Teknik Hukuman Mati Zaman Dulu
Hukuman mati merupakan hukuman
maksimal bagi suatu tindakan kejahatan. Diketahui bahwa hukuman mati telah ada
sejak abad ke-18 SM di peradaban bangsa babilonia. Pelaksanaan atau vonis
hukuman mati bangsa Babilonia mengacu pada Kitab/Undang-undang Raja Hammurabi
yang mengatur vonis hukuman mati untuk dua puluh lima jenis kejahatan. Di Mesir
kuno penerapan hukuman mati dimulai pada abad ke-16 SM. Mereka yang mendapatkan
hukuman mati karena berbuat kejahatan yang berupa menggunakan sihir, berbuat
kejahatan terhadap bangsawan, dan membunuh orang lain. Selama periode ini,
hukuman mati terhadap kalangan non-bangsawan di Mesir menggunakan kapak.
Pada
abad ke-14 SM, Kitab Hittie juga menuliskan tentang hukuman mati. Sedangkan di
Athena hukuman mati berlaku sejak abad ke-7 SM dengan Kitab Draconian sebagai
aturannya. Pada abad ke-5 SM, Hukuman mati di Romawi didasarkan pada Hukum Dua
Belas Tablet. Pelaksanaan hukuman mati berbeda-beda antara untuk bangswan,
orang bebas, dan budak. Selain itu juga terdapat perbedaan hukuman bagi
tindakan kejahatan seperti memfitnah dan menghina, memotong atau mengambil
tanaman yang ditanam oleh petani, membakar dari dalam rumah atau tumpukan
jagung dekat rumah, kecurangan untuk melindungi klien-nya, sumpah palsu,
membuat ganguan pada malam hari di kota,
pembunuhan yang disengaja, pencurian
oleh seorang budak. Hukuman mati bangsa Romawi yang kejam dapat berupa
penyaliban, ditenggelamkan di laut, dikubur hidup-hidup, dipukul sampai mati,
dan penyulaan. Bangsa Romawi juga memiliki istilah “hukuman penasaran” yang ditujukan
untuk pembunuhan ayah atau orang tuan. Pada 399 SM, Socrates – filsuf Yunani-
dihukum untuk minum racun untuk bidah.
Bangsa
Yunani juga tidak kalah sadisnya. Mereka memiliki banyak teknik untuk hukuman
mati, seperti rajam, gantung, pemenggalan, penyaliban (mengikut Romawi),
melemparkan penjahat ke jurang, dan menggergaji tubuh hingga terbelah. Hukuman
mati yang paling terkenal dalam sejarah adalah penyaliban Yesus Kristus pada 29
M di luar Yerusalem. Sekitar 300 tahun kemudian, Kaisar Constantine
menghapuskan semua hukumam mati yang kejam tersebut di Kekaisaran Romawi
setelah ia memeluk Kristen.
Inggris
menjadi negara yang memiliki sejarah panjang hukuman mato. Pada 450 SM, hukumam
mati di Inggris berupa melemparkan sang penjahat ke dalam rawa yang telah
dikutuk. Mulai abad ke 10 M, hukuman gantung merupakan teknik hukuman mati yang
paling sering dilakukan. Raja Willian Sang Penakluk dari Inggri melarang
warganya untuk membunuh - kecuali dalam kondisi perang – dan memerintahkan
tidak ada orang yang digantung atau dieksekusi untuk setiap pelanggarannya. Namun,
ia akan memutilasi penjahat atas kejahatan mereka. Selama abad pertengahan,
hukuman mati juga disertasi dengan penyiksaan terlebih dahulu.
Di
Inggris pada masa abad pertengahan, pembakaran adalah hukuman untuk penghianatan
tingkat tinggi. Ada pula hukuman gantung yang kemudian tubuh terdakwa akan
ditarik hingga terpotong. Umumnya, pemenggalan dilakukan untuk terdakwa yang
berasal dari masyarakat kelas atas. Menikahi seorang Yahudi juga termasuk dalam
kejahatan dan hukumannya berupa pembakara. Adapula “hukuman menekan” bagi
mereka yang tidak mau mengakui kejahatan mereka. Algojo akan menempatkan beban
berat di dada korban. Kemudia pada hari pertama, ia akan akan memberi makan terdakwa
sedikit roti, hari berikutnya dan seterusnya hanya akan diberi minum air kotor
hingga terdakwa mengaku atau meninggal.
Selama
masa pemerintahan Raja Henry VIII dari Inggris, diperkirakan 72.000 orang
dihukum mati. Merebus sampai mati adalah hukuman yang legal pada 1531. Ada catatan
yang menunjukkan bahwa beberapa orang direbus sampai 2 jam. Ketika seorang
wanita dihukum dibakar, maka algojo akan mengikatnya di tiang serta lehernya
akan diikat dengan tali, yang mana ujung tali tersebut dipegang oleh Algojo. Ketika
api mencapai terdakwa, maka ia bisa dicekik dari luar cincin api. Namun, hal
ini sering gagal karena mereka dibiarkan terbakar hidup-hidup.
Sementara
itu, di Amerika, bangsa Aztec juga memiliki aturan hukuman mati yang kejam. Anak-anak
yang berumur di bawah 10 tahun yang melakukan tindakan penyerangan atau
pemukulan terhadap orang tuannya dapat dijatuhi hukuman mati. Antara anak-anak
dan orang dewasa bisa dihukum mati dengan berbagai cara, antara lain raja,
disembowelment yaitu pengirisan badan untuk membuka rongga dada dan mengambil
hati atau organ tubuh lainnya.
Sumber:
http://www.pbs.org/wgbh/pages/frontline/shows/execution/readings/history.html