17 Agustus Bukan HUT RI, Sebuah Kekeliruan pemahaman Sejarah
Oleh: DEZRI ROZI YANTO
Peringatan kemerdekaan biasanya semangat nasionalis menggelora kembali, pekik merdeka dimana-mana. Kesemuanya itu diwujudkan dalam rupa-rupa kegiatan. Perlombaan-perlombaan (panjat pinang, makan krupuk, balap karung, pecah air, mengambil koin dalam semangka, sepak bola, baris-berbaris dll.), jalan sehat, karnaval, tabur bunga dimakam pahlawan, bikin gapura dan aneka hiasan, serta masih banyak yang lainnya. Tapi apakah kita pernah menganalisis peringatan Hari Kemerdekaan yang dinyatakan sebagai HUT Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus adalah sebuah kekeliruan dan tidak sesuai dengan fakta sejarah.
Mungkin terkesan aneh dan tidak biasa jika saya mengatakan 17 Agustus bukanlah HUT RI sebagaimana yang sering kita lihat dan dengar dalam pidato, baliho, spanduk, gapura, dll, jika merekonstruksi ulang, awal Bangsa Indonesia[1] lahir pada tanggal 28 Oktober 1928 sebuah momentum Sumpah Pemuda. Membuktikan bahwa lahirnya Bangsa Indonesia merupakan ikatan kebangsaan, sebuah tonggak awal pemersatu bangsa.
Sumpah pemuda menjadi pondasi terbentuknya semangat persatuan bangsa Indonesia yang pada kala itu masih dikuasai oleh penjajah sehingga perlu adanya suatu formulasi mengenai persatuan bangsa dan menumbuhkan rasa nasionalisme cinta indonesia yang kuat untuk meraih kebebasan dari belenggu kolonialisme dengan kongres pemuda di Batavia yang menyetujui tiga pengakuan: satu tanah air, Indonesia; satu bangsa, Indonesia; dan satu bahasa, bahasa persatuan;
Bahasa Indonesia[2]. semangat para pemuda pada masa itulah yang akhirnya membawa bangsa Indonesia meraih kemerdekaannya. Karena keberadaan Sumpah Pemuda merupakan batu pijakan bagi bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan. Kemudian dalam proses pendewasaan Bangsa Indonesia merumuskan konsep untuk mengantarkan Indonesia pada suatu kemerdekaan yaitu Pancasila, yang diletakkan pada tanggal 1 Juni 1945 sebagai Dasarnya Indonesia Merdeka.
Telah terbukti Pancasila dapat mengantarkan Indonesia pada Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagai Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia. Kemudian terbentuknya Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 atas dasar disahkannya UUD 1945 yang berbicara tentang Kedaulatan Rakyat.
Sebuah teks Proklamasi tertanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan oleh Ir.Soekarno dan didampingi oleh Drs.Mohammad Hatta di jalan pegangsaan timur no 56, Jakarta pusat yang ditandatangani oleh Ir.Soekarno dan M.Hatta “atas nama bangsa Indonesia” yang menyebutkan bahwa "bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia" yang kita kenal dengan proklamasi kemerdekaan (bangsa) Indonesia yang didahului dengan pidato singkat:
“Saudara- saudara sekalian! Saya telah meminta Saudara- saudara hadir disini untuk menyaksikan suatu peristiwa maha penting dalam sejarah kita. Berpuluh- puluh tahun bangsa Indonesia telah berjuang untuk kemerdekaan tanah air kita, bahkan telah beratus- ratus tahun. Gelombang aksi untuk mencapai kemerdekaan kita itu ada naiknya dan ada turunnya, tetapi jiwa kita tetap menuju kearah cita- cita. Juga di jaman Jepang usaha kita untuk mencapai kemerdekaan nasional tidak henti- henti. Di dalam jaman Jepang kita tampaknya saja menyandarkan diri kepada mereka.
Tetapi pada hakekatnya, tetap kita menyusun tenaga kita sendiri, tetap kita percaya kepada kekuatan sendiri. Sekarang tibalah saatnya kita mengambil nasib bangsa dan tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri dengan kuatnya.
Maka kami tadi malam telah mengadakan musyawarah dengan pemuka- pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seia sekata berpendapat, bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita. Saudara- saudara! Dengan ini kami menyatakan tekad itu. Dengarkan Proklamasi kami:
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta
Kita sekarang telah merdeka! Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air kita dan bangsa kita! Mulai saat ini kita menyusun Negara kita: Negara Merdeka , Negara Republik Indonesia, Merdeka kekal dan abadi. Insya Allah Tuhan memeberkati kemerdekaan kita itu”.[3]
Dari isi tersebut, Sukarno dan Hatta menandatangani proklamasi tersebut atas nama bangsa tidak ada satupun hal hal yang bersifat kenegaraan. namun dalam kalimat penutup pidatonya tertuang langkah selanjutnya yaitu menyusun sebuah Negara Merdeka, Negara Republik Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga yang berbunyi : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. pada pasal 1 ayat 1 konstitusi tersebut tertulis: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.[4]
Sebagai mana kita ketahui bahwa syarat terbentuknya Negara itu ada dua, yaitu syarat primer dan syarat sekunder. Syarat primer yaitu: wilayah, dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan, terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya. dimana wilayah Indonesia yang bersatu sudah ada sejak 28 oktober 1928, dan rapat kedua BPUPKI tanggal 10-17 juli 1945 yang menyepakati wilayah Negara; Rakyat, dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya.
Rakyat yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertama memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya Negara, dimana telah lahir rakyat yang bersatu atas dasar kesamaan penderitaan dan cita- cita bersama pada tanggal 28 oktober 1928 dan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia.dan pemerintahan yang berdaulat tanggal 18 Agustus 1945.
Jika kita telaah lebih dalam tentang proses terbentuknya Negara Republik Indonesia masih ada beberapa hal tentang syarat terbentuknya Negara sesuai dengan hukum Internasional yang belum dimiliki oleh Indonesia pada waktu itu. Belum adanya struktur pemerintahan yang berdaulat. Walaupun pada saat itu Indonesia telah memiliki wilayah, rakyat, ataupun juga pengakuan secara de facto dari Negara lain, akan tetapi ada salah satu elemen yang belum terpenuhi untuk menjadi sebuah Negara yang berdaulat seusai dengan hukum Internasional yang harus dengan segera dilengkapi yaitu pemerintahan yang berdaulat, Oleh karena itu tindakan cepat pun dilakukan oleh bangsa Indonesia dengan segera membentuk beberapa alat kelengkapan Negara yang dimulai sejak sidang PPKI I pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk mengesahkan konstitusi UUD 45 serta mengangkat Sukarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
Sebuah pemikiran yang harus disadari segenap bangsa ini adalah yang dijajah oleh Belanda dan Jepang adalah rakyat atau bangsa di Nusantara (Indonesia). Pada saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia belum terbentuk dan sampai saat ini tidak pernah dijajah oleh Belanda atau Jepang, Artinya tanggal 17 Agustus adalah hari kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan HUT RI karena Republik Indonesia adalah bentuk Negara, Negara yang Merdeka dan tidak pernah terjajah yang terbentuk pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah sidang pertama PPKI diiringi dengan dihasilkannya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, pengesahan UUD 1945.
Fenomena kesalahan pada peringatan Hari Kemerdekaan yang dinyatakan sebagai HUT RI pada tanggal 17 Agustus yang kita anggap sepele, ternyata sangat berpengaruh terhadap makna Kemerdekaan Indonesia yang sesungguhnya. Dampaknya Sampai saat ini Bangsa Indonesia mengalami penjajahan kembali dalam bentuk perusakkan pola pikir. Oleh karna itu sejarah harus ditegakkan agar Bangsa Indonesia tidak semakin jauh tersesat, terbodohkan, termiskinkan, terbelakangkan dan terjajah.
Kita tentunya berharap pada tahun 2018 ini tidak terjadi lagi 'salah tulis' atau sesat pikir tentang hal tersebut. Institusi yang berwenang hendaknya mensosialisasikan penulisan yang tepat dan benar kepada seluruh pejabat baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Semoga kesalahan pemahaman dan penulisan 'HUT Kemerdekaan RI' tidak terjadi lagi sebagai wujud dari Revolusi Mental.
Selamat Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia . Merdeka.!
PENULIS :
DEZRI ROZI YANTO
SUMBER TULISAN :
[1]. kata Indonesia muncul pertama kali dalam tulisan James Richardson Logan, seorang ahli hukum kelahiran skotlandia dengan judul “ The Etnology of the Indian Arcipelago: Embracing Equiries into the Continental Relation of the Indo- Pacific Islanders” dalam jurnal of the Indian Archipelago and Eastern Asian, jilid 4 tahun 1850 halaman 252-347. Indonesia, merupakan sinonim pendek dari kepulauan Hindia yang dalam kitab Fataka manuskrip kuno India disebut dengan Suvannabhumi (tanah emas). Gatra Edisi Agustus 2004, hal 10.
[2]. Ricklefs.H.C, 1991, Sejarah Indonesia Modern, Yokyakarta, Gajah Mada University Press, hal.282.
[3]. Bahar. Saafroedin dkk, 1998, Risalah Sidang BPUPKI PPKI 28 Mei- 22 Agustus 1945, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. Hal: 525-527
[4] . Kartodirjo, Sartono,dkk, 1975, Sejarah Nasional Indonesia VI, Jakarta, Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. Hal. 547