Pengertian APBN dan APBD, Landasan Hukum, Tujuan, Fungsi APBN dan APBD


APBN & APBD - Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, negara juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Dalam membahas angaran negara pasti beruhubungan dengan namnya APBN dan APBD. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahasanya secara lengkap di sini. Semoga bermanfaat. Check this out!!!


A. Pengertian APBN


APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.


Pada zaman Orde Baru (Orba), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 April - 31 Maret tahun berikutnya, misalnya mulai 1 April 1995 - 31 Maret 1996. Akan tetapi, sejak tahun 2000 (Era Reformasi), APBN dirancang dan dilaksanakan untuk satu tahun mulai 1 Januari - 31 Desember tahun yang sama.


APBN dirancang berdasarkan landasan hukum tertentu. Landasan hukum tersebut adalah sebagai berikut.
UUD 1945 Pasal 23 (sesudah diamandemen) yang pada intinya berisi:
- APBN ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang.
- Rancangan APBN dibahas di DPR dengan memerhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah.
- Apabila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai APBN tahun lalu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
Keppres Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.


APBN disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan negara. Dengan adanya APBN, pemerintah sudah mempunyai gambaran yang jelas mengenai apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dilakukan selama satu tahun. Dengan adanya APBN sebagai pedoman tersebut, diharapkan kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Dan, apabila APBN disusun dengan baik dan tepat, serta dilaksanakan sesuai aturan, maka akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja, dan kemakmuran bangsa.


Fungsi APBN meliputi:
Fungsi Alokasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mengalokasikan (membagikan) pendapatan yang diterima sesuai dengan sasaran yang dituju. Misalnya, berapa besar untuk belanja (gaji) pegawai, untuk belanja barang, dan berapa besar untuk proyek.
Fungsi Distribusi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat mendistribusikan pendapatan yang diterima secara adil dan merata. Fungsi distribusi dilakukan untuk memperbaiki distribusi pendapatan di masyarakat sehingga masyarakat miskin dapat dibantu. Caranya, antara lain dengan melakukan kebijakan subsidi seperti subsidi BBM.
Fungsi Stabilisasi
Dengan adanya APBN, pemerintah dapat menstabilkan keadaan perekonomian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dalam keadaan inflasi (harga barang dan jasa naik), pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak. Dengan menaikkan pajak, jumlah uang yang beredar dapat dikurangi sehingga harga-harga dapat kembali turun.


B. Pengertian APBD


APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumbersumber pendapatan daerah dan macam-macam pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 mengartikan APBD sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).


Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 yang berbunyi: Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang ..., menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai APBD. APBD harus disusun Pemerintah Daerah setiap tahun, yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah:
a. Gubernur dan perangkatnya yang memerintah daerah propinsi.
b. Walikota dan perangkatnya yang memerintah daerah kota (dulu disebut Kotamadya).
c. Bupati dan perangkatnya yang memerintah daerah kabupaten.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan, dan Penghitungan APBD.


APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Semoga penjelasan di atas tentang Pengertian APBN dan APBD bisa bermanfaat bagi sobat sekalian. Apabila ada kesalahan baik berupa penulisan maupun pembasan, mohon kiranya kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan bersama. Jangan lupa like dan share ya Sobat. Terima kasih... ^^ Maju Terus Pendidikan Indonesia 
sumber:zonasiswa