Hukum Ceramah di Bulan Ramadhan dan Dalilnya


Bulan Ramadhan telah tiba. Keberkahan di dalamnya memberikan banyak kenikmatan tersendiri bagi setiap umat Muslim yang menjalankan puasa Ramadhan yang juga merupakan rukun Islam. Bagi mereka yang melakukan puasa Ramadhan dan cara pelaksanaannya, maka balasan pahala berlipat ganda menjadi milik mereka.

Di bulan Ramadhan, banyak anjuran amalan-amalan lain, dan salah satunya adalah sholat tarawih dan sholat witir. Hukum sholat tarawih adalah sunnah karena merupakan salah satu sholat sunnah. Ketika melaksanakan sholat tarawih di mesjid tentunya kita juga sering mendengar ceramah yang disampaikan oleh ustadz.

Sebenarnya ceramah di bulan Ramadhan sangatlah baik. Ceramah merupakan salah satu bentuk majelis yang kita memang dituntut untuk mengikutinya agar keimanan kita bertambah.


Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:


طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ


“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.”


Begitu pula dengan Firman Allah SWT


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


Artinya: “Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q. S. Al Mujaadilah:11)


وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ


Artinya: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Q. S. At Taubah: 122)


Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah saw, bersabda: “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim, memberikan ilmu kepada orang yang bukan ahlinya seperti orang yang mengalungi babi dengan permata, mutiara, atau emas” (HR.Ibnu Majah)


Rasulullah SAW bersabda, “Belajarlah kalian ilmu untuk ketentraman dan ketenangan serta rendah hatilah pada orang yang kamu belajar darinya”. (HR.At-Tabrani)


Memberikan ceramah maupun mendengarkan ceramah merupakan salah satu kewajiban karena tujuannya adalah menuntut ilmu dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

Namun bagaimana jika ceramah di bulan Ramadhan dilakukan di sela sholat? Untuk ceramah di sela sholat tarawih dan sholat witir menjadi berbeda jika dikaji. Menyampaikan ceramah memang baik tapi jika dilakukan di sela sholat justru akan menyusahkan beberapa jamaah.

Beberapa jamaah ada yang mempunyau urusan penting, ada yang sudah renta, dan ada yang sakit. Maka hendaklah meringankan dengan tidak memberikan ceramah di sela sholat, apalagi dengan ceramah yang panjang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (apabila salah seorang dari kalian menjadi imam shalat maka hendaklah dia meringankan karena dibelakangnya ada yang lemah, sakit dan punya keperluan)


Syeikh Al-Albani rahimahullah memberikan penjelasan tentang ceramah di sela-sela sholat tarawih : boleh dan tidak boleh, apabila peringatan, perintah dan larangan disebabkan adanya perkara penting yang tiba-tiba maka ini perkara wajib, adapun apabila itu dijadikan sebagai aturan kebiasaan…maka ini menyelisihi sunah.(Silsilah Huda wan Nur: 656).

Syeikh Al-Albani rahimahullah memberikan penjelasan tentang ceramah di sela-sela sholat tarawih : boleh dan tidak boleh, apabila peringatan, perintah dan larangan disebabkan adanya perkara penting yang tiba-tiba maka ini perkara wajib, adapun apabila itu dijadikan sebagai aturan kebiasaan…maka ini menyelisihi sunah.(Silsilah Huda wan Nur: 656).

Maksud dari penjelasan beliau adalah tidak boleh menjadikan ceramah di sela-sela tarawih dijadikan sebagai kebiasaan karena Rasulullah dan sahabat tidak pernah menganjurkan untuk menyisipkan ceramah di antara sholat. Jika dijadikan sebagai kebiasaan yang tidak boleh ditinggalkan dan dijadikan bagian wajib dari tarawih maka akan menjadi bid’ah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sampaikanlah apa yang datang dariku walaupun satu ayat, dan ceritakanlah apa yang kamu dengar dari Bani Isra’il, dan hal itu tidak ada Salahnya, dan barang siapa berdusta atas namaku maka bersiap-siaplah untuk menempati tempatnya dineraka“. (HR. Bukhori.)


Bahkan Allah sendiri memperingatkan mereka yang tidak mengikuti sunnah Nabi. Sebagaimana firman-Nya:


لَّا تَجْعَلُوا۟ دُعَآءَ ٱلرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ بَعْضِكُم بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ يَتَسَلَّلُونَ مِنكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ ٱلَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِۦٓ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ


Artinya:

“Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul diantara kamu seperti panggilan sebahagian kamu kepada sebahagian (yang lain). Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya), maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (Q. S. An Nur: 63)


Rasulullah SAW bersabda, Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertaqwa kepada Allah, patuh dan taat, walaupun dipimpin budak Habasyi, karena siapa yang masih hidup dari kalian, maka akan melihat perselisihan yang banyak. Maka berpegang teguhlah kepada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang memberi petunjuk, berpegang teguhlah kepadanya dan gigitlah dengan gigi geraham kalian.

Waspadalah terhadap perkara-perkara baru (bid’ah), karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap yang bid’ah adalah sesat”. [Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah].

Maka dari itu, jika hanya dilakukan sekali-kali maka tidak apa-apa. Tapi jika ceramah di sela-sela sholat tarawih menjadi keharusan dan selalu dilakukan sebagai bagian wajib dari sholat tarawih, maka hukumnya tidak boleh.
Amalan di luar Sunnah Rasul

Begitu pula dengan amalan di sholat tarawih lainnya yang tidak sesuai dengan sunnah Rasul. Beberapa diantaranya adalah:


1. Sholat dengan cepat

Sholat tarawih sebanyak 23 rakaat hanya dilakukan dalam 20 menit misalnya. Hal ini merupakan salah satu contoh sholat orang munafik.


2. Membaca surat Al An’am dalam satu rakaat

Hal ini akan menimbulkan kebencian jamaah pada sholat tarawih dan membuat seolah-olah surat lain kurang afdhol untuk dibacakan dalam sholat tarawih.


3. Dzikir dan doa bersama sebelum atau sesudah sholat

Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah mencontohkan hal ini kepada umatnya. Rasul menganjurkan untuk melakukan doa sendiri-sendiri karena setiap kepentingan setiap orang berbeda.

Itulah beberapa penjelasan tentang hukum ceramah di bulan Ramadhan. Sesungguhnya ceramah sangat baik dilakukan kapan saja, tapi hendaknya jangan dijadikan sebagai bagian wajib dari sholat tarawih. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga amalan kita di bulan yang suci ini diterima oleh Allah SWT. Aamiin.

sumber : https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-ceramah-di-bulan-ramadhan