Pengertian Ilmu Nautika, P K L (Perjanjian Kerja Laut), A B K (Anak Buah Kapal) dan Nahkoda Terlengkap
Pengertian Ilmu Nautika, P K L (Perjanjian Kerja Laut), A B K (Anak Buah Kapal) dan Nahkoda Terlengkap
Nautika adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara mengemudikan kapal dari suatu daratan ke daratan lain.Di dalam mempelajari ilmu nautika kita bisa mengenal berbagai ilmu-ilmu pelayaran yang sangat bermanfaat bagi kita.
P K L ( Perjanjian Kerja Laut )
Apa yang dimaksud dengan PKL?
Perjanjian antara pengusaha kapal di satu pihak lain dalam mana si buruh berjanji di bawah pengusaha kapal dengan menerima upah sebagai nahkoda/anak buah kapal yang disyahkan pejabat pemerintah (syah bandar) menurut pasal 400 KHUD.
Jenis PKL ada 3, yaitu :
PKL Trip (1 kali) yaitu PKL berdasarkan pelayaran dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.PKL Priode yaitu PKL menurut waktu tertentu.PKL Tak Tentu (sembarang) yaitu PKL yang tidak ditetapkan masa berlakunya.
Isi PKL adalah :
Nama, tempat dan tanggal lahir anak kapal.Tempat dan tanggal pembuatan.Penunjukan kapal dan perjalanan.Kedudukan dan pekerjaan tambahan.Tempat dan tanggal mulai bekerja.Berapa lama akan bekerja.Uang berupa uang yang telah ditentukan bila tidak jelas maka PKL ini tidak sah menurut pasal 401 KUHD.
Mengakhiri PKL :
Diakhiri dengan biasaDiakhiri luar biasa dengan tidak sah.Diakhiri dengan darurat.
NAKHODA
Nahkoda adalah seseorang yang mempunyai kedudukan tertinggi di atas kapal yang mempunyai tugas dan tanggung jawab.
Macam-macam jabatan nahkoda :
Pemilik kekuasaan tertinggi di atas kapal.Pemegang kewajiban umum di atas kapal.Sebagai jaksa dan polisi.Sebagai petugas dan pecatat sipil.Sebagai notarisSebagai wakil dan pemilik kapal.Sebagai wakil dari pemilik muatan.
Kewajiban nakhoda sebelum dan saat berlayar :
Nahkoda wajib berada di atas kapal.selama berlayar.Sebelum kapal berlayar, nahkoda wajib memastikan kapalnya layak laut dan dilaporkan kepada syah bandar.Nahkoda boleh menolak untuk tidak melayarkan kapalnya.Pemilik atau pelapor kapal wajib memberi kebebasan kepada nahkoda sesuai dengan kewajiban sesuai dengan UU.Mencegah kecelakaan kapal selama dalam pelayaran.
Pengertian dari Ratifikasi adalah pemberlakuan aturan internasional menjadi aturan nasional. Kapal adalah kendaraan air dengan jenis tertentu yang digerakkan oleh tenaga mekanis atau tenaga angin atau digandeng/ditunda termasuk kendaraan di bawah air, serta bagunan yang terapung dan tidak berpindah-pindah.Pengusaha kapal adalah seseorang yang mengusahakan kapal untuk berlayar di laut. Pelayaran dilaksanakan guna mencari keuntungan.Awak kapal adalah seseorang yang bekerja di atas kapal disijil. Menurut jabatannya dan membuat PKL dengan pengusaha kapal.Pelayar adalah semua orang yang berada di atas kapal, kecuali nahkoda.Penumpang adalah semua orang yang berada di kapal keculai awak kapal/pekerja-pekerja di kapal yang bekerja sementara untuk memelihara kapal.Anak buah kapal adalah semua awak kapal kecuali nahkoda.Perwira adalah seseorang yang dalam sijil awak kapal yang diberikan pangkat perwira.
A B K ( Anak Buah Kapal )
Hak dan kewajiban ABK :
Hak :
Hak atas upah/gaji.Hak atas pemakanan dan penginapan di kapal.Hak atas cuti.Hak atas perawatan.Hak atas angutan bebas.
Kewajiban :
Bekerja sekuat tenaga dan mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan nahkoda.Taat kepada atasan, teristimewa menjalankan perintah nahkoda.Tidak boleh membawa barang terlarang, senjata dan sebagaimananya di kapal.Keluar dari kapal harus selalu dengan izin nahkoda dan pulang kembali tidak terlambat.Wajib membantu memberikan dalam penyelamatan kapal dan lautan dengan menerima upah tambahan.
yang dimaksud penyijilan ABK adalah daftar dari semua orang yang melakukan Dinas awak kapal dibuat dihadapan syah bandar.
Upah seorang ABK bisa berkurang jika :
Didenda oleh nahkoda.Mengganti sesuatu kerugian.Sakit atau mendapat kecelakaan.Perjalanan terputus yang dibatalkan menurut perjalanan.
BUKU HARIAN KAPAL
Kapal yang wajib melaksanakan buku harian kapal : yaitu kapal yang berukuran isi kotor 500 m² atau lebih.
Fungsi buku harian kapal yaitu :
Sebagai bahan bukti dan merupakan sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa.Sebagai bahan/alat pengawasan pemerintah terhadap kapal nahkoda dan para pelayar.
PENGUKURAN KAPAL
Ada 3 metode pengukuran kapal :
Pengukuran dalam negeri : Untuk kapal yang mempunyai panjang kurang dari 24 m.Pengukuran luar negeri : Untuk kapal yang mempunyai panjang lebih dari 24 m.Pengukuran khusus : Dilakukan untuk kapal-kapal yang berlayar di terusan Suez.
Setelah diukur diberi tanda selar dan dipasang di depan bawah anjungan.
Surat ukur tidak berlaku atau batal :
Apabila kapal disekrap.Apabila kapal dinyatakan hilang.Apabila surat ukur dinyatakan batal, apabila pengukuran tidak sesuai ukuran.Apabila diukur tidak syah.Digunakan tidak sesuai kegunaannya.Kapal itu mempunyai daerah pelayaran yang boleh dilewati oleh kapal.
PENDAFTARAN KAPAL ( REGISTER )
Guna kapal didaftarkan ialah untuk mendapatkan (GROS AKTE) bukti kepemilikan kapal dan menentukan panjang, lebar dan GT kapal.
Siapa saja yang mendaftarkan kapalnya di Indonesia ?
Kapal yang memiliki minimal GT 7.Warga Negara Indonesia/Badan Hukum yang didirikan di Indonesia.Badan hukum yang didirikan secara patungan tetapi mayoritas saham Indonesia.
Jenis surat tanda kebangsaan :
Surat Laut : untuk kapal yang mempunyai ukuran GT 175 ke atas.Pas Besar (tahunan) : untuk kapal dengan ukuran GT 7 sd GT 175 ke bawah.Pas Kecil : untuk kapal dengan ukuran GT 7 ke bawah.
Guna LAMBUNG TIMBUL : Batas sampai mana kapal itu dapat dimuati.
Klasifikasi yang diakui secara internasional :
LR = Lioyd Register = London
BV = Paris = Bureau Varitas
GL = Germanischer Lloyd = Berlin
NV = Nerske Varitas = Oslo
RI = Italiano Navale = Genoa
ABS = American Bereau of Shipping = New York
USSR = Regester of United Sovyet Socialist Republic = Moscow
NK = Nippon Kaiji Kyokai = Tokyo
KI = Klasifikasi Indonesia = Jakarta
RA = Registro Argentino = Buenos Aires
Kelaiklautan ialah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan dari kapal dan manajemen keamanan kapal.
Source:
http://blognautika.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-nautika.html?m=1
https://ilmunautika.blogspot.co.id/2014/09/soal-soal-hukum-maritim.html?m=1
0 Response to "Pengertian Ilmu Nautika, P K L (Perjanjian Kerja Laut), A B K (Anak Buah Kapal) dan Nahkoda Terlengkap"
Posting Komentar