Pengertian Ilmu Politik ( Normatif dan Pragmatis) dan Penjelasan Lengkap



Oleh : Parlindungan Sihombing

Pertanyaan Kunci: Pengertian Ilmu Politik? Definisi Ilmu Politik? Definisi Ilmu Politik Normatif? Definisi ilmu politik pragmatis? Defenisi Ilmu Politik Negatif? Defenisi Ilmu Politik dengan Negara sebagai inti politik? Defenisi dengan Kekuasaan sebagai inti politik? Defenisi dengan Pengambilan Keputusan sebagai inti politik? Defenisi dengan Kebijakan Publik sebagai inti politik? Defenisi dengan Pembagian atau Alokasi sebagai inti politik?Pendefinisian secara institusional? Pendefinisian secara fungsional? Pendefinisian menurut hakikat politik itu sendiri? Pendekatan Postulation? Pendekatan Psikologis? Pendekatan Sosologis?

Sejak zaman Yunani Kuno, politik telah banyak menarik perhatian dan menjadi bahan perbincangan serius bagi sejumlah kalangan, termasuk ilmuan ternama seperti Plato dan Aristoteles. Namun paradigma dan apa yang menjadi pusat perhatian para ilmuan tersebut dalam menelaah dan memahami politik, telah berkembang dari waktu ke waktu.
Image result for politik
image:psikindonesia

Sebagian perubahan itu karena terdorong untuk mengikuti arus besar perubahan metodologi dan paradigma yang memang melanda hampir semua cabang-cabang ilmu sosial. Akibatnya, kita saat ini menyaksikan banyak sekali definisi-definisi ilmu politik yang berbeda-beda, yang menurut Prof. Miriam Budiardjo, sebagai akibat dari perbedaan cara para ilmuan dalam meneropong apa yang disebut dengan ”politik.”


Banyaknya definisi-definisi ilmu politik yang berbeda-beda seperti yang dikemukakan oleh para ahli, di satu sisi akan memperkaya pemahaman kita akan politik. Itu juga menunjukkan dinamika bidang kajian ilmu politik yang terus berkembang. Namun di sisi lain, adakalanya definisi-difenisi itu justru membuat bingung, terutama bagi para pemula yang baru mendalami ilmu politik.


Untungnya, beberapa ilmuan memahami kerumitan ini, dan membantu menyederhanakan pemahaman. Prof. Miriam Budiardjo (1977) dan Isjwara (1982) secara terpisah telah mencoba menyusun dan mengelompokkan defenisi-defenisi ilmu politik yang dikemukakan oleh para ahli, sesuai dengan apa yang menjadi pusat perhatian atau konsep utama dari masing-masing defenisi yang dikemukakan.


Miriam Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik, secara implisit membagi dan mengelompokkan defenisi-defenisi ilmu politik yang ada ke dalam tiga kategori, masing-masing defenisi yang bersifat normatif, defenisi yang bersifat pragmatis, dan defenisi ilmu politik yang bersifat negatif.


A. Defenisi Ilmu Politik Normatif


Defenisi tertua mengenai ilmu politik masih bersifat normatif. Ini merujuk pada karya para filsuf Yunani Kuno sebelum abad ke-5 S.M. Dua tokoh utamanya, Plato dan Aristoteles, menganggab politics sebagai : ”suatu usaha untuk mencapai masyarakat politik (polity) yang terbaik.” Di dalam polity semacam itu, manusia akan hidup bahagia karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat, bergaul dengan rasa kemasyarakatan yang akrab, dan hidup dalam suasana moralitas yang tinggi. Pandangan normatif mengenai politik ini berlangsung lama dan bertahan hingga abad ke-19.


Dan menurut Miriam Budiardjo, meski dewasa ini defenisi mengenai politik yang sangat normatif itu telah terdesak oleh defenisi-defenisi lain yang lebih menekankan pada upaya (means) untuk mencapai masyarakat yang baik -- seperti kekuasaan, pembuatan keputusan, kebijakan, alokasi nilai, dan sebagainya -- namun pengertian politik sebagai usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik dari pada yang dihadapinya, atau yang disebut Peter Merkl: “Politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan (Politics, at its best is a noble questfor a good order and justice)” – betapa samar-samar pun – tetap hadir sebagai latar belakang serta tujuan kegiatan politik.


B. Defenisi Ilmu Politik Pragmatis


Dalam perkembangannya, rumusan normatif di atas oleh para ilmuan ternyata dirasakan tidak lagi memadai. Sebuah pertanyaan penting, yakni bagaimana caranya mewujudkan tujuan mulia itu, akhirnya melahirkan sejumlah jawaban (alternatif pilihan) yang kesemuanya kemudian kita kenal sebagai konsep-konsep pokok ilmu politik.


Menurut Miriam Budiardjo, usaha untuk mencapai suatu masyarakat yang lebih baik seperti yang dicita-citakan Plato dan Aristoteles, dapat dicapai dengan berbagai cara. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan dalam suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu kemudian perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.


Dengan demikian, Miriam Budiardjo menyimpulkan, bahwa politik dalam suatu negara selalu berkaitan dengan masalah :


1. Negara (state)
2. Kekuasaan (power)
3. Pengambilan keputusan (decision making)
4. Kebijakan (policy, beleid).
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).


Adapun perbedaan-perbedaan dalam defenisi ilmu politik yang sering kita jumpai, menurutnya, disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik itu. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lainnya. Penekanan pada salah satu dari unsur-unsur ini pada akhirnya melahirkan defenisi ilmu politik yang berbeda-beda berikut ini.


1) Defenisi Ilmu Politik dengan Negara sebagai inti politik


Para sarjana yang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics), memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya. Negara itu sendiri adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.


Defenisi-defenisi ilmu politik kategori ini belakangan juga dinilai masih bersifat tradisional dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan Pendekatan Institusional (institutional approach). Berikut adalah beberapa defenisi ilmu politik dengan Negara sebagai konsep utamanya :


a. Roger F Soltau (dalam buku Introduction to Politics):


“Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara... dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara (Political science is the study of the state, its aim and purposes...the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members, and other state).


b. J Barents (dalam Ilmu Politika):


“Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bermasyarakat... dengan negara sebagai bagiannya (en maatschappelijk leven... waarvan de staat een onderdeel vornt); ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara tersebut melakukan tugas serta fungsinya (De wetenschap der politiek is de wetenshcap die het leven van de staat een onderdeel vormt. Aan het onderzoek van die staten, zoals ze werken, is de wetenschap der politiek gewijd).”


2) Defenisi Ilmu Politik dengan Kekuasaan sebagai inti Politik


Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan para pelaku.


Sarjana yang melihat kekuasaan sebagai inti dari politik beranggapan bahwa politik adalah semua kegiatan yang menyangkut masalah memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan. Biasanya dianggap bahwa perjuangan kekuasaan (power struggle) ini mempunyai tujuan yang menyangkut kepentingan seluruh masyarakat.

Pendekatan ini, yang banyak terpengaruh oleh sosiologi, lebih luas ruang lingkupnya dan juga mencakup gejala-gejala sosial seperti serikat buruh, organisasi keagamaan, organisasi kemahasiswaan, dan kaum militer. Pendekatan ini lebih dinamis dari pada pendekatan institusional karena memperhatikan proses. Berikut ini adalah beberapa defenisi:


a. Harold D. Laswell dan A. Kaplan (dalam buku Power and Society):


“Ilmu Politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”

b. W.A. Robson (dalam The University Teaching of Social Sciences):


“Ilmu politik mempelajari kekuasaan dalam masyarakat, ... yaitu sifat hakiki, dasar, proses-proses, ruang lingkup, dan hasil-hasil. Fokus perhatian seorang sarjana ilmu politik... tertuju pada perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kekuasaan, melaksanakan kekuasaan, atau pengaruh atas orang lain, atau menentang pelaksanaan kekuasaan itu. (Political science is concerned with the study of power in a society... its nature, basis, processes, scope and result. The focus of interest of the political scientist... centres on the struggle to gain or retain power, to exercise power or influence over others, or to resist that exercise).”


c. Deliar Noer (dalam Pengantar ke Pemikiran Politik):


“Ilmu politik memusatkan perhatian pada masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat. Kehidupan seperti ini tidak terbatas pada bidang hukum semata-mata, dan tidak pula pada negara yang tumbuhnya dalam sejarah hidup manusia relatif baru. Di luar bidang hukum serta sebelum negara ada, masalah kekuasaan itupun telah pula ada. Hanya dalam zaman moderen inilah memang kekuasaan itu berhubungan erat dengan negara.”

d. Ossip K. Fletchteim (dalam Fundamental of Political Science):


“Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tidak resmi yang dapat mempengaruhi negara (Political science is that specialized social science that studies the nature and purpose of the state so far as it a power organization and the nature and purpose of other unofficial power phenomena that are apt to influence the state).” Fletchteim juga menekankan bahwa kekuasaan politik dan tujuan politik saling mempengaruhi dan bergantung satu sama lain.


3) Defenisi Ilmu Politik dengan Pengambilan Keputusan sebagai inti politik


Keputusan (decision) adalah hasil dari membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decision making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kollektif mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijakan-kebijakan untuk mencapai tujuan itu.


Setiap proses membentuk kebijakan umum atau kebijakan pemerintah adalah hasil dari suatu proses mengambil keputusan, yaitu memilih beberapa alternatif yang akhirnya ditetapkan sebagai kebijakan pemerintah. Misalnya, jika Indonesia memutuskan untuk memberi prioritas kepada pengembangan pertanian (seperti dalam Pelita-I zaman Orde Baru), maka hal ini merupakan suatu keputusan yang diambil sesudah mempelajari beberapa alternatif lain misalnya memprioritaskan pendidikan atau memprioritaskan industri.


Aspek di atas juga banyak menyangkut soal pembagian (distribution) yang oleh Harold D. Laswell dirumuskan sebagai who gets what, when and how. Berikut beberapa defenisi:


a. Joyce Mitchell (dalam buku Political Analysis and Public Policy):


“Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya (politics is collective decision making or the making of public policies for an entire society).”

b. Karl W. Deutsch:


Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum (Politics is the making of decisions by public means).” Dikatakan selanjutnya bahwa keputusan semacam ini berbeda dengan pengambilan keputusan pribadi oleh seseorang, dan bahwa seseorang dari keputusan semacam itu merupakan sektor umum atau sektor publik (public sector) dari suatu negara. Keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods), yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa mendapat apa. Dalam arti ini politik terutama menyangkut kegiatan pemerintah. Oleh Deutsch dan kawan-kawan, negara dianggap sebagai kapal, sedangkan pemerintah bertindak sebagai nakhodanya. Pendekatan ini berdasarkan cybernetika (cybernetics), yaitu ilmu komunikasi dan pengendalian (control).

4) Defenisi Ilmu Politik dengan Kebijakan Umum sebagai inti politik


Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsifnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.


Para sarjana menekankan aspek kebijakan umum (public policy, beleid), menganggap bahwa setiap masyarakat mempunyai beberapa tujuan bersama. Cita-cita bersama ini ingin dicapai melalui usaha bersama, dan untuk itu perlu ditentukan rencana-rencana yang mengikat, yang dituang dalam kebijakan (policies) oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini pemerintah. Berikut ini ada beberapa defenisi:

a. Hoogerwerf:


Obyek dari ilmu politik adalah kebijakan pemerintah, proses terbentuknya, serta akibat-akibatnya. Yang dimaksud dengan kebijakan umum (public policy) di sini menurut Hoogerwerf ialah, membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan (doelbewuste vormgeving aan de samenleving door middel van machtsuitoefening).”


b. David Easton:


Ilmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijakan umum (study of the making of public policy). David Easton dalam buku The Political System mengatakan, kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi kebijakan dari pihak yang berwenang, yang diterima untuk suatu masyarakat , dan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu. Kita berpartisipasi dalam kehidupan politik jika aktivitas kita ada hubungannya dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk suatu masyarakat (Political life concerns all those varieties of activity that influence significantly the kind of authoritative policy adopted for a society and the way it is put into practice. We are said to be participating in political life when out activity relates in some way to the making and execution of policy for a society).”


5) Defenisi Ilmu Politik dengan Pembagian/Alokasi sebagai inti politik


Pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Sarjana yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka adalah bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.


Dalam ilmu sosial, suatu nilai (value) adalah sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, sesuatu yang mempunyai harga dan oleh karenanya dianggap baik dan benar, sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia. Nilai ini dapat bersifat abstrak seperti penilaian (judgement) atau suatu asas seperti misalnya kejujuran, kebebasan berpendapat dan kebebasan mimbar. Nilai juga bisa bersifat konkret (material) seperti rumah, kekayaan, dan sebagainya. Berikut beberapa defenisi:


a. Harold D. Laswell (dalam buku Who Gets What, When, How):


“Politik adalah masalah siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana.”

b. David Easton (dalam A Systems Analysis of Political Life):


“Sistem politik adalah keseluruhan dari interaksi-interaksi yang mengatur pembagian nilai-nilai secara autoritatif (berdasarkan wewenang) untuk dan atas nama masyarakat (a political system can be designated as those interactions through which values are authoritatively allocated for a society).” 


C. Defenisi Ilmu Politik Negatif


Kegiatan politik, menurut Miriam Budiardjo, tidak dapat disangkal dalam pelaksanaannya, di samping segi-segi yang baik, juga mencakup segi-segi yang negatif. Hal ini disebabkan karena politik mencerminkan tabiat manusia, baik nalurinya yang baik maupun nalurinya yang buruk. Perasaan manusia yang beraneka ragam sifatnya, sangat mendalam dan sering saling bertentangan, mencakup rasa cinta, benci, setia, bangga, malu, dan marah.


Tidak heran jika dalam realitas sehari-hari kita acapkali berhadapan dengan banyak kegiatan yang tak terpuji, atau seperti dirumuskan oleh Peter Merkl sebagai berikut: Politik dalam bentuk yang paling buruk, adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri (politics at is worst is a selfish grab for power, glory and riches).” Singkatnya, politik adalah perebutan kuasa, tahta, dan harta. Di bawah ini ada dua sarjana yang menguraikan defenisi politik yang berkaitan dengan masalah konflik dan konsensus.


1. Rod Hague et al:


“Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya. (Politics is the activity by which groups reach binding collektive decisions through attempting to reconcile differences among their members).


2. Andrew Heywood:


“Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerjasama (Politics is the activity through which a people make, preserve and amend the general rules under which they live and as such is inextricaly linked to the phenomen of conflict and cooperation).”


Sementara itu, tidak jauh berbeda, Isjwara (1982), dalam kajiannya terhadap berbagai definisi ilmu politik, menemukan ada tiga cara pendefinisian ilmu politik. Ketiga perspektif pendefinisian ini, secara akademik bisa dipisahkan, namun tidak secara empirik. Artinya, kendatipun dalam kerangka teroritik bisa didefinitifkan secara distinc (tegas berbeda), namun dalam realitas politiknya, sangat sulit pisahkan karena satu dengan lainnya saling berkaitan.


1. Pendefinisian secara institusional


Konsep institusional dimaksud di sini, yaitu kelembagaan. Dimana sejumlah ilmuwan politik mendefinisikan ilmu politik sebagai ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga politik, seperti negara, pemerintah, DPR, dan sebagainya berdasarkan struktur dan dokumen-dokumen resmi tentang lembaga-lembaga yang bersangkutan. Beberapa defenisi ilmu politik kategori ini antara lain :


Dillon, Leiden dan Stewart
Ilmu politik adalah ‘the scientific study of the organization of the state and its government and the political activity of its citizens’. Dalam pandangan ini, ilmu politik lebih ditekankan pada studi mengenai organisasi kenegaraan dan pemerintahannya, termasuk di dalamnya adalah aktivitas warga negaranya itu sendiri.


Kogekar (Gie, 1981) :
politik adalah ‘a study of the organization of society in its widest sense, including all organization the family, the trade union and the state, with special reference ist one aspect of human behavior, the exercise of control and the rendering of obedience’.


Roger F. Soltau (dalam bukunya Introduction to Politics) :
‘Political science is the study of the state, its aims and purposes… the institutions by which these are going to be realized, its relations with its individual members and other states’.


J. Barent
“ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kehidupan negara, yang merupakan bagian dari kehidupan masyarakat. Ilmu Politik mempelajari negara-negara itu melaksanakan tugas-tugasnya.”


Singkatnya, ilmu politik di sini adalah ilmu yang mempelajarai bentuk negara, struktur organisasi kenegeraan, alat-alat negara atau perangkat kenegaraan dalam menjalankan roda pemerintahan guna mencapai tujuan kenegaraan itu sendiri. Pada sisi inilah, definisi ilmu politik bersinggungan erat dengan ilmu negara atau ilmu tata negara.


Perbedaan definisi ketiga ilmu tersebut adalah pada titik tekan kajian. Ilmu negara, merupakan ilmu yang bersifat general dan abstrak di dalam mempelajari sebuah negara, misalnya hakikat negara, tujuan negara dan sejarah terbentuk negara. sedangkan ilmu tata negara, adalah ilmu negara yang lebih spesifik, terfokus pada sebuah sistem ketatanegaraan sebuah negara. Dalam ilmu tata negara ini, dipelajari sebuah susunan keorganisasian. Sementara pada konteks aktivitas pelaksanaan fungsi keorganisasian dari alat-alat negara itu, lebih banyak dikaji oleh politik. Sehingga tidak mengherankan, jika Laski, pada bagian awal kajiannya di buku “An Introduction to Politics’, mengkaji masalah negara.


2. Pendefinisian secara fungsional


Defenisi politik secara kelembagaan, seperti dikemukakan di atas, belakangan mendapat banyak kritik. Para pengkritiknya menilai, definisi politik yang bersifat institusional, membuat ilmu ini tidak berkembang secara akademik, karena sifatnya yang pasif dan formalistik.


Sebagai reaksi terhadap kelemahan itu, muncullah beberapa ilmuwan yang menggunakan konteks fungsi dan aktivitas politik yang dinamis sebagai ciri khas dari kajian ilmu politik. Pendefinisian ini didasari suatu asumsi bahwa lembaga-lembaga politik merupakan sesuatu yang dinamis yang tidak luput dari pengawasan faktor-faktor non yuridis.


Dalam real politics, kelompok-kelompok kepentingan (pressure group) adalah kelompok yang turut menumbuhkembangkan dinamika politik. Oleh karena itu pula, aktivitas lobbying, tekanan politik, pendapat umum atau opini, merupakan bagian dari ilmu politik itu sendiri.


Salah satu defenisi dikemukakan oleh Jacobean dan Lipman. Menurut mereka politik adalah :


“sciences of the state. It deals with (a) the relations of individual t one another insofar as the state regulates them by law; (2) the relations of individuals or group of individual to the state; (3) the relations of the state of state”.


Definisi ini sangat tegas, dimana ilmu politik itu berkaitan erat dengan aktivitas politik itu sendiri, baik dalam konteks interaksi antar individu, antara individu dengan negara, maupun aktivitas antara negara dengan negara. salah satu diantara hubungan antara individu dengan negara, adalah pelaksanaan pemilihan umum.


Pemilihan umum, bukan merupakan sebuah alat atau organisasi negara. Pemilu adalah aktivitas politik, atau fungsi dari sebuah sistem sosial demokrasi. Namun demikian, Pemilu sudah pasti sangat jelas identitas kepolitisannya. Jika menggunakan definisi institusional, maka masalah pemilu ini tidak akan dapat dijelaskan dengan baik. Oleh karena itu, pemilu sebagai sebuah aktivitas politik, hanya bisa dijelaskan melalui pendekatan fungsional dari ilmu politik itu sendiri.


3. Pendefinisian menurut hakikat politik itu sendiri


Para sarjana ilmu politik pada umumnya sependapat bahwa hakekat politik adalah kekuasaan. Beberapa ilmuan yang mendukung konsep ini antara lain :


Goodin dan Klingemann.
‘Politics might best be characterized as the constrained use of social power’. (Proses politik adalah serentetan peristiwa yang berhubungan dengan kekuasaan). Politik merupakan perjuangan untuk memperoleh kekuasaan, teknik untuk menjalankan kekuasaan, masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan, atau pembentukan dan penggunaan kekuasaan.


Deliar Noer.
“ilmu politik memusatkan perhatiannya pada masalah kekuasaaan dalam kehidupan bersama atau masyarakat.”


Iwa Kusumasumantri
“Ilmu politik ialah ilmu yang memberikan pengetahuan tentang segala sesuatu kearah usaha penguasaan negara dan alat-alatnya atau untuk mempertahankan kedudukan/ penguasaannya atau negara dan alat-alatnya itu, dan/atau untuk melaksanakan hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara lain atau rakyatnya.


Valkenburg (1968) (dalam bukunya Inleiding tot de Politicologie: Problemen van Maatschappij en Macht), mengemukakan bahwa:
“politik pada hakekatnya tiada lain merupakan pertarungan untuk kekuasaan.”


Jadi menurut pendefinisian hakekat kekuasaan, ilmu politik adalah ilmu tentang kekuasaan, karena hakekat politik itu sendiri adalah tentang kekuasan. Hal ini didasari oleh suatu kesadaran bahwa faktor kekuasaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan sosial.


Pendefinisian ilmu politik menurut hakikat kekuasaan ini, selanjutnya masih dapat dibagi dalam tiga golongan, yaitu :


A. Pendekatan Postulation, dengan tokohnya Catlin.


Menurut pendekatan ini ilmu politik adalah ilmu yang meneliti manusia yang berusaha memperoleh kekuasaan sebagaimana ekonomi meneliti manusia dalam usahanya memperoleh kemakmuran.


B. Pendekatan Psikologis, dengan tokohnya Laswell dan Schumman.


Menurut pendekatan ini, ilmu politik adalah ilmu yang meneliti latar belakang psikologis tentang kehausan kekuasaan, motivasi memperoleh dan menggunakan kekuasaan.


C. Pendekatan Sosologis, dengan tokohnya Charles Merriam dan Lord Russel.


Pendekatan Sosiologis menganalisa kekuasaan sebagai gejala sosial, di mana kekuasaan itu berlaku atau digunakan sebagai alat untuk menjelaskan keadaan masyarakat.


Berdasarkan kajian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa ilmu politik terkait erat dengan dua wilayah yang sangat luas. Satu sisi berkaitan erat dengan fenomena ebjektif, misalnya struktur negara dan variasi alat-alat negara. Namun pada sisi yang lainnya, terkait erat dengan masalah subjektif, misalnya saja kekuasaan, kepentingan dan aspirasi. Kedua hal tersebut, merupakan sebuah kajian keilmuan yang sangat luas dan memberikan harapan terhadap pemantapan ilmu politik sebagai disiplin ilmu yang matang, baik dalam konteks objek material keilmuan, maupun objek formal keilmuan. Artinya, ilmu politik menjadi ilmu yang matang dalam metodologi dan sasaran kajian itu sendiri.


Sebagai perbandingan, dapat dikemukakan kategorisasi yang dikemukakan oleh Teuku Rudy (1992). Dalam menjelaskan bidang kajian dan sasaran ilmu politik, Teuku Rudy menyebutkan ada 5 bidang kajian ilmu politik.


1. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari hal ihwal Negara.


Di antara tokoh-tokoh yang menganut faham ini adalah:
Blunctshil, yang menyebut ilmu politik adalah ‘ the science which is concerned with the state in its conditions, in its essential nature, its various form or manifestation (and) its development’.


Jacobsen and Lipman, yang menyebut ilmu politik adalah ‘is correctly designed the science of State” : Objectively gathering and classifying fact about the State is the main purpose of the branch of learning’. 


2. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari (negara dan) pemerintahan


Salah satu tokoh dengan pendapat seperti ini adalah:
White, yang menyebut ilmu politik adalah, ‘the study of the formation, form, and processes of the states and government.’


3. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari gejala kekuasaan


Beberapa pendukung konsep politik seperti ini adalah:
Felctheim, Ilmu politik adalah, ‘the science of political power and political purpose in their interaction and interdependence’.


Laswell dan Abraham Kaplan, ilmu politik ditempatkan ‘ as one of the police science- that which study indulgency and power as instruments of such integrations’dan bahwa ‘ political science is concerned with power in general with all the form in which is accurse’. Dalam buku Power and Society, Laswell dan Kaplan berpendapat bahwa: Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan’.


4. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kelembagaan masyarakat


Di antara tokoh yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini adalah :
Burn dalam Gie, 1978, yang menyebut bahwa: Politics therefore is different from economics in being concerned with the organization of society for the purpose if obtaining a life which is fine in quality.’


Peter Von Oertzen, 1965, dalam buku Uberlegungen zur Stellung der politik under den Sozialwissenschaften mengemukakan bahwa: politik adalah tindakan yang dijalankan menurut suatu rencana tertentu, yang terorganisir dan terarah yang secara tekun berusaha menghasilkan, mempertahankan atau merubah susunan masyarakat.


5. Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari kegiatan politik Negara


Di antara tokoh-tokoh pendukung konsep ini adalah :
Anderson, Christol, yang menyebut: Viewed some what more broadly, (political Science) also includes ‘political’ (power seeking) behavior in or by group, organization and institution which are more or less distinct from the state but which seek to influence public policy an d the direction of social change’.


Talcott Parsons, dalam bukunya The Political Aspect of Social Structure and Process mengemukakan bahwa politik adalah aspek dari semua perbuatan yang berkenaan dengan usaha kolektif bagi tujuan-tujuan kolektif.


******




Daftar Pustaka :
- Andrew Heywood, Politics (London, Macmillan Press, 1997)
- A.Hoogerwerf, Politicologie: Begrippen en Problemen (Alpena an den Rijn: Samson Uitgeverij, 1972).
- David Easton, The Political System, edisi ke-2 (New York, Alfred A. Knopf, Inc., 1971)
- David Easton, A System Analysis of Political Life (New York, 1965). 
- David E. Apter, Pengantar Analisa Politik (Jakarta, LP3ES, 1985).
- Deliar Noer, Pengantar ke Pemikiran Politik (Medan, Dwipa, 1965).
- Harold D. Laswell, Who Gets What, When, How (New York, Meridian Books, Inc., 1959).
- J. Barents, Ilmu Politik: Suatu Perkenalan Lapangan, Terj. L.M. Sitorus (Jakarta, PT.Pembangunan, 1965).
- Joyce M. Mitchell dan William C. Mitchell, Political Analysis and Public Policy: An Introduction to Political Science (Chicago, Rand Mc. Nally, 1969).
- Karl W. Deutsch, Politics and Government: How People Decide Their Fate (Boston, Houghton Mifflin Company, 1972).
- Ossip K. Fletchteim, ed., Fundamental of Political Science (New York, Ronald Press Co., 1952).
- Peter H. Merkl, Continuity and Change (New York, Harper and Row, 1967).
- Rod Hague et al., Comparative Government and Politics (London, Macmillan Press, 1998).
- Roger F. Soltau, An Introduction to Politics (London, Logmans, 1961).
- W.A. Robson, The University Teaching of Social Sciences: Political Science (Paris, UNESCO, 1954)

sumber:http://ilmupolitikdanpemerintahan.blogspot.co.id/2013/08/pengertian-dan-defenisi-ilmu-politik_1094.html

0 Response to "Pengertian Ilmu Politik ( Normatif dan Pragmatis) dan Penjelasan Lengkap"

Posting Komentar