SYARI’AH IBADAH DAN MU’AMALAH DALAM ISLAM

  
BAB 1
PENDAHULUAN

Ruang lingkup ajaran islam meliputi tiga hal pokok yaitu: Aqidah, Ibadah, dan Muamalah. Aqidah  dalam arti yang sempit adalah ikatan ,yaitu ikatan manusia dengan yang diyakininya.
Sedangkan syariah berisi peraturan dan perundang-undangan ,yang mengatur aktivitas yang seharusnya dikerjakan.  Syariah adalah system nilai  yang merupakan inti ajaran islam. Dalam syriat ada yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan allah. Dalam konteks ini syariat berisikan ketentuan yentang tata cara peribadatan manusia dengan allah. Hubungan manusia dengan allah ini disebut ibadah mahdhah atau ibadah khusus.

Disamping itu ada syariah yang mengatur hubungan manusia secara horizontal yakni: hubungan sesama manusia dan makhluk lainnya. Yang disebut muamalah. Adanya subsistem muamalah ini  membuktikan bahwa islam tidak  meninggalkan urusan dunia bahkan tidak memisahkan urusan dunia dengan akhirat. Hubungan horizontal itu disebut pula dengan istilah ibadah ghair mahdhah atau ibadah umum karna sifatnya yang umum dan tidak merinci macam dan jenisnya.



BAB II
PERMASALAHAN
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
Menurut Fazlur Rahman secara eksplisit dasar ajaran Alquran adalah moral yang memancarkan titik beratnya pada monoteisme dan keadilan social, dapat dilihat misalnya pada ajaran tentang ibadah yang penuh dengan muatan peningkatan keimanan, ketaqwaan yang diwujudkan dalam akhlak yang mulia.
Nilai suatu ilmu ditentukan oleh kandungan ilmu tersebut. Semakin besar nilai manfaatnya, semakin penting ilmu tersebut untuk dipelajari. Ilmu yang paling utama adalah ilmu yang mengenalkan kita kepada Allah SWT, Sang Pencipta. Sehingga orang yangtidak kenal Allah SWT adalah orang yang bodoh, karena tidak ada orang yang lebih bodoh dari pada orang yang tidak mengenal penciptanya.
Allah menciptakan manusia dengan seindah-indahnya dan selengkap- lengkapnya bentuk dibanding dengan makhluk/ciptaan yang lain. Kemudian Allah bimbing mereka dengan mengutus para Rasul-Nya (menurut hadis yang disampaikan Abu Dzar bahwa jumlah para Nabi sebanyak 124.000 orang, namun jumlah yang sebenarnya hanya Allah saja yang mengetahuinya), semuanya menyerukan kepada tauhid (diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam At Tarikhul Kabir 5/447 dan Ahmad dalam Al Musnad 5/178-179). Sementara dari jalan sahabat Abu Umamah disebutkan bahwa jumlah para Rasul 313 (diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Al Maurid 2085 dan Ath-Thabrani dalam Al Mu’jamul Kabir 8/139) agar mereka berjalan sesuai dengan kehendak Sang Pencipta melalui wahyu yang dibawa oleh Sang Rasul. Orang yang menerima disebut mukmin, orang yang menolaknya disebut kafir serta orang yang ragu-ragu disebut munafik yang merupakan bagian dari kekafiran.
Begitu pentingnya aqidah ini, sehingga Nabi Muhammad Saw, penutup para Nabi dan Rasul membimbing umatnya selama 13 tahun ketika berada di Makkah dengan menekankan masalah aqidah ini, karena aqidah adalah landasan semua tindakan, bahkan merupakan landasan bangunan Islam. Oleh karena itu, maka para dai dan para pelurus agama dalam setiap masa selalu memulai dakwah mereka dengan tauhid dan pelurusan aqidah

BAB III
PEMBAHASAN
Syari’ah adalah sebutan terhadap pokok ajaran Allah dan Rasulnya yang merupakan jalan atau pedoman hidup manusia dalam melakukan hubungan vertical kepada Pencipta, Allah SWT, dan juga kepada sesame manusia.
Ada dua pendekatan dalam mendefinisikan Syari’ah, yaitu antara lain:
· Dari segi tujuan, Syari’ah memiliki pengertian ajaran yang menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk termulia dengan memelihara atau menjamin lima hal penting, yaitu:
1. Menjamin kebebasan beragama (Berketuhanan Yang Maha Esa)
2. Menjamin kehiupan yang layak (memelihara jiwa)
3. Menjamin kelangsungan hidup keluarga (menjaga keturunan)
4. Menjamin kebebasan berpikir (memelihara akal)
5. Menjamin kehidupan dengan tersedianya lapangan kerja yang pantas (memelihara harta)
Lima hal pemeliharaan itu akan menjadi ukuran dari lima hukum Islam, seperti wajib, sunnat, haram, makruh, dan mubah.
IBADAH
Berikut di bawah ini adalah pengertian dari Ibadah, menurut Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas:
Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminologi), ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah:
[1]. Ibadah adalah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para Rasul-Nya.
[2]. Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, yaitu tingkatan tunduk yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi.
[3]. Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin. Yang ketiga ini adalah definisi yang paling lengkap.
Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia. Allah berfirman:
“Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghen-daki rizki sedikit pun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi makan kepada-Ku. Sesungguhnya Allah Dia-lah Maha Pemberi rizki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh.” [Adz-Dzaariyaat : 56-58. 
Dalam menjalankan keseharian, penting bagi kita untuk mengingat dua prinsip di atas. Ibadah tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati kita karena semua ketentuan dan aturan telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, serta contoh dan tatacaranya telah diajarkan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya. Melakukan sesuatu dalam ibadah, yang tidak ada disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah berarti melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan oleh Allah SWT, dan ini sungguh merupakan perbuatan yang sesat.
Muamalah
Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif, sehingga kedua pelaku tersebut saling menderita dari satu terhadap yang lainnya.
Pengertian Muamalah dari segi istilah dapat diartikan dengan arti yang luas dan dapat pula dengan arti yang sempit. Di bawah ini dikemukakan beberapa pengertian muamlah;
Menurut Louis Ma’luf, pengertian muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya. Sedangkan menurut Ahmad Ibrahim Bek, menyatakan muamalah adalah peraturan-peraturan mengenai tiap yang berhubungan dengan urusan dunia, seperti perdagangan dan semua mengenai kebendaan, perkawinan, thalak, sanksi-sanksi, peradilan dan yang berhubungan dengan manajemen perkantoran, baik umum ataupun khusus, yang telah ditetapkan dasar-dasarnya secara umum atau global dan terperinci untuk dijadikan petunjuk bagi manusia dalam bertukar manfaat di antara mereka.
Sedangkan dalam arti yang sempit adalah pengertian muamalah yaitu muamalah adalah semua transaksi atau perjanjian yang dilakukan oleh manusia dalam hal tukar menukar maupun dalam hal utang piutang.
Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah Ayat 280 yang berbunyi
Artinya : Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.

Dari berbagai pengertian muamalah tersebut, dipahami bahwa muamalah adalah segala peraturan yang mengatur hubungan antara sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya. Dan Allah SWT juga memerintahkan manusia untuk berinterksi dan bermuamalah dengan cara bertebaran di muka bumi untuk mencari rezki Allah. Sebagaiman Allah SWT berfirman dalam surat Al Jumah ayat : 10 yang berbunyi :
Artinya : Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

SHALAT
Shalat merupakan salah satu ibadah yang menegakkan sendi agama Islam. Shalat dalam agama Islam memiliki kedudukan yang sangat penting bagi manusia yang bertaqwa kepada Allah SWT. Sasaran pokok Shalat, adalah agar manusia yang melakukannya selalu ingat setiap waktu kepada Allah SWT. Sehingga manusia selalu waspada terhadap segala perbuatan keji dan mungkar yang akan menjerumuskan ke lembah kesengsaraan dunia dan akhirat. Sebagaimana Firman Allah SWT. Surat Thaha : 14.
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thaha : 14)
Seseorang yang selalu ingat kepada Allah SWT, tentu akan selalu mendirikan Shalat, karena mentaati perintah-Nya, maka Allah melimpahkan rohmat-Nya. Sebagaimana firman-Nya:Artinya : Dan Dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (QS. An-Nur : 56)
Pengertian Shalat
Menurut lughat, Shalat berasal dari bahasa Arab yang berarti “do’a” (permohonan yang baik kepada Allah) dan “menyerahkan diri”.
Menurut istilakhi, Shalat adalah ibadah tertentu yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari takbirotul ikhrom dan diakhiri dengan alam, dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Shalat merupakan amalan pokok yang memiliki nilai lebih disbanding dengan ibadah lainnya, alat juga menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia serta menjadi pembeda antara mukmin dan kafir. Dan Shalat juga merupakan salah satu media yang efektif untuk berkomunikasi antara manusia dengan Allah. Untuk itu dalam islam Shalat mempunyai kedudukan yang sangat penting.
Shalat dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok, yaitu :
1. Shalat wajib : Shalat yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang sudah mukalaf (islam, baligh dan berakal sehat) dalam keadaan apapun sehari semalam 5 x atau biasa disebut maktubah.
2. Shalat sunnah : Shalat yang dianjurkan untuk mengerjakan, tapi jika meninggalkan tidak berdosa, Shalat ini biasa disebut Shalat nawafil. Diantaranya adalah Shalat sunnah rowatib, hari raya idul fitri, idul adha, Shalat istiqo’, Shalat istikharah, Shalat tahiyatul masjid, Shalat gerhana, Shalat witir dan sebagainya.
Kedudukan Shalat
1. Shalat sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.  Artinya : Shalat adalah tiang agama, barang siapa mendirikan Shalat berarti menegakkan agama, barang siapa meninggalkannya berarti ia telah menghancurkan agama. (HR. Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya kedudukan Shalat, setiap muslim yang melaksanakan Shalat dengan merusak agamanya. Oleh karena itu, kita sebagai muslim harus selalu memperhatikan Shalat dengan sebaik-baiknya. Melaksanakan Shalat dengan baik dan benar supaya Islam tetap kuat dan tetap tegak berdiri.
2. Shalat merupakan ibadah yang diperintahkan langsung dari Allah SWT kepada nabi Muhammad SAW tanpa perantara. Perintah tersebut terjadi pada peristiwa Isro’ Mi’roj.
3. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali akan dipertanggung jawabnya di akhirat kelak. Sebagaimana hadits nabi : Artinya : Yang pertama kali dihisab dari amalan-amalan seseorang pada hari kiamat ialah Shalat. Jika Shalatnya baik maka baiklah seluruh amalannya, dan jika Shalatnya rusak, maka rusaklah seluruh amalnya. (HR. Tabrani dari Umar)
4. Shalat menjadi tolok ukur amal perbuatan manusia. Bila seseorang Shalatnya baik, dalam arti benar syarat dan rukunnya serta tepat waktu, maka Shalatnya tersebut akan bias menjiwai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana hadits tersebut di atas.
5. Shalat merupakan pembeda antara mukmin dan kafir, sebagaimana sabda Nabi SAW : Artinya : Perbedaan seorang mukmin dan kafir adalah meninggalkan Shalat. (HR. Ahmad dan Muslim)
6. Shalat sebagai rukun islam yang ke dua.  Islam mempunyai 5 sendi, kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya, semua saling menyatu dan menopang, sedangkan Shalat merupakan sendi yang ke dua dari 5 rukun tersebut.
Hikmah Shalat
Hikmah Shalat bagi kehidupan manusia adalah sebagai berikut :
1. Membiasakan hidup bersih, sebelum Shalat harus bersih dari hadats dan najis. Baik badan, pakaian dan tempat. Sebagaimana hadits Nabi SAW.
Artinya : Kebersihan itu sebagian dari iman. (HR. Muslim)
2. Membuat hidup sehat, antara lain : memperlancar sirkulasi darah dari jantung ke seluruh tubuh, memperbaiki letak janin yang kurang baik, menyembuhkan tulang belakang dan lain-lain.
3. Melatih kedisiplinan, Shalat harus tepat waktu. Sebagaimana firman Allah QS. An-Nisa : 103.  Artinya : Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya. (QS. An-Nisa’ : 103)
4. Mencegah perbuatan keji dan mungkar. (QS. Al-Ankabut : 45)
Artinya : . . . Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar . . .
5. Menentramkan batin (QS. Toha : 14 dan Ar-Rakdu : 28)
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Toha : 14)
6. Melatih kesabaran (QS. Luqman : 17)
Artinya : Hai anakku, Dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan Bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu.
7. Meningkatkan tali persaudaraan. Sebagaimana hadits Nabi :
Artinya : Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya laksana sebuah bangunan, sebagian memperkokoh bagian lainnya. (HR. Buchari dan Muslim)
8. Mendidik manusia agar tawakal, taat dan patuh pada pimpinan yang memberi komando.
9. Menjadi penutup dosa-dosa kecil, selama dosa besar tidak dilakukan.
Puasa
Puasa berasal dari bahasa Arab yaitu saum yang mengandung arti meninggalkan sesuatu atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan menurut istilah, saum adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat untuk berpuasa. Adapun hikmahnya adalah sebagai berikut :
1. Tanda terima kasih kepada Allah, karena semua ibadah mengandung arti terima kasih kepada Allah sebagaimana firman-Nya. Artinya : Jika kamu menghitung nikmat (pemberian) Allah kepada kamu, niscaya tidak sanggup kamu menghitungnya. (QS. Ibrahim : 34)
2. Melatih kedisiplinan. Ibadah puasa merupakan sarana usaha agar mampu mengendalikan diri dari sifat serakah, makan sesuai dengan waktu yang ditentukan dan berbicara tidak seenaknya.
3. Pembentukan akhlak mulia. Puasa merupakan sarana pendidikan dan latihan agar menjadi muslim dan muslimat yang mampu membiasakan diri dengan sikap perilaku terpuji. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang artinya : “Apabila kamu berpuasa, janganlah dia berkata kotor dan berteriak mengucapkan : bahwa aku ini sedang berpuasa demi Tuhan yang diri Muhammad dalam kuasa-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada bau minyak kasturi, orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Tuhannya. (HR. Bukhori dan Muslim)
4. Pengembangan nilai-nilai social. Mendorong orang-orang yang berpuasa terutama dari para hartawan untuk memberikan bantuan kepada fakir miskin, anak yatim dan anak-anak terlantar. Penderitaan lapar yang dirasakan para hartawan ketika berpuasa akan mendorong mereka untuk mengeluarkan zakat, infaq dan sadakah guna membantu saudara-saudara-nya yang menderita. Sebagimana firman Allah surat Al-Baqarah : 261. Artinya : Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 261)
5. Menjaga kesehatan. Menurut penelitian para dokter dengan mengerjakan ibadah puasa berarti mengosongkan lambung perut dari tumpukan makanan. Hal ini berguna untuk mengosongkan perut dan mengistirahatkan otot-otot pencernakan sehingga dapat berkonsentrasi lebih sempurna, yang pada gilirannya menjadikan tubuh menjadi sehat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang artinya : “Berpuasalah kamu, maka kamu akan sehat”. (HR, Abu DawuD0
6. Melatih kesabaran, ibadah puasa itu merupakan ibadah yang didalam pelaksanaannya memerlukan kesabaran. Orang yang tidak memiliki sifat sabar tidak akan dapat melaksanakan puasa. Rasulullah Saw bersabda : Artinya : “Puasa itu separuh sabar”. (HR. Ibnu Majah dan Abu Hurairah)   Orang yang mejalankan ibadah puasa dilatih agar dapat dan mampu memiliki tuga macam kesabaran, yaitu : a) sabar dalam mentaati perintah Allah, b) sabar dalam mengendalikan diri dari berbuat maksiat, dan c) sabar dalam menghadapi penderitaan. Sebagaimana firman SWT :  Artinya : Dan adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya. Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya). (QS. An-Nazi’at : 40-41)
7. Menghapuskan dosa. Puasa akan dapat menghapuskan dosa, sebagaimana hadits nabi:
Artinya : Barang siapa mendirikan puasa romadhon dengan penuh keimanan dan kebaikan, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari Muslim)
Zakat
Zakat berasal dari kata zaka yang memiliki arti : suci, bersih, tumbuh dan terpuji.
Menurut istilah ilmu fikih : Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, dengan syarat-syarat tertentu. Adapun hikmah zakat adalah sebagai berikut :
1. Menolong orang yang lemah dan orang yang susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
2. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah dengan membiasakan membayarkan amanah kepada orang yang berhak dan berkepentingan. Sebagaimana firman Allah :
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu pembersihan mereka dan penghapusan kesalahan mereka. (QS. At-Taubah : 103)
3. Sebagai perwujudan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya. Tidak syah lagi bahwa berterima kasih yang diperlihatkan oleh yang diberi kepada yang memberi adalah suatu kewajiban yang terpenting menurut arti kesopanan.
4. Guna menjaga kejahatan-kejahatan yang akan timbul dari si miskin dan dari yang susah. Betapa tidak kita lihat sendiri sehari-hari betapa hebatnya perjuangan hidup, berapa orang yang baik-baik tetap menjadi penjahat besar, lalu merusak masyarakat, bangsa dan Negara. Sebagaimana firman Allah SWT :  Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. (QS. Ali Imron : 180)
5. Guna mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta mencintai antara si miskin dengan si kaya. Rapatnya hubungan tersebut akan membuahkan beberapa kebaikan dan kemajuan, serta berfaidah bagi kedua golongan dan masyarakat umum.
Haji
Menurut bahasa, haji adalah menuju kesuatu tempat berulang-ulang, menuju kesuatu tempat yang dimulyakan atau di lingkungan. Yang diagungkan dan disucikan umat Islam adalah Baitullah yang berbeda di kota Makah.
Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Baitullah dan tempat-tempat yang diagungkan lainnya dengan niat untuk melaksanakan ibadah dengan cara-cara, syarat-syarat dan pada waktu tertentu, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
• Waktu pelaksanaan ibadah haji tanggal 1 syawal sampai dengan 9 Dzulhijah.
• Tempat pelaksanaan ibadah haji yaitu di kota Makah dan Madinah (kharomain).
• Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu ‘ain bagi muslim yang mampu, untuk pertama kali, juga bagi nadzar, sedang yang kedua dan seterusnya dihukumi sunnah. Sebagaimana firman Allah : Artinya : Mengerjakan ibadah haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Dan barang siapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam. (QS. Ali Imron : 98)
Adapun hikmah haji adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT. Banyak kegiatan haji dan umroh yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, seperti wukuf, towah dan sya’i.
2. Mempererat ukhuwah islamiyah. Dlam ibadah haji berjumpa dengan umat islam dari berbagai Negara yang hadir sehingga dapat menambah silaturahmi.
3. Menumbuhkan sikap relah berkurban. Dalam ibadah haji, anda dibiasakan untuk menumbuhkan kerelaan berkurban, baik harta, tenaga, pikiran maupun jiwa sekalipun untuk mencapai ridlo Allah SWT.
4. Menumbuhkan rasa persamaan derajat. Dalam pelaksanaan ibadah haji diwajibkan berpakaian ihrom, pakaian ihrom tersebut menunjukkan persamaan derajat antara umat manusia itu.
5. Menunjukkan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang dikaruniakan-Nya.
6. Menambah pengetahuan dan pengalaman, karena mengenal tempat-tempat bersejarah yang amat terkenal di dunia.
7. Menjadi forum muktamar akbar umat Islam sedunia, setiap tahun. Dlam ibadah haji berkumpul umat Isam dari berbagai dunia sehingga merupakan kegiatan muktamar akbar sebagai forum komunikasi dan tukar menukar informasi.
8. Melatih kedisiplinan. Dalam ibadah haji anda selalu dibiasakan untuk memenuhi berbagai aturan yang harus dikerjakan dan yang tidak boleh dikerjakan sehingga jemaah haji terbiasa untuk membina kedisiplinan.
Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam
Asas Ijbari Secara etimologis, kata ijbari mengandung arti paksaan (compulsory), yaitu melakukan sesuatu di luar kehendak sendiri. Dalam hal hukum waris berarti terjadinya peralihan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada yang masih hidup dengan sendirinya, maksudnya tanpa ada perbuatan hukum atau pernyataan kehendak dari si pewaris, bahkan si pewaris (semasa hidupnya) tidak dapat menolak atau menghalang-halangi terjadi peralihan tersebut
Asas individual, dimana harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing, kecuali dalam hal harta warisan berupa tanah kurang dari 2 ha (Pasal 189 KHI jo Pasal 89 Undang-undang Nomor  56/Prp/1960 tentang Penetapan Lahan Tanah Pertanian) dan dalam hal para ahli waris bersepakat untuk tidak membagi harta warisan akan tetapi membentuk usaha bersama yang masing-masing memiliki saham sesuai dengan porsi bagian warisan mereka.
 Asas keadilan berimbang, dimana perbandingan bagian laki-laki dengan bagian perempuan 2 : 1, kecuali dalam keadaan tertentu. Perbedaan bagian laki-laki dengan perempuan tersebut adalah karena kewajiban laki-laki dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga berbeda. Laki-laki sebagai kepala rumah tangga mempunyai kewajiban menafkahi isteri dan anak-anaknya, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga tidak mempunyai kewajiban menafkahi anggota keluarganya kecuali terhadap anak bilamana suami tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mengenai bagian laki-laki dua kali bagian perempuan dapat disimpangi apabila para ahli waris sepakat membagi sama rata bagian laki-laki dan perempuan setelah mereka mengetahui bagian masing-masing yang sebenarnya menurut hukum.
 Asas waris karena kematian, maksudnya terjadinya peralihan hak materiil maupun immateriil dari seseorang kepada kerabatnya secara waris mewaris berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia.
 Asas hubungan darah 
yakni hubungan darah akibat perkawinan sah, perkawinan subhat dan atas pengakuan anak (asas fiqh Islam).
 Asas wasiat wajibah,
maksudnya anak angkat dan ayah angkat secara timbal balik dapat melakukan wasiat tentang harta masing-masing, bila tidak ada wasiat dari anak angkat kepada ayah angkat atau sebaliknya, maka ayah angkat dan/atau anak angkat dapat diberi wasiat wajibah oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah secara ex officio maksimal 1/3 bagian dari harta warisan (Pasal 209 KHI).
 Asas egaliter, maksudnya kerabat karena hubungan darah yang memeluk agama selain Islam mendapat wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian, dan tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengannya (Yurisprudensi).
 Asas Retroaktif Terbatas, KHI tidak berlaku surut dalam arti apabila harta warisan telah dibagi secara riil (bukan hanya pembagian di atas kertas) sebelum KHI diberlakukan, maka keluarga yang mempunyai hubungan darah karena ahli waris pengganti tidak dapat mengajukan gugatan waris. Jika harta warisan belum dibagi secara riil, maka terhadap kasus waris yang pewarisnya meninggal dunia sebelum KHI lahir, dengan sendirinya KHI dapat berlaku surut.


BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1.  Ibadah secara bahasa (etimologi) berarti merendahkan diri serta tunduk. Sedangkan menurut syara’ (terminology) Ibadah adalah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah Azza wa Jalla, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang zhahir maupun yang bathin.
2.  Muamalah adalah hukum-hukum syara yang berkaitan dengan urusan dunia, dan kehidupan manusia, seperti jual beli, perdagangan, dan lain sebagainya
3. Pengertian Akhlak Secara Etimologi, Menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’ dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat.
4.  Aqidah adalah pondasi keber-Islaman yang tak terpisahkan dari ajaran Islam yang lain: akhlaq, ibadah dan Muamalat. Aqidah yang kuat akan mengantarkan ibadah yang benar, akhlaq yang terpuji dan muamalat yang membawa maslahat. Selain sebagai pondasi, hubungan antara aqidah dengan pokok-pokok ajaran Islam yang lain bisa juga bersifat resiprokal dan simbiosis. Artinya, ketaatan menuanaikan ibadah, berakhlaq karimah, dan bermuamalah yang baik akan memelihara aqidah.
5.  Apabila aqidah telah dimiliki dan ibadah telah dijalankan oleh manusia, maka kedua hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur itu semua. Aturan itu disebut Muamalah. Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik. Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik, maka diperlukan suatu adanya

B.     Saran
            Berdasarkan pada pembahasan dan kesimpulan maka penulis memberikan saran yakni Al Quran dan sunah merupakan dua pegangan, tuntunan dan pedoman hidup serta sebagai sumber utama bagi umat islam  untuk dijadikan sebagai panduan analisis dalam mengkaji setiap persoalan yang muncul dalam kehidupan. Oleh karena itu penting kiranya bagi umat islam untuk terus berpegang  teguh pada Al quran dan As sunah serta untuk   memahami makna-makna yang terkandung dalam Al quran dan As sunah. Dan dengan Al quran dan As sunah juga dapat memperkuat Aqidah, Ibadah, Muamalah dan Akhlak umat manusia.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah bin Abdul Hamid Al-Atsari,. 2007. Intisari Aqidah Ahlus Sunah wal Jama’ah. Pustaka Imam Syafi’i.
H.A Djazuli &Yadi janwari, 2002. Lembaga-lembaga Perekonomian Umat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Muhammad, 2007. Aspek Hukum dalam Muamalat.Yogyakarta: Graha ilmu.
Kaelany HD, 2009. Islam Agama Universa. Jakarta: Midada Rahma Press.
Rahmat, Jalaludin, 2007. Dahulukan Akhlak diatas Fiqih.Bandung: PT. Mizan Utama.
Salih bin fauzan bin Abdullah Al Fauzan,2000. Kitab Tauhid I . Jakarta : Yayasan Al- Sofwa.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, “Pengertian Ibadah dalam Islam”, Ahlussunnah Palembang, diakses dari http://salafiunsri.blogspot.com/2009/06/pengertian-ibadah-dalam-islam1.html, pada tanggal 4 Desember 2012, pada pukul 9.30 PM

0 Response to "SYARI’AH IBADAH DAN MU’AMALAH DALAM ISLAM"

Posting Komentar