Tahap-tahap dalam Siklus Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)


Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau yang lebih singkat dengan APBN. APBN mempunyai 5 siklus yaitu :
Tahap penyusunan dan penetapanPerencanaan dan penganggaran APBN.
Tahap Penetapan/Persetujuan APBN
Tahap Pelaksanaan APBN
Tahap Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Adapun penjelasan kelima tahap-tahap dari siklus APBN itu adalah :
Perencanaan dan penganggaran APBN

Tahapan ini dilakukan pada tahun sebelum anggaran itu dilaksanakan (APBN t-1) misal untuk APBN 2014 dilakukan pada tahun 2013 yang meliputi dua kegiatan yaitu, perencanaan dan penganggaran. Tahap perencanaan dimulai dari:
penyusunan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional
Kementerian Negara/Lembaga (K/L) melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berjalan, menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran
Kementerian Perencanaan dan Kementerian Keuangan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yang sedang berjalan dan mengkaji usulan inisiatif baru berdasar prioritas pembangunan serta analisa pemenuhan kelayakan dan efisiensi indikasi
kebutuhan dananya
Pagu indikatif dan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah ditetapkan;
K/L menyusun rencana kerja (Renja);
Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan;
Rancangan awal RKP disempurnakan;
RKP dibahas dalam pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dengan DPR; (9) RKP ditetapkan.

Tahap penganggaran dimulai dari:
penyusunan kapasitas fiskal yang menjadi bahan penetapan pagu indikatif;
penetapan pagu indikatif (3) penetapan pagu anggaran K/L;
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-K/L);
penelaahan RKA-K/L sebagai bahan penyusunan nota keuangan dan rancangan undang-undang mengenai APBN;
penyampaian Nota Keuangan, Rancangan APBN, dan Rancangan UU mengenai APBN kepada DPR.

Penetapan/Persetujuan APBN
Kegiatan penetapan/persetujuan ini dilakukan pada APBN t-1, sekitar bulan Oktober-Desember. Kegiatan dalam tahap ini berupa pembahasan Rancangan APBN dan Rancangan Undang-undang APBN serta penetapannya oleh DPR. Selanjutnya berdasar persetujuan DPR, Rancangan UU APBN ditetapkan menjadi UU APBN. Penetapan UU APBN ini diikuti dengan penetapan Keppres tentang rincian APBN sebagai lampiran UU APBN dimaksud.

Pelaksanaan APBN
Jika tahapan kegiatan ke-1 dan ke-2 dilaksanakan pada APBN t-1, kegiatan pelaksanaan APBN dilaksanakan mulai 1 Januari - 31 Desember pada tahun berjalan (APBN t). Dengan kata lain, pelaksanaan tahun anggaran 2014 akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2014 - 31 Desember 2014.Kegiatan pelaksanaan APBN dilakukan pemerintah dalam hal ini kementerian/lembaga (K/L). K/L mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) berdasar Keppres tentang rincian APBN dan menyampaikannya ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. DIPA adalah perangkat untuk melakukan APBN. Berdasarkan DIPA inilah para pengelola anggaran K/L (Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pembantu Pengguna Anggaran) melakukan berbagai macam kegiatan sesuai tugas dan fungsi instansinya.

Pelaporan dan Pencatatan APBN
Tahap pelaporan dan pencatatan APBN dilaksanakan bersamaan dengan tahap pelaksanaan APBN, 1 Januari-31 Desember. Laporan keuangan pemerintah dihasilkan melalui proses akuntansi, dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi keuangan pemerintah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Laporan Arus Kas, serta notulen atas laporan keuangan.

Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban APBN
Tahap terakhir siklus APBN adalah tahap pemeriksanaan dan pertanggungjawaban yang dilaksanakan setelah tahap pelaksanaan berakhir (APBN t+1), sekitar bulan Januari - Juli. Contoh, jika APBN dilaksanakan tahun 2013, tahap pemeriksaan dan pertanggungjawabannya dilakukan pada tahun 2014. Pemeriksaan ini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Untuk pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan APBN secara keseluruhan selama satu tahun anggaran, Presiden menyampaikan rancangan undang-undang mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sumber : Syahmi Sajid