Resoloesi Djihad Dalam Perang Kemerdekaan Republik Indonesia

Ulama tidak memerhatikan pergumulan perebutan kursi eksekutif dengan kementeriannya, dan legislatif dengan BP KNIP serta Kementerian Keamanan Rakjat seperti yang diperankan oleh pimpinan Sosialis dan Komunis yang pernah kerjasama dengan Sekoetoe atau penjajah Belanda. Masalah pemerintahan atau eksekutif, para Ulama menyerahkan kepercayaannya mutlak kepada Dwi Tunggal Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.

Berangkat dari pengalaman kelembagaan Pesantren yang lama dipimpinnya, Ulama hanya memiliki makna lawannya adalah imperialis Barat, yakni Keradjaan Protestan Belanda dan pemerintah kolonial Belanda. Ulama tidak terlatih mengembangkan sikap untuk berprasangka pada lawannya dari pimpinan partai politik bangsa sendiri dari kelompok Sosialis dan Komunis. 

Santri
 
Oleh karena itu, fokus perhatiannya dalam mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945 hanya dengan angkat senjata dalam organisasi kesenjataan, baik dalam Lasjkar Hizboellah, Sabilillah bersama BKR, TKR, TRI dan TNI, selama Perang Kemerdekaan 1364-1369 H/1945-1950 M, melawan Tentara Sekoetoe Inggris dan NICA.

Dengan adanya pendaratan Tentara Sekoetoe dan NICA di Jakarta, Semarang dan Surabaya, serta Sumatra, 29 September 1945, sedangkan pemerintah Republik Indonesia tidak melakukan perlawanan yang nyata terhadap tindakan NICA dan Balatentara Djepang maka Rapat Besar Wakil2 Daerah (Konsoel 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Jawa dan Madura, 21-22 Oktober 1945, Ahad Legi-Senin Pahing, 14-15 Dzulqaidah 1364 mengajukan Resoloesi Djihad,33 pada pemerintah Republik Indonesia:
memohon dengan sangat kepada Pemerintah Repoeblik Indonesia, soepaja menentoekan soeatoe sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap tiap2 oesaha jang akan membahajakan kemerdekaan Agama dan negara Indonesia, teroetama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannja.

soepaja memerintahkan melandjoetkan perdjoeangan bersifat “sabiloellah” oentoek tegaknja Negara Repoeblik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Resoloesi Djihad di atas, pada saat terbentuknya Partai Islam Indonesia Masjoemi, di Jogyakarta 7 November 1945, Rabu Pon, 1 Dzulhijjah 1364, menjadi Resoloesi Djihad dari Moe’tamar Oemmat Islam Indonesia. Antara lain:

Bahwa tiap2 bentoek pendjadjahan adalah soeatoe kezaliman jang melanggar perikemanoesiaan dan njata2 diharamkan oleh Agama Islam, maka 60 Miljoen Kaoem Moeslimin Indonesia Siap Berdjihad Fi Sabilillah. Perang Di djalan Allah Oentoek Menentang Tiap-tiap Pendjadjahan.

Memperkoeat pertahanan Negara Indonesia dengan berbagai oesaha, maka disoesoenlah soeatoe barisan jang diberi nama: Barisan Sabilillah, dibawah pengawasan Masjoemi. Barisan ini adalah menjadi Barisan Istimewa dari Tentara Keamanan Rakjat – T. K. R.

Keputusan Moe’tamar Oemmat Islam Indonesia di bidang organisasi kesenjataan di kalangan Ulama dengan nama Barisan Sabilillah di atas, 7 November 1945, Rabu Pon, 1 Dzulhijjah 1364 sebagai kelanjutan dari telah terbentuknya 68 Batalyon Tentara Pembela Tanah Air – Peta, 3 Oktober 1943, dan 400.000 Barisan Hizboellah – Tentara Allah, September 1943, pada masa Pendudukan Balatentara Djepang 1942-1945 M.

Nugroho Notosusanto menjelaskan bahwa Kapten Yanagama selama dua bulan melatih 50.000 Kaikyo Seinen Teisintai atau Hizboellah – Tentara Allah sebagai pembantu Tentara Pembela Tanah Air – Peta. Keduanya, Tentara Pembela Tanah Air – Peta dan Hizboellah – Tentara Allah, serta Barisan Sabilillah sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945 menjadi pendukung utama terbentuknya Tentara Keamanan Rakjat, 5 Oktober 1945, Djoemat Kliwon, 29 Sjawwal 1364.

*Dikutip dari buku “API SEJARAH 2” , Buku yang akan Menuntaskan Kepenasaran Anda akan Kebenaran Sejarah Indonesia, Ahmad Mansur Suryanegara, Salamadani Pustaka Semesta , Cetakan II, Agustus 2010/Ramadhan 1431 H. Halaman 201-202

Catatan tambahan : Naskah Resoloesi Djihad
Resolusi Jihad-1
Resoloesi N.U. Tentang Djihad fi Sabilillah

Bismillahirrochmanir Rochim

Resoloesi:
Rapat besar wakil-wakil Daerah (Konsul 2) Perhimpoenan Nahdlatoel Oelama seluruh Djawa Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaja.

Mendengar:
Bahwa di tiap2 Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat Ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing 2 untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang:
  1. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagai kewajiban bagi tiap 2 orang Islam.
  2. bahwa di Indonesia mi warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dan Umat Islam.
Mengingat:
  1. bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketentraman umum.
  2. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak jiwa manusia.
  3. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wajib menurut Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.
  4. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian 2 tersebut.
Memutuskan:
  1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sepadan terhadap usaha usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia terutama terhadap fihak Belanda dan kaki—tangannya.
  2. supaja memerintahkan melandjutkan perjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaja, 22-10-1945
  1. NAHDLATOEL OELAMA
  Resolusi Djihad-II
NADLATOEL OELAMA
“R E S O E L U S I”
MOEKTAMAR NAHDLATOEL ‘OELAMA’ ke-XVI jadi diadakan di POERWOKERTO moelai malam hari Rebo 23 hingga malam Sabtoe Rb. ‘oetsani 1365, bertepatan dengan 26 hingga 29 Maret 1946.
Mendengar:
Keterangan2 tentang soesana genting jang melipoeti Indonesia sekarang, disebabkan datangja kembali kaoem pendjadjah, dengan dibantoe oleh kaki tanganja jang menjeloendoep ke dalam masjarakat Indonesia:
Mengingat:
  1. bahwa Indonesia adalah negeri Islam
  2. bahwa Oemmat Islam dimasa laloe telah tjoekoep menderita kedjahatan dan kezholiman kaoem pendjadjah;
Menimbang:
  1. bahwa mereka (Kaoem Pendjajah) telah mendjalankan kekedjaman, kedjahatan dan kezholiman dibeberpa daerah daripada Indonesia.
  2. bahwa mereka telah mendjalankan mobilisasi (Pengerahan tenaga peperangan) oemoem, goena memeperkosa kedaoelatan Repoeblik Indonesia;
Berpendapatan:
Bahwa oentoek menolak bahaja pendjadjahan itoe tidak moengkin dengan djalan pembitjaraan sadja;
  1. Berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (yang harus dikerdjakan oleh tiap2 orang Islam, laki2, perempoean, anak2, bersendjata atau tidak (bagi orang jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km. Dan tempat masoek kedoedoekan moesoeh).
  2. Bagi orang2 jadi berada diluar djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu fordloe kifayah (yang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).
  3. Apa bisa kekoeatan dalam No. I beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang2 jang berada diloar djarak lingkaran 94 Km. Wadjib berperang djoega membantoe No. 1, sehingga moesoeh kalah.
  4. Kaki tangan moesoeh adalah pemetjah kegoelatan teqad dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan menoeroet hoekoem Islam sabda Chadits, riwajat Moeslim.
Resoeloesi mi disampaikan kepada:
  1. J.M. Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi
    Moe’tamar.
  2. Panglimatertinggi T.R.l.
  3. T. Hizboellah
  4. T. Sabilillah
  5. Ra’jat Oemoem
sumber :
https://serbasejarah.wordpress.com/2014/08/22/kutipan-buku-resoloesi-djihad-dalam-perang-kemerdekaan/