat;
· Membaca bismillah dan shalawat atas Nabi saw.[7]


B. QURBAN
1. Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban dari segi bahasa artinya “dekat” atau “mendekatkan diri”. Sedangkan pengertian Qurban atau udhiyah menurut syara’, yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah.[8] Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.[9]
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :
RÎ) š»oYø‹sÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)

“Dan bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”

Dan Dalam hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah r.a. berkata,bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda :
عن ابي هريرة قال رسؤ ل الله صلى ا لله علىه ؤ سلمم من ؤجد سعة فلم ىضح فلا ىقر بن مصلا نا.
“Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk berkurban dan ia tidak suka berkurban, maka janganlah dekat-dekat di tempat shalatku”. (H.R. Ahmad, Ibn Majah).[10]



2. Ketentuan Hewan Qurban
Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang syah untuk menjadi qurban, ialah yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong telinganya, dll.[11] Dikatakan syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah ditetap kan syariat.[12] Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk dijadikan qurban adalah :
Cukup umurnya
o Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun;
o Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun;
o Unta sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o Sapi, sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Tidak cacat
o Tidak sakit
o Tidak pincang
o Tidak buta
o Tidak kurus
o Tidak putus telinga atau tanduknya.[13]
Waktu penyembelihannya ialah sesudah shalat ‘Idul Adha, dan akhir waktunya ialah ‘Ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal 10 Dzulhijah hingga terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijah.




3. Sunnah-sunnah waktu menyembelih Qurban
Disunnahkan sewaktu menyembelih korban beberapa perkara berikut ini :
Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika ia wakil menyembelihkannya, maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
Berdoa supaya kurban diterima Allah.
Sunnat membaca do’a :


ا للهم تقبل من محمد وا ل محمد م ممن امة محمد.(رو ا ه احمد و مسلم)


“Ya Allah terimalah kurban Muhammad, keluarganya dan dari Umat Muhammad”.
Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.[14]


4. Hikmah Qurban
Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.[15]
Ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain : 
· Akan menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
· Sebagai rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
· Menambah rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lainyang kurang mampu.
· Akan menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah kurban melibatkan seluruh lapisan masyarakat.[16]


C. Aqiqah
Setiap Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir.[17]
Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut bahasa berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’.[18] Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan aqiqah, bayi tersebut diberi nama yang baik dan dicukur rambutnya.[19]
Aqiqah hukumnya sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak.[20] Asal sunat menyembelih aqiqah itu sesuai dengan hadits Aisyah dan Samurah, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda :
الغلا م مر تهن بعقيقته تذبح عنه في ا ليوم ا لا بع و يحلق راسه و يسمي.)رواه ا حمد ما لترمذي(


“Tiap-tiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia ketika hari ketujuh, dan dicukur, lalu diberi nama”.(H.R. Ahmad dan disahkan Turmudzi)


Ketentuan hewan Aqiqah
Hewan aqiqah adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan satu ekor kambing. Sebagaimana hadis Nabi Saw, yang berbunyi :


ان رسول ا لله صل ا لله عليه و سلم ا مر هم ان يعق عن ا لغلا م شا تا ن مكا فءتا ن و عن الجارية شاة.(رو اه ا لترمذي)
“Bahwasanya Rasulullah s.a.w. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing,yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing”.(H.R. Turmudzi)[21]
Binatang yang syah untuk menjadi aqiqah saya halnya dengan hewan/binatang yang syah untuk berqurban, baik dari segi umurnya, macam-macamnya, dan tanpa cacat.[22]


Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Saw, yang berbunyi :
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُسَمَّى.
“Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Sedangkan untuk Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.Akikah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.[23]






4. Hikmah disyariatkannya Aqiqah
Ada beberapa fungsi atau hikmah bagi orang-orang yang mengerjakan aqiqah, antara lain :
· Sebagai bukti rasa sukur orang tua kepada Allah swt, atas nikmat yang diberikannya berupa anak.
· Membiasakan bagi orang tua untuk berqorban demi kepentingan anaknya yang baru lahir.
· Sebagai penebus gadai anak dari Allah swt, sehingga anak menjadi hak baginya dalam beramal dan beribadah.
· Hubungan dengan tetangga dan sanak kerabat lebih erat dengan adanya pembagian daging aqiqah.
· Sebagai wujud menteladani sunah Rasulullah saw, sehingga akan memperoleh nilai pahala disisi Allah swt.
· Menghilangkan gangguan dari sesuatu yang tidak baik terhadap si anak.[24]


BAB III
PENUTUP

A. Simpulan
Ada beberapa kesimpulan yang dapat kita petik dalam pembahasan makalh ini, antara lain :
Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.


B. Saran
Dari makalah kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.



DAFTAR PUSTAKA


Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan ke 17, 1954.
Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Moh Rifa’i,Fiqih untuk Madrasah Aliyah, Semarang : PT Wicaksana, 1991.

sumber; rudi