TUGAS DAN FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA
Peran Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam system sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam system pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan system pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasiinformasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali.
Tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas system keuangan itu adalah:
1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. Serta Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
o Operasi pasar terbuka
o Penempatan tingkat diskonto
o Penetapan cadangan wajib minimum
o Peraturan kredit atau pembiayaan
o Kebijakan nilai tukar
o Kewenangan dalam mengelola devisa
o Penyelenggaraan survey yang erkaitan denagn keuangan
2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang :
– Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
– Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16).
– Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).
3.Mengatur dan Mengawasi Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
– Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
– Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
– Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
– Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
1. keterangan dan data yang diminta.
2. kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
• Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
• Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.
Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia :
1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
Sumber : diahanandagibran