Hukum hutang Menurut Islam
Ibadah umrah atau yang lebih dikenal dengan haji kecil merupakan bentuk ibadah yang diimpika oleh hampir semua umat muslim di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri ibadah umrah bisa dikatakan lebih banyak diminati sebab mereka bisa menyempatkan diri untuk berkunjung ke tanah suci sewaktu-waktu. Tanpa harus menunggu waktu antrean yang lama sebagaimana ibadah Haji. Ibadah umrah merupakan salah satu anjuran Allah SWT hanya kepada mereka yang telah mampu.
Dalam Surah Ali Imran ayat 96-97, di mana Allah berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkati, dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah ia. Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.”
Dalam Firman lainnya yakni Surat Al-Baqarah ayat 196 yang artinya:
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Artinya bahwa ibadah haji dan umrah memiliki esensi yang sama sebagai bentuk ibadah dengan cara mendekatkan diri di tempat yang paling dekat dengan Allah. Serta keutamaan ibadah umrah sebagaimana keutamaan ibadah haji juga besar manfaatnya bagi keimanan seseorang. Sebagaimana dijelaskan paragraf sebelumnya bahwa syarat wajib haji atau Umrah hanya diwajibkan kepada mereka yang telah mampu. Dalam artian mampu ini adalah dari segi ekonomi atau kemampuan keuangan.
Sedangkan bagi mereka yang kekurangan tentunya tidak di wajibkan. Namun, dimasyarakat tercapat sebuah fenomena dimana sebagian dari mereka memutuskan untuk berhutang agar bisa pergi ke tanah suci dalam rangka melaksanakan ibadah umrah. Islam sendiri tidak melarang dalam urusan hutang berutang namun, yang dilarang adalah bentuk hutang berutang yang mendekati riba atau jelas-jelas riba.
Fenomena ini tidak dapat dipisahkan sebab, terkadang ada sifat manusia yang merasa ingin dianggap berpengaruh dan posisinya berada saat sudah menjalankan ibadah umrah. Bagaimanakan islam memandang hal ini, maka artikel berikut akan mengupas mengenai hukum ibadah umrah dengan berhutang .
Hukum Ibadah Umrah dengan Berhutang
Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahualaihi wa sallam beliau bersabda,
يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين
“Seorang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali hutang yang belum ia bayar. (HR. Muslim).
Hutang merupakan sesuatu yang hukumnya wajib di bayar. Meskipun berhutang kepada saudara atau orang tua sendiri tentunya tetap ada kewajiban untuk di bayar. Sebab ketika ia meninggal kelak, hutang yang belum dilunasinya akan selalu membebaninya sebagaimana dalam hadist berikut :
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunas”
Sebagai makhluk sosial yang memiliki kebutuhan pastinya manusia tidak bisa melepaskan diri dari hutang. Namun, bagaimana jika berhutang ini dijadikam sebagai alasan untuk bisa melaksanakan ibadah. Seperti misal ingin melaksanakan umrah namun dengan berhutang. Tentunya terdapat 2 perbedaan pandangan dalam hukum ibadah umrah dengan berhutang yang akan dijelaskan dalam poin berikut ini.
Hukum Bagi yang Tidak Memiliki Kemampuan Membayar Hutang
Bagi yang belum memiliki kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berhutang. Al-Hattob rahimahullah menerangkan dalam kitabnya Mawāhib Al-Jalil fi Syarhi Mukhtashar Khalil,
من لا يمكنه الوصول إلى مكة إلا بأن يستدين مالا في ذمته ولا جهة وفاء له فإن الحج لا يجب عليه لعدم استطاعته وهذا متفق عليه، وأما من له جهة وفاء فهو مستطيع إذا كان في تلك الجهة ما يمكنه به الوصول إلى مكة
“Siapa yang tidak bisa sampai ke kota Makkah (untuk menunaikan haji atau umrah) kecuali dengan berhutang, sementara ia tidak memiliki harapan dapat melunasi hutangnya, maka ia tidak diwajibkan untuk berhaji. Karena ia tidak mampu. Ini sudah menjadi kesepakatan para ulama”.
Menurut pendapat para ulama mengeaskan bahwa jika anda berhutang untuk dipakai dalam ibdah umrah namun tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya maka hal ini tidak diperbolehkan. Dan kewajiban atas ibadah tersebut tidak wajib dilakukan. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Sebagaimana FirmanNya berikut ini :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).
Hukum Bagi yang Memiliki Kemampuan untuk Membayar Hutang
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yang tidak mungkin bisa sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama. Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, III, h. 468).
Dalam hal ini, jika seseorang yang berhutang untuk kepentingan pelaksanaan ibadah umrahnya memiliki kemampuan untuk melunasinya. Maka tentunya hukum berhutang untuk ibadah umrah diperbolehkan. Sebagai contoj misalnya seorang karyawan yang memiliki gaji tetap perbulannya. Kemudian saat keberangkatan bertepatan dengan saat ia belum menerima gaji. Maka tentunia diperbolehkan untuk berhutang demi lancarnya pelaksanaan obadah umrahnya tersebut. Saat telah kembali dari ibadah maka ia wajib mengembalikan pinjaman atau hutang tersebut.
Secara ekonomi tentunya seorang yang memiliki penghasilan tetap pasti akan memiliki kemampuan untuk membayar hutangnya. Hal inj berbeda dengan mereka yang todak memiliki penghasilan tetap tentunya akan kesulitan untuk bisa melunasi hutangnya. Sehingga tentunya ubadah umrah sekali lagi ditegaskan hanya wajib kepada mereka yang telah mampu. Sedangkan bagi mereka yang belum mampu, agar tidak memaksakan diri dengan berhutang yang nantinya malah akan membebani kehidupan mereka sendiri.
Itulah hukum ibadah umrah dengan berhutang menurut islam. Semoga dengan informasi ini akan semakin menambah pengetahuan anda sekaligus kita semua diberi kemampuan agar bisa melaksanakan ibadah umrah dan berkunjung ke tanah suci sebagai rumah Allah. Serta merupakan cara menghilangkan stress dalam islam , cara menghilangkan kesedihan menurut islam , serta sebagai cara meningkatkan akhlak . Semoga artikel ini dapat bermanfaat.