Aliran-Aliran Dalam Filsafat Hukum
Tumbuhnya berbagai aliran dalam filsafat hukum menunjukan pergulatan pemikiran yang tidak henti-hentinya dalam lapangan ilmu hukum. Apabila pada masa lalu, filsafat hukum merupakan produk sampingan dari para filsuf, dewasa ini kedudukannya tidak lagi demikian karena masalah-masalah filsafat hukum telah menjadi bahan kajian tersendiri bagi para ahli hukum.
Dipaparkannya aliran-aliran filsafat hukum ini, tidak sekedar merupakan “napak tilas” perjalanan para ahli tersebut. Dengan mengetahui pemikiran-pemikiran tersebut, kita akan mendapat banyak masukan yang memungkinkan kita untuk menghargai pendapat orang lain. Sudah menjadi tradisi ilmiah bahwa suatu pemikiran pada saat tertentu akan terasa tidak sesuai lagi zamannya, dan segera disangkal oleh pemikiran berikutnya. Sekalipun demikian, pemikiran yang lama tetap menjadi buah karya yang berharga untuk dikaji ulang terus-menerus, dan boleh jadi suatu saat nanti, kembali tampil ke depan dengan bentuk baru.
Aliran-aliran filsafat hukum yang akan dibicarakan yaitu:
(1) Aliran Hukum Alam;
(2) Positivisme hukum;
(3) Utilitarianisme;
(4) Mazhab Sejarah;
(5) Sociological Jurisprudence;
(6) Realisme Hukum;
(7) Sosiology of Law;
(8) Freirechtslehre.
Tata urutan pembahasan tersebut tidak menununjukkan bahwa suatu aliran yang dibicarakan lebih dulu selalu mendahului aliran yang dibicarakan kemudian. Urutan di atas lebih didasarkan kepada sistematika pemikiran dari masing-masing aliran, yang dalam suatu situasi sesuai dengan tata urutan kronologis, namun di sisi lain juga tidak lagi sesuai.
1. Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2.500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann (1990:47), aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia (Soerjono Soekanto, 1985:5-6).
1. Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam telah berkembang sejak kurun waktu 2.500 tahun yang lalu, dan muncul dalam berbagai bentuk pemikiran. Dilihat dari sejarahnya, menurut Friedmann (1990:47), aliran ini timbul karena kegagalan umat manusia dalam mencari keadilan yang absolut. Hukum alam di sini dipandang sebagai hukum yang berlaku universal dan abadi.
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa melalui penalaran, hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui, dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia (Soerjono Soekanto, 1985:5-6).
Secara sederhana, menurut sumbernya, aliran hukum alam dapat dibedakan dalam dua macam yaitu :
- Aliran Hukum Alam Irasional.
Aliran hukum alam irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pandangan yang muncul setelah zaman Renesanse (era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan) berpendapat bahwa hukum alam tersebut muncul dari pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Pendukung aliran Hukum alam irasional antara lain:
1) Thomas Aquinas (1225-1274) yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
1. Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia).
2. Lex Devina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia).
3. Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna ke dalam rasio manusia).
4. Lex Positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia).
2) John Salisbury (1115-1180)
- Aliran Hukum Alam Irasional.
Aliran hukum alam irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari Tuhan secara langsung. Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia. Pandangan yang muncul setelah zaman Renesanse (era ketika rasio manusia dipandang terlepas dari tertib ketuhanan) berpendapat bahwa hukum alam tersebut muncul dari pikiran manusia sendiri tentang apa yang baik dan buruk, yang penilaiannya diserahkan kepada kesusilaan (moral) alam.
Pendukung aliran Hukum alam irasional antara lain:
1) Thomas Aquinas (1225-1274) yang mengatakan ada 4 macam hukum yaitu:
1. Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia).
2. Lex Devina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia).
3. Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan dari lex aeterna ke dalam rasio manusia).
4. Lex Positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupan manusia didunia).
2) John Salisbury (1115-1180)
Menurutnya jika masing-masing penduduk berkerja untuk kepentingan sendiri, kepentingan masyarakat akan terpenuhi dengan sebaik-baiknya (Schmid, 1965 : 91). Salibury juga melukiskan kehidupan bernegara itu seperti kehidupan dalam sarang lebah, yang sangat memerlukan kerja sama dari semua unsur; suatu pandangan yang bertitik tolak dari pendekatan organis.
Pemikiran Salibury dituangkannya dalam suatu kumpulan buku yang diberi judul Policraticus sive de Nubis Curialtum et Vestigiis Pholosophorum Libri VIII. Selain itu, terdapat bukunya yang berjudul Metalogicus.
Dante Alighieri (1265-1321)
Seperti halnnya dengan filsuf-filsuf abad pertengahan, filsafat Dante sebagian besar merupakan tanggapan terhadap situasi yang kacau balau pada masa itu. Baik Jerman maupun Perancis pada abad pertengahan menghadapi perselisihan dengan kekuasaan Paus di Roma. Dante, dalam hal ini berada pada kubu penguasa. Ia amat menentang penyerahan kekuasaan duniawi kepada Gereja. Baginya, keadilan baru dapat ditegakkan apabila pelaksanaan hukum diserahkan kepada satu tangan saja berupa pemerintahan yang absolut.
Dante berusaha memberikan legitimasi terhadap kekuasaan monarki yang bersifat mondial. Monarki dunia inilah yang menjadi badan tertinggi yang memutuskan perselisihan antara penguasa yang satu dengan lainnya. Dasarnya hukum yang dijadikan pegangan adalah hukum alam, yang mencerminkan hukum-hukum Tuhan. Menurutnya, badan tertinggi yang memperoleh legitimasi dari Tuhan sebagai monarki dunia ini adalah Kekaisaran Romawi. Hanya saja, pada abad pertengahan ternyata Kekaisaran Romawi itu sudah digantikan oleh kekuasaan Jerman dan kemudian Perancis, di Eropa. Karangan Dante yang penting berjudul De Monarchia.
Piere Dubois (lahir 1255)
Dubois adalah salah satu filsuf terkemuka Perancis. Kedudukannya sebagai pengacara Raja Perancis pada masa itu selaras dengan pendangan-pandangannya yang pro penguasa. Ia mencita-citakan suatu kerajaan Perancis yang mahaluas, yang menjadi pemerintah tunggal dunia. Di sini tampak, bahwa Dubois sangat meyakini adanya hukum yang dapat berlaku universal.
Sama seperti filsuf Dante, Dubois menyatakan bahwa penguasa (raja) dapat langsung menerima kekuasaan dari Tuhan, tanpa perlu melewati pemimpin Gereja. Bahkan, Dubois ingin agar kekuasaan duniawi Gereja (Paus) dicabut dan diserahkan sepenuhnya kepada raja.
Menurut Schmid (1965:108-109), dalam beberapa hal pemikiran-pemikiran Dubois telah mampu menjawab kebutuhan hukum pada abad-abad kemudian. Misalnya saja, ia mengusulkan agar hubungan negara-negara (di bawah kekuasaan Perancis) itu diatur dalam bentuk federasi, yang mengingatkan kita pada badan PBB sekarang. Ia juga menyatakan, bahwa raja pun memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi raja tidak terikat untuk mematuhinya. Bukunya yang terpenting adalah De Rescuperatione Terre Sance (Tentang Penaklukan Kembali Tanah Suci).
Marsilius Padua (1270-1340) dan William Occam (1280-1317)
Pemikiran Marsilius Padua seringkali diuraikan bersama-sama dengan pemikiran William Occam, mengingat keduanya banyak persamaannya. J.J. von Schumid (1965:109) menyebutkan, kedua orang ini termasuk tokoh penting abad ke-14, sama-sama dari ordo Franciscan, dan pernah memberi kuliah di universitas di kota Paris. Karena pertentangannya terhadap pemikiran Gereja, kedua orang ini juga sama-sama dikeluarkan dari Gereja oleh Paus.
Padua berpendapat bahwa negara berada di atas kekuasaan Paus. Kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat. Pendapatnya tentang kenegaraan banyak dipengaruhi oleh Aristoteles. Padua juga berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kemakmuran dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara agar dapat mengembangkan dirinya secara bebas. Dengan demikian, hukum harus mengabdi kepada rakyat. Bahkan, rakyat pula yang berwenang memilih pemerintahnya. Rakyat boleh menghukum penguasa (raja) yang melanggar undang-undang, termasuk memberhentikannya. Kekuasaan raja bukanlah kekuasaan absolute melainkan dibatasi oleh undang-undang.
Pendapat Padua ini sangat menarik perhatian, karena termasuk progresif untuk ukuran abad pertengahan. Dalam banyak hal, pemikiran ini mirip dengan Rousseau.
Di sisi lain, filsafat Occam sering disebut Nominalisme, sebagai lawan dari pemikiran Thomas Aquinas (yang sesungguhnya sama-sama aliran Hukum Alam Irasional). Jika Thomas meyakini kemampuan rasio manusia untuk mengungkapkan kebenaran, Occam berpendapat sebaliknya. Rasio manusia tidak dapat memastikan suatu kebenaran. Pengetahuan (ide) yang ditangkap oleh rasio hanyalah nama-nama (nomen, nominal) yang digunakan manusia dalam kehidupannya.
Karangan Padua yang terpenting berjudul Defensor Pacis, sedangkan salah satu karya Occam (sering pula ditulis Ockham) berjudul De Iperatorum et Pontificum Potestate.
John Wycliffe (1320-1384) dan Johnannes Huss (1369-1415)
Jika Marsilius Padua sering dibicarakan bersama dengan Occam, John Wycliffe acapkali disebut-sebut bersama dengan Johannes Huss.
Sebagaimana umumnya para filsuf abad pertengahan, Wycliffe – seorang filsuf Inggris – juga menyoroti masalah kekuasaan Gereja. Ia menolak adanya hak-hak Paus untuk menerima upeti dari raja Inggris. Wycliffe mengibaratkan hubungan antara kekuasaan Ketuhahanan dan kekuasaan duniawi seperti hubungan antara pemilik dan penggarap tanah. Masing-masing memiliki bidangnya sendiri, sehingga tidak boleh saling mencampuri.
Urusan negara seharusnya tidak boleh dicampuri oleh rohaniawan, karena corak pemerintahan para rohaniawan itu adalah corak kepemimpinan yang paling buruk. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dipimpin para bangsawan. Mennurutnya, kekuasaan Ketuhanan tidak perlu melalui perantara (rohaniawan Gereja), sehingga baik para rohaniawan maupun orang awam sama derajatnya dimata Tuhan.
Huss melengkapi pemikiran Wycliffe. Ia mengatakan, bahwa gereja tidak perlu memiliki hak milik. Karena itu, penguasa boleh merampas milik itu apabila Gereja salah menggunakan haknya. Menurutnya, Paus dan hierarki Gereja tidak diadakan menurut perintah Tuhan. Gereja yang sebenarnya dibentuk oleh orang yang beriman (Schmid, 1965:115)
2. Hukum Alam Rasional.
Setelah menyinggung sekilas beberapa pemikir aliran hukum alam irasional, kiranya perlu diuraikan pula pendukung-pendukung aliran hukum alam rasional. Tokoh-tokoh dari aliran ini antara lain :
1) Hugo de Groot alias Grotius (1583-1643).
Hugo de Groot atau Grotius dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena dialah yang mempopulerkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang dan damai serta hukum laut. Menurut Grotius, sumber hukum adalah rasio manusia. Karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akalnya, seluruh kehidupan manusia harus berdasarkan pada kemampuan akal (rasio) itu.
Hukum alam, menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia. Hukum ala mini tidak mungkin dapat diubah, (secara ekstrim) Grotius mengatakan bahwa oleh Tuhan sekalipun. Hukum alam itu diperoleh manusia dari akalnya, tetapi Tuhanlah yang memberikan kekuatan mengikatnya.
Karya Grotius yang termasyur berjudul De Jura Belli ac Pacis dan Mare Liberium.
2) Samuel von Pufendorf (1632-1694) dan Cristian Thomasius (1655-1728).
Pufendorf adalah penganjur pertama hukum alam di Jerman. Pekerjaannya dilanjutkan oleh Christian Thomasius. Ia berpendapat bahwa hukum alam adalah aturan yang berasal dari akal pikiran yang murni. Dalam hal ini unsur naluriah manusia yang lebih berperan. Akibatnya, ketika manusia mulai hidup bermasyarakat, timbul pertentangan kepentingan satu dengan lainnya. Agar tidak terjadi pertentangan terus-menerus, dibuatlah perjanjian secara sukarela di antara rakyat. Baru setelah itu, diadakan perjanjian berkutnya, berupa perjanjian penaklukan oleh raja. Dengan adanya perjanjian itu, berarti tidak ada kekuasaan yang absolut. Semua kekuasaan itu dibatasi oleh Tuhan, hukum alam, kebiasaan, dan tujuan dari negara yang didirikan.
Karangan Pufendorf tentang dasar-dasar hukum alam dan hukum antar negar memberikan pembedaan yang tegas antara hukum dan morl (pendapat ini jelas lebih dekat ke aliran positivisme hukum daripada hukum alam). Schumid (1965:188-189) menyatakan, karya Pufendorf justru penting karena pembedaan tersebut. Hukum alam lahir dari faktor-faktor yang bersifat takdir dan berdasarkan sifat manusia yang fitri, seperti naluri, akan terdesak ke belakang.
Imanuel Kant (1724-1804)
Imanuel Kant melakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.
Friedmann (1990:47)
Menurut Friedmann, hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni :
a) sebagai instrument utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu system yang luas dan cosmopolitan;
b) digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar Jerman;
c) sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum inernasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism;
d) prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usaha-usaha perundangan-perundangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi.
3. Positivisme hukum
Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu:Aliran Hukum Positif Analistis (Analytical Jurisprudence) : John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum sendiri, menururt Austin, terletak pada unsure “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined, Austin menyatakan, “A law is a command which obliges a person or persons… law and other commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors”.
Lebih jauh Austin menjelaskan, pihak superior itulah yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior itu memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain kea rah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya (Lyons, 1983:7-8).
Austin pertama-tama membedakan hukum dalam dua jenis :
1) Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine laws).
2) Hukum yang dibuat oleh manusia, dibedakan dalam :
a) Hukum yang sebenarnya (hukum positif), meliputi :
(1) Hukum yang dibuat oleh penguasa.
(2) Hukum yang dibuat oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
b) Hukum yang tidak sebenarnya, adalah hukum yang dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, seperti ketentuan dari suatu organisasi olehraga.
Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu :
• Perintah (command)
• Sanksi (sanction)
• Kewajiban (duty)
• Kedaulatan (sovereignty)
Aliran Hukum Murni Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non-yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen. Jadi, hukum adalah suatu sollenskagorie (kategori keharusan/ideal), bukan seins-kategori (kategori factual).
Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya” (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya” (what the lawis). Dengan demikian, walaupun itu sollenskagorie, yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum), bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Pada dasarnya pemikiran Kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin, walaupun Kelsen mengatakan bahwa waktu ia mulai mengembangkan teori-teorinya, ia sama seklai tidak mengetahui karya Austin (Friedmann, 1990:169). Walaupun demikian, asal-usul filosofis antara pemikiran Kelsen dan Austin berbeda. Kelsen mendasarkan pemikirannya pada Neokantianisme, sedangkan Austin pada Utilitarianisme.
Kelsen dimasukkan sebagai kaum Neokantian karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan antara bentdan isi. Bagi Kelsen, hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Suatu hukum dengan demikian dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.
Di sisi lain, Kelsen pun mengakui bahwa hukum posistif itu pada kenyataannya dapat saja menjadi tidak efektif lagi. Ini biasanya terjadi karena kepentingan masyarakat yang diatur sudah tidak ada, dan biasanya dalam keadaan demikian, penguasa pun tidak akan memaksakan penerapannya. Dalam hukum pidana, misalnya, keadaan yang dilukiskan Kelsen seperti itu dikenal dengan istilah dekriminalisasi dan depenalisasi, sehingga suatu ketentuan dalam hukum positif menjadi tidak mempunyai daya berlaku lagi, terutama secara sosiologis.
Kelsen, selain dikenal sebagai pencetus Teori Hukum Murni, juga dianggap berjasa mengembangkan Teori Jenjang (Stufentheorie) yang semula dikemukakan oleh Adolf Merkl (1836-1896). Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkret norma tersebut. Norma yang paling tinggi, yang menduduki puncak piramida, disebut oleh Kelsen dengan nama grundnorm (norma dasar) atau Upsprungnorm. Teori Jenjang dari Kelsen ini kemudian dikembangkan lagi oleh muridnya bernama Hans Nawiasky. Berbeda dengan Kelsen, Nawiasky mengkhususkan pembahasannya pada norma hukum saja. Sebagai penganut aliran hukum positif, hukum di sini pun diartikan identik dengan perundang-undangan (peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa). Teori dari Naswiasky disebut die Lehre von dem Stufenaufbau der Rechtsodnung.
Karya penting Hans Kelsen antara lain berjudul The Pure Theory of Law dan General Theory of and State. Ajaran yang dikemukakan oleh Kelsen acapkali disebut Mazhab Wina.
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut teori yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky tersebut. Hal ini tampak jelas dalam Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI. Ketetapan MPRS tersebut diperkuat lagi dengan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang berupa Ketetapan-Ketetapan MPRS RI dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1973.
Dua ketetapan yang disebutkan terakhir memperkuat keberlakuan Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966, sekalipun dengan catatan “perlu diempurnakan”. Sayangnya, penyempurnaan yang diamanatkan oleh dua ketetapan tersebut sampai sekarang belum optimal, sekalipun sudah diberlakukan Ketetapan MPR RI No. III/MPRS/2000. Beberapa ahli hukum, seperti A. Hamid S. Attamimi, telah mencoba memberikan bebrapa catatan untuk menyempurnakan Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966.
Imanuel Kant melakukan penyelidikan unsur-unsur mana dalam pemikiran manusia yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan yang murni berasal dari empiris.
Friedmann (1990:47)
Menurut Friedmann, hukum alam ini memiliki fungsi jamak, yakni :
a) sebagai instrument utama dalam transformasi dari hukum sipil kuno pada zaman Romawi ke suatu system yang luas dan cosmopolitan;
b) digunakan sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian sebagai senjata oleh kedua belah pihak dalam pertikaian antara gereja pada abad pertengahan dan para kaisar Jerman;
c) sebagai latar belakang pemikiran untuk mendukung berlakunya hukum inernasional, dan menuntut kebebasan individu terhadap absolutism;
d) prinsip-prinsip hukum alam juga digunakan oleh para hakim amerika (yang berhak untuk menafsirkan konstitusi) guna menentang usaha-usaha perundangan-perundangan negara untuk memodifikasi dan mengurangi kebebasan mutlak individu dalam bidang ekonomi.
3. Positivisme hukum
Positivisme hukum (Aliran Hukum Positif) memandang perlu secara tegas memisahkan antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, antara das sein dan das sollen).
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak yaitu:Aliran Hukum Positif Analistis (Analytical Jurisprudence) : John Austin (1790-1859)
Hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum sendiri, menururt Austin, terletak pada unsure “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap, logis, dan tertutup. Dalam bukunya The Province of Jurisprudence Determined, Austin menyatakan, “A law is a command which obliges a person or persons… law and other commands are said to proceed from superiors, and to bind or oblige inferiors”.
Lebih jauh Austin menjelaskan, pihak superior itulah yang menentukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan dari superior itu memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain kea rah yang diinginkannya. Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil, atau sebaliknya (Lyons, 1983:7-8).
Austin pertama-tama membedakan hukum dalam dua jenis :
1) Hukum dari Tuhan untuk manusia (the divine laws).
2) Hukum yang dibuat oleh manusia, dibedakan dalam :
a) Hukum yang sebenarnya (hukum positif), meliputi :
(1) Hukum yang dibuat oleh penguasa.
(2) Hukum yang dibuat oleh manusia secara individu untuk melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya.
b) Hukum yang tidak sebenarnya, adalah hukum yang dibuat oleh penguasa, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagai hukum, seperti ketentuan dari suatu organisasi olehraga.
Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur yaitu :
• Perintah (command)
• Sanksi (sanction)
• Kewajiban (duty)
• Kedaulatan (sovereignty)
Aliran Hukum Murni Hans Kelsen (1881-1973)
Menurut Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir yang non-yuridis, seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (Reine Rechtlehre) dari Kelsen. Jadi, hukum adalah suatu sollenskagorie (kategori keharusan/ideal), bukan seins-kategori (kategori factual).
Baginya, hukum adalah suatu keharusan yang mengatur tingkah laku manusia sebagai mahluk rasional. Dalam hal ini yang dipersoalkan oleh hukum bukanlah “bagaimana hukum itu seharusnya” (what the law ought to be), tetapi “apa hukumnya” (what the lawis). Dengan demikian, walaupun itu sollenskagorie, yang dipakai adalah hukum positif (ius constitutum), bukan yang dicita-citakan (ius constituendum).
Pada dasarnya pemikiran Kelsen sangat dekat dengan pemikiran Austin, walaupun Kelsen mengatakan bahwa waktu ia mulai mengembangkan teori-teorinya, ia sama seklai tidak mengetahui karya Austin (Friedmann, 1990:169). Walaupun demikian, asal-usul filosofis antara pemikiran Kelsen dan Austin berbeda. Kelsen mendasarkan pemikirannya pada Neokantianisme, sedangkan Austin pada Utilitarianisme.
Kelsen dimasukkan sebagai kaum Neokantian karena ia menggunakan pemikiran Kant tentang pemisahan antara bentdan isi. Bagi Kelsen, hukum berurusan dengan bentuk (forma), bukan isi (materia). Jadi, keadilan sebagai isi hukum berada di luar hukum. Suatu hukum dengan demikian dapat saja tidak adil, tetapi ia tetaplah hukum karena dikeluarkan oleh penguasa.
Di sisi lain, Kelsen pun mengakui bahwa hukum posistif itu pada kenyataannya dapat saja menjadi tidak efektif lagi. Ini biasanya terjadi karena kepentingan masyarakat yang diatur sudah tidak ada, dan biasanya dalam keadaan demikian, penguasa pun tidak akan memaksakan penerapannya. Dalam hukum pidana, misalnya, keadaan yang dilukiskan Kelsen seperti itu dikenal dengan istilah dekriminalisasi dan depenalisasi, sehingga suatu ketentuan dalam hukum positif menjadi tidak mempunyai daya berlaku lagi, terutama secara sosiologis.
Kelsen, selain dikenal sebagai pencetus Teori Hukum Murni, juga dianggap berjasa mengembangkan Teori Jenjang (Stufentheorie) yang semula dikemukakan oleh Adolf Merkl (1836-1896). Teori ini melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari susunan norma berbentuk piramida. Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkret norma tersebut. Norma yang paling tinggi, yang menduduki puncak piramida, disebut oleh Kelsen dengan nama grundnorm (norma dasar) atau Upsprungnorm. Teori Jenjang dari Kelsen ini kemudian dikembangkan lagi oleh muridnya bernama Hans Nawiasky. Berbeda dengan Kelsen, Nawiasky mengkhususkan pembahasannya pada norma hukum saja. Sebagai penganut aliran hukum positif, hukum di sini pun diartikan identik dengan perundang-undangan (peraturan yang dikeluarkan oleh penguasa). Teori dari Naswiasky disebut die Lehre von dem Stufenaufbau der Rechtsodnung.
Karya penting Hans Kelsen antara lain berjudul The Pure Theory of Law dan General Theory of and State. Ajaran yang dikemukakan oleh Kelsen acapkali disebut Mazhab Wina.
Sistem hukum Indonesia pada dasarnya menganut teori yang dikembangkan oleh Hans Kelsen dan Nawiasky tersebut. Hal ini tampak jelas dalam Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan RI. Ketetapan MPRS tersebut diperkuat lagi dengan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang berupa Ketetapan-Ketetapan MPRS RI dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3 Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1973.
Dua ketetapan yang disebutkan terakhir memperkuat keberlakuan Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966, sekalipun dengan catatan “perlu diempurnakan”. Sayangnya, penyempurnaan yang diamanatkan oleh dua ketetapan tersebut sampai sekarang belum optimal, sekalipun sudah diberlakukan Ketetapan MPR RI No. III/MPRS/2000. Beberapa ahli hukum, seperti A. Hamid S. Attamimi, telah mencoba memberikan bebrapa catatan untuk menyempurnakan Ketetapan MPRS RI No. XX/MPRS/1966.
Utilitarianisme
Utilitarianisme atau Utilisme adalah aliran yang meletakan kemanfaatkan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Jadi baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum, tergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai (dan pasti tidak mungkin), diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut (the greatest happiness for greatest number of people).
Aliran ini sesungguhnya dapat pula dimasukan kedalam Positivisme Hukum, mengingat faham ini pada akhirnya sampai pada kesimpulan tujuan hukum adalah menciptakan ketertiban masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak. Ini berarti hukum merupakan pencerminan perintah penguasa juga, bukanpencerminan dari rasio semata.
Pendukung Utilitarianisme yang paling penting adalah :
Jeremy Bentham (1748-1832)
Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagian dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagian, dan kejahatan adalah kesusahan. Ada keterkaitan yang erat antara kebaikan dan kejahatan dengan kebaikan dan kesusahan. Tugas hukum adalah memlihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Tegasnya, memelihara kegunaan.
Pandangan Bentham sebenarnya beranjak dari perhatiannya yang besar terhadap individu. Ia menginginkan agar hukum pertama-tama dapat memberikan jaminan kebahagiaan individu-individu, bukan langsung ke masyarakat secara keseluruhan. Walaupun demikian, Bentham tidak menyangkal bahwa di samping kepentingan individu, kepentingan masyarakat pun perlu diperhatikan. Agar tidak terjadi bentrokan, kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan sebesar-besarnya itu perlu dibatasi. Jika tidak, akan terjadi apa yang disebut homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia lain).
Untuk menyeimbangkan antar kepentingan (individu dan masyarakat), Bentham menyarankan agar ada “simpati” dari tiap-tiap individu. Walaupun demikian, titik berat perhatian harus tetap pada individu itu, karena apabila setiap individu telah memperoleh kebahagiaannya, dengan sendirinya kebahagiaan (kesejahteraan) masyarakat akan dapat diwujudkan secara simultan.
Jhon Stuar Mill (1806-1873)
Ia menyatakan bahwa tujuan manusia adalah kebahagiaan. Manusia berusaha memperoleh kebahagiaan itu melalui hal-hal yang membangkitkan nafsunya. Jadi yang ingin dicapai oleh manusia bukan benda atau sesuatu hal tertentu, melainkan kebahagiaan yang dapat ditimbulkannya.
Rudolf von Jhering (1818-1892)
Baginya tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan. Dalam mendefinisikan “kepentingan” ia mengikuti Bentham, dengan melukiskannya sebagai pengejaran kesenangan dan menghindari penderitaan.
4. Mazhab Sejarah
a. Awal Lahirnya Mazhab Sejarah
Abad kesembilan belas merupakan masa keemasan bagi lahirnya ide-ide baru dan gerakan intelektual dimana manusia mulai menyadari kemampuannya untuk merubah keadaan dalam semua lapangan kehidupan. Kesadaran tersebut telah membawa perubahan cara pandang dalam melihat eksistensi manusia. Pada masa ini manusia dipandang sebagai wujud dinamis yang senantiasa berkembang dalam lintasan sejarah.
Di bidang hukum, abad kesembilan belas dapat dikatakan sebagai tonggak lahirnya berbagai macam aliran atau mazhab hukum yang pengaruhnya bisa dirasakan sampai saat ini. Aliran atau mazhab hukum yang lahir pada masa ini secara sederhana dapat diklasifikasi menjadi tiga aliran yaitu mazhab positivisme, mazhab utilitarianisme dan mazhab historis atau sejarah.
Dalam rentang sejarah, perkembangan aliran pemikiran hukum sangat tergantung dari aliran pemikiran hukum sebelumnya, sebagai sandaran kritik dalam rangka membangun kerangka teoritik berikutnya. Di samping itu kelahiran satu aliran sangat terkait dengan kondisi lingkungan tempat suatu aliran itu pertama kali muncul. Dengan kata lain lahirnya satu aliran atau mazhab hukum dapat dikatakan sebagai jawaban fundamental terhadap kondisi kekinian pada zamannya. Sebagai contoh dapat dikemukakan kritik positivisme dan aliran sejarah terhadap aliran hukum alam atau kritik kaum realis terhadap positivistik. Demikian juga halnya dengan kritik yang ditujukan oleh postmodernisme terhadap kemapanan modernisme.
Kelahiran mazhab sejarah dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) melalui tulisannya yang berjudul Von Beruf unserer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtwissenschaft (Tentang Pekerjaan pada Zaman Kita di Bidang Perundang-undangan dan Ilmu Hukum), dipengaruhi oleh dua faktor yaitu pertama ajaran Montesqueu dalam bukunya L’ esprit des Lois dan pengaruh faham nasionalisme yang mulai timbul pada awal abad ke-19. Di samping itu, munculnya aliran ini juga merupakan reaksi langsung dari pendapat Thibaut yang menghendaki adanya kodifikasi hukum perdata Jerman yang didasarkan pada hukum Perancis (Code Napoleon).
Menurut Friedmann aliran ini juga memberikan aksi tertentu terhadap dua kekuatan besar yang berkuasa pada zamannya. Kedua hal tersebut menurut Friedmann adalah :
1) Rasionalisme dari abad ke-18 dengan kepercayaan terhadap hukum alam, kekuasaan akal dan prinsip-prinsip pertama yang semuanya dikombinasikan untuk meletakkan suatu teori hukum dengan cara deduksi dan tanpa memandang fakta historis, ciri khas nasional, dan kondisi sosial.
2) Kepercayaan dan semangat revolusi Perancis dengan pemberontakannya terhadap tradisi, kepercayaan pada akal dan kekuasaan kehendak manusia atas keadaan-keadaan zamannya.
Sedangkan Lili Rasjidi mengatakan kelahiran alairan / mazhab sejarah merupakan reaksi tidak langsung dari terhadap aliran hukum alam dan aliran hukum positif7. Hal pertama yang mempengaruhi lahirnya mazhab sejarah adalah pemikran Montesqueu dalam bukunya L’ esprit des Lois yang mengatakan tentang adanya keterkaitan antara jiwa suatu bangsa dengan hukumnya8.
Menurut W. Friedman gagasan yang benar-benar penting dari L’esprit des Lois adalah tesis bahwa hukum walaupun secara samar didasarkan atas beberapa prinsip hukum alam mesti dipengaruhi oleh lingkungan dan keadaan seperti iklim, tanah, agama, adat-kebiasaan, perdagangan dan lain sebagainya9. Berangkat dari ide tersebut Montesqueu kemudian melakukan studi perbandingan mengenai undang-undang dan pemerintahan. Gagasan Montesquieu tentang sistem hukum merupakan hasil dari kompleksitas berbagai faktor empiris dalam kehidupan manusia. Ketika Montesquieu membahas penyebab suatu negara mempunyai perangkat hukum atau struktur sosial dan politik tertentu, dikatakan bahwa hal itu dikarenakan oleh dua faktor penyebab utama yang membentuk watak masyarakat yaitu faktor fisik dan faktor moral. Montesquiue melihat adanya dua kekuatan yang bekerja dalam individu secara biologis; kekuatan egoistis yang mendorong manusia untuk menuntut hak-haknya, dan kekuatan moral yang membuatnya sebagai anggota dari kelompok sosial yang terikat pada berbagai kewajiban disamping adanya hak-hak.
Seperti yang telah diuraikan diatas, selain dipengaruhi oleh pemikiran Montesque lahirnya mazhab sejarah juga banyak dipengaruhi oleh semangat nasionalisme Jerman yang mulai muncul pada awal abad ke-19. Dengan memanfaatkan momen (semangat nasionalisme), Savigny menyarankan penolakan terhadap gagasan Tibhaut tentang kodifikasi hukum yang tersebar dalam pamfletnya “Uber Die Notwetdigkeit Eines Allgemeinen Burgerlichen Rechts Fur Deutschland” (Keperluan akan adanya kodifikasi hukum perdata negara Jerman).
Dalam suasana demikian, Savigny mendapatkan “lahan subur” untuk membumikan ajarannya yang mengatakan bahwa ‘hukum itu tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Dan oleh karenanya setiap bangsa memiliki “volgeist” (jiwa rakyat) yang berbeda, maka hukum suatu negara tidak dapat diterapkan bagi negara lain, meskipun negara lain itu adalah bekas jajahanya. Dalam kaitan inilah kemudian Savigny mengatakan, adalah tidak masuk akal jika terdapat hukum yang berlaku universal pada semua waktu. Hukum yang sangat tergantung atau bersumber kepada jiwa rakyat tersebut dan yang menjadi isi dari hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa (sejarah).
b. Inti Ajaran Mazhab Sejarah
Inti ajaran Madzab Sejarah yang didirikan oleh Savigny ini terdapat dalam bukunya ‘von Beruf Ungerer Zeit fur Gesetzgebung und Rechtswissenschaft (Tentang Tugas Zaman Kita Bagi Pembentuk Undang-undang dan Ilmu Hukum) antara lain dikatakan :
1) ‘Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem volke (Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat).
2) Ajaran Savigny tersebut dilatarbelakangi oleh pandangannya yang mengatakan bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dan pada tiap bangsa mempunyai Volkgeist / jiwa rakyat. Perbedaan ini juga sudah barang tentu berdampak pada perbedaan hukum yang disesuaikan dengan tempat dan waktu. Hukum sangat bergantung atau bersumber pada jiwa rakyat dan isi hukum itu ditentukan oleh pergaulan hidup manusia dari masa ke masa.
3) Hukum menurut pendapat Savigny berkembang dari suatu masyarakat yang sederhana yang pencerminannya tampak dalam tingkah laku semua individu kepada masyarakat yang modern dan kompleks dimana kesadaran hukum rakyat itu tampak pada apa yang diucapkan oleh para ahli hukumnya.
Pokok-pokok ajaran madzab historis yang diuraikan Savigny dan beberapa pengikutnya dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Hukum ditemukan, tidak dibuat. Pertumbuhan hukum pada dasarnya adalah proses yang tidak disadari dan organis; oleh karena itu perundang-undangan adalah kurang penting dibandingkan dengan adat kebiasaan.
2) Karena hukum berkembang dari hubungan-hubungan hukum yang mudah dipahami dalam masyarakat primitif ke hukum yang lebih kompleks dalam peradaban modern kesadaran umum tidak dapat lebih lama lagi menonjolkan dirinya secara langsung, tetapi disajikan oleh para ahli hukum yang merumuskan prinsip-prinsip hukum secara teknis. Tetapi ahli hukum tetap merupakan suatu organ dari kesadaran umum terikat pada tugas untuk memberi bentuk pada apa yang ia temukan sebagai bahan mentah (Kesadaran umum ini tampaknya oleh Scholten disebut sebagai kesadaran hukum). Perundang-undangan menyusul pada tingkat akhir; oleh karena ahli hukum sebagai pembuat undang-undang relatif lebih penting daripada pembuat undang-undang.
3) Undang-undang tidak dapat berlaku atau diterapkan secara universal. Setiap masyarakat mengembangkan kebiasaannya sendiri karena mempunyai bahasa adat-istiadat dan konstitusi yang khas. Savigny menekankan bahwa bahasa dan hukum adalah sejajar juga tidak dapat diterapkan pada masyarakat lain dan daerah-daerah lain. Volkgeist dapat dilihat dalam hukumnya oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti evolusi volkgeist melalui penelitian hukum sepanjang sejarah.
Dalam perkembangannya, mazhab sejarah ini mengalami modifikasi oleh pengikutnya Maine mengetengahkan teorinya yang mengatakan bahwa hukum berkembang dari bentuk status ke kontrak, sejalan dengan perkembangan masyarakat dari sederhana ke masyarakat kompleks dan modern. Pada masyarakat modern hubungan antara para anggota masyarakat dilakukan atas dasar sistem hak dan kewajiban yang tertuang dalam bentuk suatu kontrak yang dibuat secara sadar dan sukarela oleh pihak-pihak yang berkenaan. Dengan demikian, Maine sebenarnya tidak menerima konsep Volkgeist Savigny yang dianggapnya sebagai suatu konsep yang diselibungi mistik. Maine justru mengembangkan suatu tesis yang mengatakan bahwa perjalanan masyarakat menjadi progresif disitu terlihat adanya perkembangan situasi yang ditentukan oleh status kepada pengguna kontrak.
Selanjutnya Maine mengatakan tentang adanya masyarakat yang statis dan progresif. Masyarakat yang statis adalah masyarakat yang mampu mengembangkan hukum sendiri melalui melalui 3 cara, yaitu fiksi, equity, dan perundang-undangan. Pandangan terakhir inilah yang oleh beberapa penulis hukum digunakan untuk membedakan Maine dengan Savigny. Tampaknya Maine tidak mengesampingkan peranan perundangan dan kodifikasi dalam pengembangan hukum pada masyarakat yang telah maju.
5. Sociological Jurisprudence
Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Menurut aliran Sociological Jurisprudence ini, hukum yang abik haruslah hukum yang sesuai dengan yang hidup di masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif (the positive law) dan hukum yang hidup (the living law).
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan sosiologi hukum. Dengan rasio demikian, sosiologi hukum merupakan cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedangkan Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya. Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas (sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak dari masyarakat kepada hukum.
Tokoh utama aliran Sociological Jurisprudence, Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat rekayasa sosial dan alat control masyarakat (Law as a tool of social engineering and social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan manusia (Lebens forschung und Lebens bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan kepentingan-kepentingan (balancing of interest, private as well as public interest).
Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living law merupakan synthese dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya, kedua liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman. Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
Tokoh lain aliran Sociological Jurisprudence adalah Eugen Ehrlich (1862-1922), ia beranggapan bahwa hukum tunduk pada ketentuan-ketentuan sosial tertentu. Hukum tidak mungkin efektif, oleh karena ketertiban dalam masyarakat didasarkan pengakuan sosial terhadap hukum, dan bukan karena penerapannya secara resmi oleh Negara.
6. Realisme Hukum
a. Sejarah Kemunculan
Qodri Azizy mengatakan bahwa aliran realisme muncul bermula dari adanya penolakan terhadap aliran positivisme. Gagasan yang dilontarkan adalah pernyataan bahwa kalau positivisme hukum merupakan teori hukum yang benar maka teori itu akan mencakup semua hukum, termasuk menangani kasus-kasus berat (hard cases). Ternyata kasus-kasus berat ini tidak diatur oleh aturan-aturan yang ada. Atau dengan pertanyaan “apakah legal positivism menyediakan teori yang benar mengenai putusan peradilan, khususnya dalam menyelesaikan kasus-kasus berat?” ternyata pertanyaan ini merupakan problem yang sukar dipecahkan bagi pengikut positivisme.
Austin sebagai pelopor positivisme hukum, menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa yang berdaulat, sedangkan Hans Kelsen menyatakan bahwa hukum adalah kehendak dari negara. Atau dengan kata lain, menyatakan bahwa hukum adalah sesuatu yang positif yakni undang-undang (positive law) dan hukum kebiasaan (positive morality). Tetapi positive morality bisa menjadi hukum apabila telah dikukuhkan menjadi undang-undang oleh pejabat yang berwenang (Badan Legislatif).
Menanggapi hal ini, tokoh-tokoh legal realism yang berasal dari kalangan praktisi hukum, yakni Holmes (1841-1935), Jerome Frank (1859-1957) dan seorang ahli ilmu sosial, Karl Nickerson Llewellyn (1893-1962), melihat kenyataan bahwa tidak semua kasus yang ada di pengadilan, khususnya kasus-kasus berat diatur dalam undang-undang. Sehingga pada kenyataannya hakim mempunyai peranan yang lebih bebas untuk memilih dan menentukan serta lebih kreatif dalam penerapan hukum dari pada sekadar mengambil aturan-aturan yang dibuat oleh penguasa (undang-undang).
Dalam praktiknya ternyata faktor seperti temperamen psikologis hakim, kelas sosial dan nilai-nilai yang ada pada hakim lebih berfungsi dalam pengambilan keputusan hukum dari pada aturan-aturan yang tertulis.
Sehubungan dengan hal ini, W. Friedmann menjelaskan bahwa menjelang abad ke-19 terjadi sikap skeptisisme yang sehat, yang mengecam rasa puas diri para penganut ilmu hukum analitik. Idealisme hukum baru yang terdiri dari sebagian metafisis dan sebagian sosiologis, membelok dan mulai menentang positivisme analitis dan berbalik mulai menyelidiki realitas dalam masyarakat modern dalam hubungannya dengan hukum modern. Pragmatisme merupakan rumusan baru dari filsafat yang sangat tua, yang mendorong ke arah pendekatan baru pada hukum yang melihat ke arah barang-barang yang terakhir, hasil-hasil, dan akibat-akibat.
Gerakan realis mulai melihat apa sebenarnya yang dikehendaki hukum dengan menghubungkan kedua sisinya, seperti fakta-fakta dalam kehidupan sosial. Realisme yang berkembang di Amerika Serikat menjelaskan bagaimana pengadilan membuat putusan. Penemuan mereka mengembangkan formula dalam memprediksi tingkah laku hakim (peradilan) sebagai suatu fakta (kenyataan). Jadi, hal yang pokok dalam ilmu hukum realis adalah “gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum”. Ciri-ciri dari gerakan ini, Llewellyn menyebut beberapa hal, yang terpenting diantaranya :
1) Tidak ada mazhab realis, realisme adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
2) Realisme adalah konsepsi hukum yang terus berubah dan alat untuk tujuan-tujuan sosial, sehingga tiap bagian harus diuji tujuan dan akibatnya. Realisme mengandung konsepsi tentang masyarakat yang berubah lebih cepat daripada hukum.
3) Realisme menganggap adanya pemisahan sementara antara hukum yang ada dan yang seharusnya ada untuk tujuan-tujuan studi. Pendapat-pendapat tentang nilai harus selalu diminta agar tiap penyelidikan ada sasarannya, tetapi selama penyelidikan, gambaran harus tetap sebersih mungkin, karena keinginan-keinginan pengamatan atau tujuan-tujuan etis.
4) Realisme tidak percaya pada ketentuan-ketentuan dan konsepsi-konsepsi hukum, sepanjang ketentuan dan konsepsi itu menggambarkan apa yang sebenarnya dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orang. Realisme menerima peraturan-peraturan sebagai “ramalan-ramalan umum tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan-pengadilan.”
5) Realisme menekankan pada evolusi tiap bagian dari hukum dengan mengingat akibatnya.
Llewellyn sebagai salah satu tokoh pragmatic legal realism, mengalisa perkembangan hukum di dalam kerangka hubungan antara pengetahuan-pengetahuan hukum dengan perubahan-perubahan keadaan masyarakat. Hukum merupakan bagian dari kebudayaan yang antara lain mencakup kebiasaan, sikap-sikap maupun cita-cita yang ditransmisikan dari suatu generasi tertentu ke generasi berikutnya. Dengan kata lain, hukum merupakan bagian kebudayaan yang telah melembaga. Lembaga-Lembaga tersebut telah terorganisir dan harapannya terwujud di dalam aturan-aturan eksplisit yang wajib ditaati serta didukung oleh para ahli.
Jadi yang namanya hukum itu bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang atau ketentuan dan peraturan tertulis, namun lebih besar ditentukan oleh hakim di pengadilan yang pada umumnya didasarkan pada kenyataan di lapangan. Hakim punya otoritas untuk menentukan hukum ketika menjatuhkan putusan di pengadilan, meskipun putusannya itu dalam beberapa hal tidak selalu sama dengan apa yang tertulis dalam undang-undang atau aturan lainnya. Sehubungan dengan itu moralitas hakim sangat menentukan kualitas hukum yang merupakan hasil putusan pengadilan itu. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa suatu kasus tidak dapat diadili karena belum ada hukum tertulis yang mengaturnya.
b. American Legal Realism
Realisme Amerika Serikat adalah merupakan pendekatan seara pragmatis dan behaviouristis terhadap lembaga-lembaga sosial. Para ahli hukum Amerika mengembangkan cara pendekatan tersebut dengan meletakkan tekanan pada putusan-putusan pengadilan dan tindakan-tindakan hukum.
Sumber hukum utama aliran ini adalah putusan hakim, hakim lebih sebagai penemu hukum daripada pembuat hukum yang mengandalkan peraturan perundang-undangan, apabila dibandingkan dengan cara berpikir aliran positivisme sangat bertentangan karena memang aliran relisme ini merupakan reaksi dari aliran positivisme yang lebih menekan hukum hanya sebagai segala sesuatu yang tertuang dalam undang-undang dan aliran realisme ini berusaha untuk merubah cara pandang para ahli hukum di Amerika. Kaum realisme Amerika menganggap bahwa hukum itu sebagai praktek (law in action) hukum itu adalah suatu pengalaman dan menganggap hukum itu harus bebas dari nilai-nilai.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Llewellyn, suatu institusi hukum harus memiliki pengalaman yang banyak dan para pekerja hukum dituntut untuk memiliki kemampuan/keahlian untuk mengintepretasi hukum. Tokoh realisme Amerika lain yaitu Oliver Wendell Holmes berpendapat yang dimaksud dengan hukum adalah tindakan dari pengadilan terhadap fakta hukum yang terjadi, pandangan hukum sebagai prediksi apa yang akan diputuskan oleh pengadilan ini yang menekankan realisme di Amerika bersifat pragmatis dan empiris.
Menurut John Dewey tujuan dari realisme di Amerika ini dimaksudkan untuk menyelidiki bagaimana hukum bekerja dan bagaimana dipergunakan dengan sesungguhnya hukum, yaitu dengan cara mengaitkan hukum dengan fakta kehidupan yang ada dalam masyarakat. Aliran realisme di Amerika ini menuntut pemenuhan kebutuhan hukum terhadap gejolak-gejolak yang terjadi dalam masyarakat jadi apabila hukum itu hanya mengacu pada suatu aturan yang tetap maka seakan-akan merupakan prinsip-prinsip logika, dengan prinsip tersebut hakim menjatuhkan putuskan. Jerome Frank dalam tulisannya “Law and The Modern Mind” hukum itu harus selalu ditemukan, karena apabila hakim dalam memutuskan suatu perkara hanya didasarkan pada undang-undang sesungguhnya hakim itu hanya menipu dirinya dengan menyembunyikan fakta bahwa tiap-tiap perkara berbeda-beda jenis fakta hukumnya dan menuntut suatu putusan yang berbeda-beda pula. Frank juga menyatakan bahwa dalam mengambil keputusan hakim dipengaruhi faktor politik, ekonomi, moral, simpati, dan antipati namun itu semua hanya sekedar dijadikan pertimbangan.
Aliran realisme di Amerika juga mendapat pengaruh yang sangat besar dari tokoh Llewellyn, dalam bukunya The Common Law Traditional, Llewellyn mengembangkan suatu pemikiran bahwa setiap institusi hukum (hakim, jaksa, pengacara dan pemerintah) harus memiliki keterampilan dalam menafsirkan hukum dan disini Llewellyn menuntut dibutuhkannya logika, dan dalam bukunya tersebut Llewellyn membagi dua konsep pemikiran yang dapat diprektekan di pengadilan Amerika yaitu “Grand style”, tipe ini diterapkan pada saat pengadilan tingkat banding dimana hakim di Amerika dalam membuat suatu keputusan lebih menekankan pada logika dan keadaan disekitarnya, dan hakim pada tingkat banding tidak meniru putusan hakim terdahulu dan mempelajari kembali yang melatarbelakangi hakim terdahulu dalam menjatuhkan putusan. “Formal Style” sebaliknya tipe ini lebih bersifat otoriter, formal dan logika, hakim dalam membuat suatu keputusan diberikan ruang untuk menggunakan logika namun hanya sebatas sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang, Formal Style tidak perduli pada fakta-fakta sosial.
Pada selanjutnya pemikiran Grand Style dan Formal Style ini sangat mempengaruh situasi perkembangan hukum di Amerika, pada abad ke-19 Grand Style sempat diterapkan di pengadilan Amerika dan berkembang ke bentuk Formal Style, hal ini memunculkan komentar dari Llewellyn yang mengharapkan pengadilan di Amerika kembali kepada Grand Style karena hakim dalam memutuskan perkara perlu melihat situasi yang ada di dalam suatu masyarakat. Namun sayangnya dari pemikiran Llewellyn ini memunculkan suatu tanggapan bahwa dengan hakim diberikan kesempatan untuk menggunakan logika dan mempertimbangkan kondisi yg ada dimasyarakat dalam menjatuhkan keputusan menimbulkan keanekaragaman putusan hukum terhadap satu perkara sehingga tidak ada patokan hukum yang baik itu seperti apa sehingga masyarakat dapat menerimanya.
Menurut K. Llewellyn dalam bukunya Using The New Jurisprudence apa yang telah dikatakan mungkin dapat disimpulkan bahwa hakim dan para pejabat ini tidak sepenuhnya bebas dan tidak harus sepenuhnya bebas membagi pada analisis dan pemeriksaan lebih dekat menjadi dua fakta. Satu fakta yang berkaitan dengan kontrol menahan diri, menahan hakim dan pejabat, fakta lain yang bersangkutan dengan memungkinkan untuk mereka dari tingkat yang terbatas dan jenis terbatas dari kelonggaran dan meletakkan pada mereka tugas untuk latihan mereka ujung keterampilan dan penilaian dalam kelonggaran dalam menterjemahkan satu kasus. Kedua fakta ini harus dilihat dan keduanya harus diperhitungkan oleh yurisprudensi yang bertujuan untuk menutupi fakta yang jelas dan kebijakan diselesaikan dari sistem hukum kita, karena ada dua jenis kebebasan pejabat pengadilan atau lainnya yang datang dalam pertanyaan dan jenis kedua yang sangat berbeda itu adalah fakta dalam sistem hukum kita bahwa hakim tidak berarti bebas untuk menjadi sewenang-wenang dan kebutuhan vital kita bahwa mereka tidak harus gratis menjadi sewenang-wenang telah tertangkap ke dalam alasan-alasan atau doktrin tentang hukum dan bukan laki-laki dan tentang aturan menentukan kasus tetapi juga kenyataan bahwa sistem hukum kita tidak menyesuaikan dengan kasus individu dan perubahan kondisi kita dan lembaga-lembaga dan fakta itu berarti bahwa hakim dan pejabat lainnya bebas untuk beberapa derajat nyata untuk bersikap adil dan bijaksana dan bahwa kita memiliki kebutuhan vital bahwa para hakim dan pejabat lainnya akan terus menjadi nyata untuk beberapa derajat bebas untuk menjadi bijaksana dan hanya fakta yang terjadi namun tidak telah terjebak ke sebuah alasan yang sama tajam atau sama berharga atau doktrin. Namun hal yang tidak kalah penting dari sistem hukum kita dan tugas hakim kita, ada hukum yang kita rasakan juga impersonal dan dianggap sebagai hasil pemikiran keras untuk menemukan hukum.
Llewellyn dalam bukunya yg berjudul “My Philosophy of Law” menjelaskan ada waktu ketika hukum menjadi perhatian para filsuf dan dipahami sebagai bagian dari filosofi ada kekhawatiran baru-baru ini antara para ilmuwan sosial dengan hukum sebagai ilmu sosial. Pengacara menganggap hukum sebagai kerajinan dan sebagai profesi. Negarawan telah mengenal hukum sebagai salah satu aspek kunci dari masyarakat sebagai panduan, sebagai alat. Dalam hukum kebenaran masing-masing hal-hal yang telah disebutkan adalah hal yang lebih pada bagian besar dari perselisihan antara jurisprudensi kehilangan banyak makna dan jika fase hukum yang secara khusus untuk satu dan lain menjadi hubungan dengan hukum secara keseluruhan.
Hal yang dianggap penting adalah lembaga yang berkembang, dan lembaga yang diperlukan dalam masyarakat. Sebuah lembaga tentu saja tidak pernah terdiri dari aturan sendiri ataupun cita-cita saja, aturan sebagai salah satu bagiannya. Dalam kasus hukum, institusi mengandung salah satu bagian tubuh yang luar biasa dan sangat penting dari aturan, terorganisir (cukup longgar) di sekitar konsep dan ditekankan melalui prinsip-prinsip. Paduan aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum yang tepat, ada aturan lain dan konsep lainnya, teknik dirumuskan preseden konstruksi dan sejenisnya untuk membimbing manipulasi lembaga hukum. Setiap lembaga hukum akan mengandung ideologi dan ide meresap kuat dan tidak secara eksplisit. Sebagian besar implisit, dan yang lulus hampir tidak disebutkan dalam buku.
c. Scandinavian Legal Realism
Aliran Scandinavia condong pada ideologi social welfare, dimana hal ini terlihat jelas dalam tulisan-tulisan Lundstedt, meskipun dia tidak pernah mengakui bahwa pemikirannya dipengaruhi oleh ideologi. Hagerstorm dipandang sebagai bapak dari aliran ini, meskipun masih terdapat beberapa tokoh lain yang sangat berpengaruh dan terkenal yakni Olivecrona, Lundstet dan Ross.
Menurut Lloyd D. dan Freeman, terdapat beberapa pokok-pokok pikiran penting yang menjadi mainstream dari aliran ini, antara lain:
- 1) Law as Fact Aliran ini berkeyakinan bahwa hukum hanya bisa dijelaskan melalui fakta-fakta yang bisa diobservasi, dan studi tentang fakta ini — yang disebut dengan ilmu pengetahuan hukum — karenanya merupakan sebuah ilmu pengetahuan sebagaimana ilmu pengetahuan lain yang peduli dan memfokuskan diri pada fakta dan kejadian dalam hubungan sebab-akibat. Oleh karena itu, keyakinan tentang kekuatan mengikat, kebenaran hukum, eksistensi hak dan kewajiban, keyakinan tentang hak properti dipisahkan dari khayalan dan dunia metafisika.Bagi Olivecrona, aturan hukum merupakan “perintah yang independen” yang termanifestasikan dalam bentuk perintah, namun tidak seperti perintah yang berasal dari seseorang. Hukum termanifestasikan dalam “rasa” dari rangkaian kalimat dalam undang-undang, dan ditangkap oleh alam pikiran manusia dan selanjutnya mempengaruhi tingkah laku manusia. Lundstedt menambahkan bahwa aturan hukum hanyalah sebuah prosedur untuk mencapai tujuan tertentu (dalam hal ini adalah kesejahteraan sosial). Lundstedt memandang bahwa hak dan kewajiban hanyalah merupakan konklusi hukum. Dia mencontohkan bahwa hak atas properti sebenarnya hanyalah tiadanya resiko hukum bagi pemilik properti untuk melakukan tindakan-tindakan atas properti tersebut. Dengan demikian, property right tidak muncul dari das sollen, melainkan dari das Sein.
- 2) Theory of Law Ross membedakan 2 jenis ilmu hukum, pertama hukum dalam arti yang dimuat dalam undang-undang, dan kedua kalimat-kalimat dalam buku dimana hukum dinyatakan. Kategori pertama bersifat menentukan, sedangkan yang kedua lebih mengarah kepada pengetahuan tentang apa hukum yang sebenarnya yang berisi pernyataan dan penjelasan. Bagi Ross, validitas hukum adalah serangkaian abstrak dari ide-ide normatif yang disajikan dalam sebuah skema intepretasi atas fenomena hukum dalam kenyataan, yang dimaksdukan untuk memprediksikan aktifitas para hakim. Dia menyatakan bahwa norma hukum utamanya ditujukan bukan kepada seluruh masyarakat, namun merupakan petunjuk kepada hakim.Aturan hukum adalah aturan tentang penggunaan kekuatan dan ditujukan kepada para pejabat terkait. Contoh, larangan membunuh, merupakan petunjuk bagi hakim dan beberapa instansi pemerintah dalam berurusan dengan kasus-kasus pembunuhan yang diajukan kepada mereka. Dalam pandangan Ross, semakin efektif pemenuhan aturan oleh masyarakat, maka semakin sulit untuk mengukur validitas hukumnya, karena pengadilan tidak memiliki kesempatan untuk menunjukkan reaksinya. Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa hukum adalah valid jika hakim menganggapnya mengikat. Namun, pemikiran Ross ini dianggap banyak menimbulkan persoalan karena dianggap sulit untuk menyelidiki pemikiran hakim.
- 3) Prinsip-prinsip verifiabilitas Bagi aliran realisme merupakan hal yang tidak bisa ditawar, dan menolak metafisika. Dalam hal ini, terdapat kemiripan antara aliran ini dengan legal positivism. Ross mengatakan bahwa hanya ada satu dunia dan satu kognisi (kesadaran). Seluruh ilmu pengetahuan (termasuk ilmu pengetahuan hukum) hanya memustakan perhatian kepada fakta, seluruh dalil ilmu pengetahuan menyangkut realitas, dan seluruh yang tidak sepenuhnya logis (matematis) selalu merujuk kepada uji pengalaman. Studi hukum doktrinal bagi Ross dianggap sebagai ilmu pengetahuan sosial empirik. Dia juga mengatakan bahwa makna diberikan terhadap fakta yang dapat diferivikasi, sehingga dalil-dalil yang tidak dapat diverifikasi maka tidak bermakna. Namun demikian, Lloyd D. Dan Freeman menganggap bahwa pandangan Ross ini bermasalah dengan pemahaman tentang kegunaan bahasa, yang menurutnya bersifat tunggal. Padahal dalam kenyataannya kegunaan bahasa dapat bermacam-macam. Meskipun demikian, dalam perkembangan berikutnya, aliran ini lebih bersikap toleran terhadap keragamaan kegunaan bahasa. MacCormak mengatakan bahwa keragaman fungsi bahasa dan realitas psikologis dari keyakinan dan perasaan adalah elemen utama dari penjelasan Ross dan Olivecrona mengenai aturan hukum dan viliditasnya, dan juga hak-hak hukum. Ross membuat 3 perbedaan atas perkataan yang digunakan dalam aturan hukum indicative, directive dan emotive. Sedangkan Olivecrona membedakan bahasa hukum ke dalam 2 kategori technical (yang bersifat pasif), dan performative (yang bersifat kreatif).
- 4) Asal mula hukum Dalam pandangan Olivecrona, asal mula hukum sejatinya adalah pertanyaan tentang asal mula histori dan faktual tentang perkembangan “aturan yang luar biasa, bersifat magis-religius yang ditemukan dalam masyarakat kuno”.
- 5) Reductionism dan legal concept Menurut Ross, konsep dapat selalu direduksi dengan analisa atas serangkaian dalil yang setara, atau dapat disubstitusikan.
- 6) Feature of law Menurut Olivecrona, kinerja sistem hukum tidaklah mistis, atau didasarkan pada enititas yang fiktif, misalnya negara atau sifat mengikat dari hukum. Dia beranggapan bahwa hukum diproduksi oleh sekumpulan orang yang berada dalam sebuah organisasi negara yang mampu menjalankan hukum melalui kekuatan pemaksa yang dimilikinya, dan sekumpulan orang di lembaga legislatif yang dapat menghadirkan tekanan psikologis terhadap masyarakat.
- 7) Hukum dan moralitas Dalam pemikiran aliran Skandinavia, gagasan-gagasan moral sebenarnya dibentuk oleh hukum. Hukum menjadi faktor utama yang mempangaruhi standard moral, terutama karena kemampuannya untuk menggunakan kekuatan untuk menegakkanya. Teori ini memang sangat rentan untuk diperdebatkan, terutama jika dipertanyakan tentang mana yang lebih dulu hadir, apakah moral ataukah hukum
- 8) Ideologi hukum (method of Justice dan Social Welfare) Kebanyakan kelompok realis mendukung konsep legal ideology atau method of justice dengan menyandarkan diri pada tujuan material hukum, mengutamakan sistem hukum yang aktual, sehingga menolak aspek metafisika, atau penggunaan hukum alam atau nilai keadilan sebagai parameter penilaian objektif, karena menurut aliran realis, sebuah penilaian pastilah subjektif. Bagi Lundstedt, jurisprudence haruslah berdasarkan observasi atas fakta, bukannya berdasarkan atas penilaian individual atau metafisika.
7. Sosilogy of Law
Pemikiran Sosiologi ditandai oleh karakter seperti, pertama bahwa pandangan hukum sebagai suatu metode kontrol sosial. Kedua, di samping itu para ahli hukum sosiologis sangat skeptis dengan aturan-aturan yang ada dalam buku teks hukum yang terkodifikasi, karena yang utama adalah hukum dalam kenyataan aktualnya. Ketiga adalah para ahli hukum sosiologis pada umumya sepakat bahwa pentingnya memanfaatkan ilmu sosial, termasuk sosiologi.
Pada tataran teoritik terdapat istilah Sociology of Law sedangkan pada tataran filsafat dipergunakan istilah Sociological Jurisprudence. Meskipun secara sepintas ada kesamaan antara Sociology of Law dengan Sociological Jurisprudence, dan keduanya memang tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya harus dibedakan. Sociology of Law adalah bagian atau cabang Ilmu Sosiologi (Ilmu-Ilmu Manusia) dengan obyek studinya tentang hukum, sedangkan Sociological Jurisprudence termasuk cabang ilmu filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara pengaruh hukum dan masyarakat. Kesamaan antara Sociology of Law dan Sociological Jurisprudence terletak pada optik yang dipakai yaitu sama-sama menggunakan perpektif sosial dalam memahami hukum.
Sociological Jurisprudence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitikberatkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Roscoe Pound (1870-1964) merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Sociology of law merupakan bagian dari disiplin ilmu sosiologi yang pada dasarnya merupakan salah satu ilmu deskriptif dan tekniknya bersifat empiris tidak juridis, jadi melihat hukum dari luar tatanan ilmu hukum.
Erlich dalam bukunya yang berjudul Grundlegung der Sociological Rechts mengatakan bahwa masyrakat adalah ide umum yang di gunakan untuk menandakan semua hubungan sosial seperti keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Erlich memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh faktor–faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi pembentukan hukum.
Dalam bukunya An Introduction to the Philosophy of Law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam kaitannya dengan penerapan hukum Pound menjelaskan tiga langkah yang harus dilakukan :
1. menemukan hukum;
2. menafsirkan hukum; dan
3. menerapkan hukum.
Pemikiran Sosiologi ditandai oleh karakter seperti, pertama bahwa pandangan hukum sebagai suatu metode kontrol sosial. Kedua, di samping itu para ahli hukum sosiologis sangat skeptis dengan aturan-aturan yang ada dalam buku teks hukum yang terkodifikasi, karena yang utama adalah hukum dalam kenyataan aktualnya. Ketiga adalah para ahli hukum sosiologis pada umumya sepakat bahwa pentingnya memanfaatkan ilmu sosial, termasuk sosiologi.
Pada tataran teoritik terdapat istilah Sociology of Law sedangkan pada tataran filsafat dipergunakan istilah Sociological Jurisprudence. Meskipun secara sepintas ada kesamaan antara Sociology of Law dengan Sociological Jurisprudence, dan keduanya memang tidak dapat dipisahkan, tetapi keduanya harus dibedakan. Sociology of Law adalah bagian atau cabang Ilmu Sosiologi (Ilmu-Ilmu Manusia) dengan obyek studinya tentang hukum, sedangkan Sociological Jurisprudence termasuk cabang ilmu filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara pengaruh hukum dan masyarakat. Kesamaan antara Sociology of Law dan Sociological Jurisprudence terletak pada optik yang dipakai yaitu sama-sama menggunakan perpektif sosial dalam memahami hukum.
Sociological Jurisprudence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitikberatkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law). Roscoe Pound (1870-1964) merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Sociology of law merupakan bagian dari disiplin ilmu sosiologi yang pada dasarnya merupakan salah satu ilmu deskriptif dan tekniknya bersifat empiris tidak juridis, jadi melihat hukum dari luar tatanan ilmu hukum.
Erlich dalam bukunya yang berjudul Grundlegung der Sociological Rechts mengatakan bahwa masyrakat adalah ide umum yang di gunakan untuk menandakan semua hubungan sosial seperti keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Erlich memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh faktor–faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi pembentukan hukum.
Dalam bukunya An Introduction to the Philosophy of Law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam kaitannya dengan penerapan hukum Pound menjelaskan tiga langkah yang harus dilakukan :
1. menemukan hukum;
2. menafsirkan hukum; dan
3. menerapkan hukum.
Dari sini dapat kita lihat Pound hendak mengedepankan aspek-aspek yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk diangkat dan diterapkan ke dalam hukum. Bagi aliran Sociological Jurisprdence titik pusat perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, putusan hakim, atau ilmu hukum, tetapi terletak pada masyarakat itu sendiri. Dalam proses mengembangkan hukum harus mempunyai hubungan yang erat dengan nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat bersangkutan. Lebih lanjut Roscoe Pound berpendapat hukum adalah alat untuk memperbaharui (merekayasa) masyarakat (law as a tool of social engineering). Untuk dapat memenuhi peranannya tersebut Pound mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Pandangan aliran Sociological Jurisprudence, dapat dirumuskan sebagai berikut “ …. Hukum itu dianggap sebagai satu lembaga sosial untuk memuaskan kebutuhan masyarkat, tuntutan, permintaan dan pengharapan yang terlibat dalam kehidupan masyarakat….”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ekspektasi yang hidup di masyarakat termasuk di dalamnya nilai-nilai keadilan yang ada harus dikedepankan demi terwujudnya tatanan hukum.
Dilihat dari pengertian mengenai Sociological Jurisprudence & The Sociology of Law, meskipun dalam penerapannya, Sociological Jurisprudence memiliki kelebihan yaitu berkembangnya penafsiran ilmu hukum sesuai dengan pemikiran masyarakat sosial, namun juga memiliki kekurangan karena pada dasarnya, tidak terdapat acuan mengenai hukum itu sendiri karena pengertian masyarakat terhadap ilmu hukum terus berubah seiring dengan perkembangan pemikiran masyarakat dan perbedaan pendapat di dalam masyarakat itu sendiri, sehingga terjadi suatu ketidakpastian hukum.
8. Freirechtslehre
Freirechtslehre (Ajaran Hukum Bebas ) merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Dalam penentangan terhadap positivisme hukum, freirechtslehre sejalan dengan kaum Realis Amerika Serikat. Hanya saja jika aliran Realisme menitikberatkan pada penganalisaan hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, maka freirechtslehre tidak berhenti sampai di situ. Aliran Hukum Bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan oleh norma yang diciptakan oleh hakim. Menurut ajaran ini dalam penyelesaian masalah bukan terletak pada undang-undang akan tetapi penyelesaian yang tepat dan konkret.
Menurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya saja, undang-undang bukan merupakan pemegang peranan utama, tetapi sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum, dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang. Aliran hukum bebas berpendapat bahwa hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, melainkan menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa yang konkret, sehingga persitiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim.
Demikian pembahasan tentang aliran-aliran dalam filsafat hukum yang merupakan inti dari filsafat hukum itu sendiri. Dengan mengetahui pokok-pokok aliran-aliran tersebut, sekaligus juga dapat diamati berbagai corak pemikiran tentang hukum. Dengan demikian, sadarlah kita betapa kompleksnya hukum itu dengan berbagai sudut pandangnya. Hukum dapat diartikan bermacam-macam, demikian juga tujuan hukum. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Akhirnya, pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut dapat membuat wawasan kita makin kaya dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah-masalahnya.
sumber :
Azizy, A. Qadri; Eklektisisme Hukum Nasional, Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum; Gama Media Offset; Yogyakarta; 2002.
Cahyadi, Antonius E., dan M. Manullang, Fernando; Pengantar ke Filsafat Hukum; Kencana Prenada Media Group; Jakarta; 2007.
Cahyadi, Antonius E., dan M. Manullang, Fernando; Pengantar ke Filsafat Hukum; Kencana Prenada Media Group; Jakarta; 2007.
0 Response to "Aliran-Aliran Dalam Filsafat Hukum"
Posting Komentar