Filsafat Hukum : Aliran Hukum Alam


Pembahasan Mengenai Aliran Hukum Alam Dalam Filsafat Hukum .

Pemikiran mengenai Aliran Hukum Alam dimulai sejak masa Yunani kuno, yaitu masa kehidupan pra-Socrates, yang mengetengahkan bahwa hukum itu ada berasal dari lingkup yang sakral dan mulai dipersoalkan sebagai gejala alam, sedangkan pikiran alam kuno ditandai dengan suatu semangat religius yang mendalam. Aliran religius dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Aliran religi primitif, dalam aliran ini orang menghadapi alam sebagai suatu yang penuh misteri, suatu yang sakral, kehidup­an manusia berada pada alam ini, oleh karenanya manusia merupakan bagian dari misteri juga, dalam hal ini semesta alam dianggap suatu kekuasaan yang mengancam hidupnya.

2. Aliran religi dewa-dewi, dalam aliran ini sudah tidak lagi diutamakan yang gelap, tetapi justru ditampilkan yang terang, sesuai dengan akal budi (logos) manusia. Pemikiran akal budi manusia berdasar mitos tentang dewa-dewi dalam memahami jalan dunia dan kehidupan, kemudian terjalin kehidupan yang spiritual dan rasional.

Sesuai dengan alam pikiran kuno hingga zaman modern, bahwa para filsuf memandang manusia sebagai bagian dari semesta alam, dalam se­mesta alam itu terjadi hal-hal yang muncul lalu lenyap menurut suatu keharusan alamiah, keharusan alam dan hidup itu disebut hukum (nomos). Adapun keharusan alam itu harus bersifat adil (dike), keadilan yang dimaksud harus sesuai dengan akal budi manusia (logos). Kemudian berkembang bahwa semesta alam itu semua dan aturan-aturan itu dianggap sebagai bagian kehendak ilahi.

Dilihat dari sumbernya, maka aliran hukum alam dapat dibedakan menjadi:
1. hukum alam yang bersumber dari religi,
2. hukum alam yang bersumber dari rasio manusia,
3. hukum alam yang bersumber dari Tuhan.

1. Hukum Alam yang Bersumber dari Religi

Pandangan tentang hukum yang bersifat religi ini diilhami sifat-sifat yang religius sentris, manusia sebagai bagian semesta alam tidak berkuasa apa-apa tetapi dikuasai oleh alam, sehingga hal itu menjadi ancaman bagi manusia. Sifat religius yang primitif belum mengedepankan akal budi manusia, semua kejadian dan hubungannya dengan sesama di masyarakat merupakan kejadian alam.

Semua kejadian alam dipahami sebagai sesuatu yang misterius, sakral, manusia tidak berkuasa karena sudah dianggap sebagai hukum yang adil, kemudian dalam perjalanannya manusia berusaha mencari keadilan yang bersifat mutlak dan abadi, hingga pada akhirnya manusia menggabungkannya atas semua kejadian semesta alam itu dengan akal budi dan ke­hendak ilahi.


2. Hukum Alam yang Bersumber dari Rasio Manusia 

 
Perkembangan akal budi manusia terhadap dunia ini telah mengalami kemajuan setapak demi setapak, terutama di bidang seni, budaya dan ilmu pengetahuan. Perhatian yang begitu besar telah dicurahkan untuk kemajuan itu, sehingga jiwanya semakin terisi untuk memahami semua kejadian pada semesta alam ini. Peranan rasio manusia telah tampil ke de­pan yang membawa pengertian bahwa rasio manusia merupakan sumber satu-satunya dari hukum.

Akal budi manusia diutamakan, pada perkembangan masa yang telah mengalami perubahan yang berarti, orang-orang sudah mulai berpikir bahwa manusialah yang menciptakan kebudayaan, khususnya melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal yang khas bagi ilmu pengeta­huan adalah dalam hal penggunaan daya akal budi untuk menemukan kebenaran. Ilmu pengetahuan berkembang dengan pesat sekali, maka orang-orang terpelajar semakin percaya bahwa akal budi mereka sebagai sumber kebenaran tentang hidup dan dunia.

Rasio manusia sebagai sumber akal budi dapat tampil ke depan bukan saja sebagai penjelmaan rasio Tuhan semata, melainkan murni bahwa rasio manusia itu sebagai sumber asli. Sumber asli itu sebagai pencetusan dari pikiran manusia mengenai suatu tingkah laku yang baik atau tidak baik, apakah tindakan manusia itu dapat diterima atau ditolak atas dasar kesusilaan alam. Penilaian terhadap tingkah laku manusia itu harus didasarkan atas kesusilaan alam, yaitu pantas atau tidak, itulah yang menjadi rasio manusia secara murni sebagai akal budi.

Pada zaman rasional akal budi selalu dikaitkan dengan kehendak Tu­han. Walaupun telah menggunakan metode matematis dan metafisika, terdapat norma-norma yang berlaku bagi manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, yaitu adanya kewajiban untuk mengenai Tuhan, kewajiban untuk mengenai diri sendiri, kewajiban untuk mengendalikan nafsu, kewajiban untuk membela diri. Kewajiban itu semua dijadikan ke­wajiban moral, tanpa adanya kekuasaan hukum.


3. Hukum Alam yang Bersumber dari Tuhan 
 
Hukum alam yang berasal dari rasio Tuhan sebenarnya telah ada sejak permulaan filsuf memulai mencetuskan pikiran-pikirannya. Hukum yang ada selalu dikaitkan dengan kehendak sang Ilahi, walaupun dibedakan menjadi beberapa golongan, seperti yang diungkapkan oleh Thomas Aquinas atau Thomas Aquino yang membagi hukum itu dalam empat golongan :
  1. Lex Aetena, rasio Tuhan sendiri yang mengatur segala hal dan merupakan sumber dari segala   hukum. Rasio ini tidak dapat diungkapkan oleh pancaindra manusia.
  2. Lex Devina, merupakan bagian dari rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh pancaindra manusia berdasarkan waktu dan tempat diterimanya.
  3. Lex Naturalis, rasio ini merupakan hukum alam, yaitu yang meru­pakan penjelmaan dari lex aetena di dalam rasio manusia.
  4. Lex positivis, rasio ini menggambarkan bahwa hukum yang berlaku merupakan pelaksanaan dari hukum alam oleh manusia berhubung dengan syarat khusus yang diperlukan oleh keadaan dunia. Hukum positif itu merupakan hukum yang dibuat oleh Tuhan seperti yang terdapat dalam kitab-kitab suci, dan hukum positif buatan ma­nusia sendiri.

Hukum itu identik dengan kehendak mutlak Tuhan, dalam pergaulan hidupnya manusia bersusila diatur dan ditentukan oleh suatu peraturan umum yang memuat unsur-unsur kemauan dan akal sebagai kehendak. Adapun Tuhan adalah pencipta hukum alam pada semua tempat dan waktu, sehingga berdasarkan akal budinya manusia dapat menerima adanya hukum alam tersebut, kemudian dapat membedakan mana yang adil dan tidak adil, mana yang baik dan mana yang buruk.

Ajaran aliran hukum alam yang bersumber dari Tuhan ini selalu mengaitkan semua hukum dengan ajaran agama, terutama agama Kristiani dan agama Islam. Dalam ajaran agama Kristiani gereja sebagai dasar satu-satunya dalam setiap gerak manusia hubungannya dengan manusia lainnya, sehingga menimbulkan kepercayaan berkurang karena kebebasannya merasa dikurangi.

Dalam ajaran agama Islam harus diyakini bahwa semua yang berasal dari Tuhan pasti adil, karena sudah mengandung norma moral. Sumber hukum Islam terdapat dalam Kitab Suci Al-quran dan Sunnah Nabi. Keyakinan agama Islam bahwa adanya hukum alam itu semua pasti datangnya dari Tuhan, karena seluruh alam semesta ini merupakan ciptaan Tuhan. Hukum positif adalah termuat dalam kitab suci yang meru­pakan wahyu ilahi.

Hukum alam yang bersumber dari rasio alam primitif sebenarnya juga mengakui bahwa semua kejadian semesta alam merupakan kehendak Tuhan. Kemudian hukum alam yang bersumber dari rasio manusia juga mengakui bahwa rasio manusia itu tidak dapat dipisahkan dengan kehendak ilahi. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa semua ke­jadian alam adalah kehendak Tuhan dan begitu juga akal budi manusia, maka dengan demikian semua hukum alam itu berasal dari Tuhan juga.

Sekian dari informasi ahli mengenai aliran hukum alam dalam filsafat hukum, semoga tulisan informasi ahli mengenai aliran hukum alam dalam filsafat hukum dapat bermanfaat.

Sumber : Tulisan Informasi Ahli :

– Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

0 Response to "Filsafat Hukum : Aliran Hukum Alam"

Posting Komentar