PENGERTIAN DAN DEFENISI HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia atau bisa disingkat HAM merupakan hak pokok atau hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang merupakan pemberian dari Tuhan yang Maha Esa sejak lahir. Jadi, dari pengertian atau definisi HAM di atas kita ketahui bahwa setiap manusia memiliki hak asasi, apapun pekerjaannya, bagaimanapun status sosialnya. Hak asasi merupakan bentuk dari hak-hak dasar manusia yang dilindungi dalam undang-undang.
Pengertian dan Defenisi Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM dalam UUD RI 1945
Hak Asasi Manusia diatur dalam pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Adapun hal yang dibahas dalam setiap pasal sebagai berikut.
Pasal 28A mengatur tentang hak hidup
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B mengatur tentang hak berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C mengatur tentang hak memeroleh pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D mengatur tentang kepastian hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28E mengatur tentang kebebasan beragama
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F mengatur tentang komunikasi dan informasi
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G mengatur Hak perlindungan diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28h mengatur kesejahteraan dan mendapat jaminan sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I mengatur hak-hak dasar asasi manusia
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28J mengatur tentang penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Kewajiban Asasi adalah menghargai,menghormati, dan melindungi hak asasi orang lain. Jadi setiap manusia wajib melaksanakan kewajiban asasi agar tercipta ketertiban dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pelanggaran HAM adalah pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.
Pelanggaran HAM diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 bahwa :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukumyang berlaku".
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.
Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Pelanggaran HAM berat dibagi atas dua kategori sesuai dengan UU RI No. 26 tahun 2000 menyatakan bahwa :
Kejahatan Genosida merupakan tindakan yang bertujuan menghancurkan sebagian atau seluruh anggota kelompok suku, ras, etnis dan agama.
Kejahatan kemanusiaan adalah tindakan serangan yang meluas dan sistematis dan ditujukan kepada masyarakat sipil.
Penyebab pelanggaran HAM terbagi atas dua kategori yakni :
Faktor Internal adalah faktor yang berasal dari dalam diri manusia
Sikap egois
Kurang kesadaran HAM
Sikap tidak toleran
Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri manusia.
Penyalahgunaan kekuasaan
Kurang tegasnya aparat negara
Penyalahgunaan teknologi
Kesenjangan sosial dan ekonomi
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus Munir
Kasus Trisakti
Kasus Semanggi
Penyerangan Tanjung Priok
Kasus penculikan aktivis
Upaya penegakan HAM oleh pemerintah meliputi :
Pembentukan Komnas HAM
Pembentukan instrumen HAM
Pembentukan Pengadilan HAM
Itulah pembahasan mengenai Pengertian dan Defenisi HAM, untuk meningkatkat penegakan HAM di Indonesia pemerintah membentuk beberapa lembaga negara selai Komnas HAM diantranya Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Komnas anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Sumber : mapelkelas