Pandangan Tentang Ilmu Kalam: Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad

Pandangan Tentang Ilmu Kalam: Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad

Istilah Ilmu Kalam mengacu pada ulama yang membahas masalah-masalah “kalam” Allah. “Kalam Allah” memiliki dua acuan.

Pertama, mengacu pada perkataan Allah yang diucapkan-Nya. Disebut ilmu kalam karena ilmu ini membahas masalah kalam Allah.

Kedua, mengacu pada para Mutakallimin (ahli kalam) yang berdebat atau bertukar pikiran (kalam) mengenai masalah-masalah ketuhanan.

Tujuan utama dari ilmu kalam adalah untuk menjelaskan landasan keimanan umat Islam dalam tatanan yang filosofis dan logis. Bagi orang yang beriman yang mengikuti sunnah dengan benar, bukti mengenai eksistensi dan segala hal yang menyangkut dengan Allah itu telah dijelaskan secara menyeluruh dan tercukupi dengan adanya al-Qur’an, Hadits, ucapan sahabat yang mendengar langsung perkataan Nabi dan lain sebagainya.

Sayangnya, banyak da’i-da’i yang justru merasa dan mengaku intelek, terlebih lagi berbahagia dengan ilmu filsafatnya, terkecuali mereka-mereka yang mengetahui jeleknya ilmu ini yangdiberi petunjuk oleh Allah Ta’ala untuk kembali kepada ilmu yang benar.

Ilmu kalam adalah lawan dari ilmu agama khususnya Ilmu Hadits. Dan para ahli hadits sepakat bahwa tidak ada manfaatnya belajar ilmu kalamkecuali hanya mendatangkan syubhat dan keraguan terhadap ilmu agama,karena untuk membantah para ahli kalam cukup dengan mempelajari ilmu hadits tersebut.

Perhatikanlah pendapat IMAM yang EMPAT mengenai ilmu tersebut:

Imam Abu Hanifah Tentang Ilmu Kalam

Imam Abu Hanifah berkata:

“Di kota Bashrah orang-orang yang mengikuti hawa nafsu (selera) sangat banyak. Saya datang di Bashrah lebih dari dua puluh kali. Terkadang saya tinggal di Bashrah lebih dari satu tahun, terkadang satu tahun, dan terkadang kurang dari satu tahun. Hal itu karena saya mengira bahwa Ilmu Kalam itu adalah ilmu yang paling mulia”.

(Al-Kurdi, Manaqib Abi Hanifah, hal.137)

Beliau menuturkan:

Saya pernah mendalami Ilmu Kalam, sampai saya tergolong manusia langka dalam Ilmu Kalam. Suatu saat saya tinggal dekat pengajian Hammad bin Abu Sulaiman. Lalu ada seorang wanita datang kepadaku;

ia berkata: “Ada seorang lelaki mempunyai seorang istri wanita sahaya. Lelaki itu ingin menalaknya dengan talak yang sesuai sunnah. Berapakah dia harus menalaknya?”

Pada saat itu saya tidak tahu apa yang harus saya jawab. Saya hanya menyarankan agar dia datang ke Hammad untuk menanyakan hal itu, kemudian kembali lagi ke saya, dan apa jawaban Hammad.

Ternyata Hammad menjawab: “Lelaki itu dapat menalaknya ketika istrinya dalam keadaan suci dari haid dan juga tidak dilakukan hubungan jima’, dengan satu kali talak saja. Kemudian istrinya dibiarkan sampai haid dua kali. Apabila istri itu sudah suci lagi, maka ia halal untuk dinikahi.”

Begitulah, wanita itu kemudian datang lagi kepada saya dan memberitahukan jawaban Hammad tadi. Akhirnya saya berkesimpulan, “saya tidak perlu lagi mempelajari Ilmu Kalam. Saya ambil sandalku dan pergi untuk berguru kepada Hammad”

(Tarikh Baghdad XIII/333)

Beliau berkata lagi:

Semoga Allah melaknati Amr bin Ubaid, karena telah merintis jalan untuk orang-orang yang mempelajari Ilmu Kalam, padahal ilmu ini tidak ada gunanya bagi mereka”.

(Al-Harawi, Dzamm ’Ilm Al-Kalam, hal. 28-31)

Beliau juga pernah ditanya seseorang,

“Apakah pendapat anda tentang masalah baru yang dibicarakan orang-orang dalam Ilmu Kalam, yaitu masalah sifat-sifat dan jism?”

Beliau menjawab,

‘itu adalah ucapan-ucapan para ahli filsafat. Kamu harus mengikuti hadits Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam dan metode para ulama salaf. Jauhilah setiap hal yang baru karena hal itu adalah bid’ah”.

(Al-Harawi, Dzamm ’Ilm Al-Kalam, lembar 194-B)

Putra Imam Abu Hanifah, yang namanya Hammad, menuturkan,

“Pada suatu hari ayah datang ke rumahku. Waktu itu di rumah ada orang-orang yang sedang menekuni Ilmu Kalam, dan kita sedang berdiskusi tentang suatu masalah. Tentu saja suara kami keras, sehingga tampaknya ayah terganggu.

Kemudian saya menemui beliau, ‘Hai Hammad, siapa saja orang-orang itu?’, Tanya beliau. Saya menjawab dengan menyebutkan nama mereka satu persatu. ‘Apa yang sedang kalian bicarakan?’, Tanya beliau lagi. Saya menjawab, ‘Ada suatu masalah ini dan itu’.

Kemudian beliau berkata: “Hai Hammad, tinggalkanlah Ilmu Kalam”. Kata Hammad selanjutnya: “Padahal setahu saya, ayah tidak pernah berubah pendapat, tidak pernah pula menyuruh sesuatu kemudian melarangnya. ‘

Hammad kemudian berkata kepada beliau., ’wahai Ayahanda, bukankah ayahanda pernah menyuruhku untuk mempelajari Ilmu Kalam?’ “Ya, memang pernah”. Jawab beliau, “Tetapi itu dahulu. Sekarang saya melarangmu, jangan mempelajari Ilmu Kalam”, tambah beliau “Kenapa, wahai ayahanda?”, Tanya Hammad lagi.

Beliau menjawab, “Wahai anakku, mereka yang berdebat dalam Ilmu Kalam, pada mulanya adalah bersatu pendapat dan agama mereka satu. Nemun syaitan mengganggu mereka sehingga mereka bermusuhan dan berbeda pendapat”.

(Al-Makki, Manaqib Abu Hanifah, hal.183-184)

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1191/slash/0

Imam Malik tentang Ilmu Kalam

Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari Mush’ab bin Abdullah bin az-Zubairi, katanya, Imam Malik pernah berkata:

“Saya tidak menyukai Ilmu Kalam dalam masalah agama, warga negeri ini juga tidak menyukainya, dan melarangnya, seperti membicarakan pendapat Jahm bin Shafwan, masalah qadar dan sebagainya. Mereka tidak menyukai Kalam kecuali di dalam terkandung amal. Adapun Kalam di dalam agama, bagi saya lebih baik diam saja”

(Jami’ Bayan al-’Ilm wa Al-Fadhilah, hal. 415)

Imam Abu Nu’aim juga meriwayatkan dari Abdullah bin Nafi, katanya, saya mendengar Imam Malik berkata:

“Seandainya ada orang melakukan dosa besar seluruhnya kecuali menjadi musyrik. kemudian dia melepaskan diri dari bid’ah-bid’ah Ilmu Kalam ini, dia akan masuk surga.”

(Al-Hilyah, VI/325)

Imam al-Harawi meriwayatkan dari Ishaq bin Isa, katanya, Imam Malik berkata,

“Barangsiapa yang mencari agama lewat Ilmu Kalam ia akan menjadi kafir zindiq, siapa yang mencari harta lewat Kimia, ia akan bangkrut, dan siapa yang mencari bahasa-bahasa yang langka dalam Hadits (gharib al-Hadits) ia akan berdusta.”

(Dzamm Al-Kalam, lembar 173-B)

Imam al-Katib al-Baghdadi meriwayatkan dari Ishaq bin Isa, katanya, saya mende-ngar Imam Malik berkata:

“Berdebat dalam agama itu aib (cacat).”

Beliau juga berkata:

“Setiap ada orang datang kepada kita, ia ingin berdebat. Apakah ia bermaksud agar kita ini menolak apa yang telah dibawa oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam?”

(Syaraf Ash-hab Al-Hadits, hal. 5)

Imam al-Harawi meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Mahdi, katanya, saya masuk ke rumah Imam Malik, dan di situ ada seorang yang sedang ditanya oleh Imam Malik:

“Barangkali kamu murid dari ’Amir bin ’Ubaid. Mudah-mudahan Allah melaknat ‘Amr bin ‘Ubaid karena dialah yang membuat bid’ah Ilmu Kalam. Seandainya kalam itu merupakan Ilmu, tentulah para Sahabat dan Tabi’in sudah membicarakannya, sebagaimana mereka juga berbicara masalah hukum (fiqih) dan syari’ah.”

(Dzan Al-Kalam, lembar 173-B)

Imam al-Harawi meriwayatkan dari ‘Aisyah bin Abdul Aziz, katanya, saya mendengar Imam Malaik berkata:

“Hindarilah bid’ah”.

Kemudian ada orang yang bertanya,

“Apakah bid’ah itu, wahai Abu Abdillah?”.

Imam Malik menjawab:

“Penganut bid’ah itu adalah orang-orang yang membicarakan masalah nama-nama Allah, sifat-sifat Allah, kalam Allah, ilmu Allah, dan qudrah Allah. Mereka tidak mau bersikap diam (tidak memperdebatkan) hal-hal yang justru para Sahabat dan Tabi’in tidak membicarakannya.”

(Dzan Al-Kalam, lembar 173)

Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Imam Syafi’i, katanya, Imam Malik bin Anas, apabila kedatangan orang yang dalam agama mengikuti seleranya saja, beliau berkata:

“Tentang diri saya sendiri, saya sudah mendapatkan kejelasan tentang agama dari Rabbku. Sementara anda memilih ragu-ragu. Pergilah saja kepada orang-orang yang masih ragu-ragu, dan debatlah dia.”

(Al-Hilyah, VI/324)

Imam Ibn ‘Abdil Bar meriwayatkan dari Muhammad bin Ahmad al-Mishri al-Maliki, di mana ia berkata dalam bab al-Ijarat dalam kitab al-Khilaf, Imam Malik berkata:

“Tidak boleh menyebarkan kitab-kitab yang ditulis oleh orang-orang yang dalam beragama hanya mengikuti hawa nafsu, bid’ah dan klenik; dan kitab-kitab itu adalah kitab-kitab penganut kalam, seperti kelompok Mu’tazilah dan sebagainya.”

(Jami’ Bayan al-’Ilm wa Al-Fadhilah, hal. 416-417)

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1885/slash/0

Imam Asy-Syafi’i Tentang Ilmu Kalam

Al-Imam Ahmad berkata,

“Adalah Al-Imam Asy-Syafi’i apabila telah mantap sebuah hadits di sisinya, ia menjadikannya sebagai pendapatnya. Sebaik-baik sifatnya adalah bahwa beliau tidak menyukai ilmu kalam, akan tetapi semangatnya hanya fiqih.”

(Tawali At-Ta’sis hal. 108)

Abu Tsaur dan Husain bin ‘Ali Al-Karabisiy, keduanya berkata: Kami pernah mendengar Asy-Syafi’i berkata,

“Menurutku hukuman yang pantas untuk ahli ilmu kalam adalah dipukuli dengan pelepah kurma, dinaikkan di atas unta, dan dibawa keliling ke tengah-tengah khalayak ramai, lalu diserukan [kepada mereka]: Inilah balasan bagi orang-orang yang meninggalkan al-kitab dan as-sunnah dan memilih ilmu kalam.”

(Tawali At-Ta’sis hal. 111)

Abu Nu’aim Al-Jurjaniy, ia berkata: Ar-Rabi’ pernah berkata kepadaku:

Seorang laki-laki pernah bertukar pandangan dengan Asy-Syafi’i dalam suatu masalah hingga mendalam. Asy-Syafi’i dengan tenang menjawab dan selalu unggul. Lalu laki-laki itu beralih kepada ilmu kalam dalam pembicarannya, maka Asy-Syafi’i berkata kepadaku, “Ini bukan golongan kita. Ini menyangkut ilmu kalam, saya bukan pemilik ilmu kalam, dan masalahnya sudah tidak berhubungan.”

(Tawali At-Ta’sis hal. 112)

Sumber: http://ibnabid.wordpress.com/2007/06/03/al-imam-asy-syafii-dan-ilmu-kalam/

[lihat: Tawali At-Ta’sis li Ma’ali Muhammad bin Idris oleh Al-Hafizh ibnu Hajar Al-’Asqalani. (dapat didownload di http://www.waqfeya.com/open.php?cat=17&book=618) Edisi terjemahan kitab ini oleh penerbit Cendikia dengan judul Manaqib Imam Syafi’i]

Imam Ahmad Tentang Ilmu Kalam

Berkata Imam Ahmad:

“Janganlah kalian bermajelis dengan ahlul kalam, walaupun ia membela sunnah. Karena urusannya tidak akan membawa kebaikan!”

(Al-Ibanah, juz 2/540 melalui nukilan Lamu ad-Duur Minal Qaulil Ma’tsur, Syaikh Jamal Ibnu Furaihan, hal. 40)

Berkata Abdul Harits:

“Aku mendengar Abu Abdillah berkata: “Jika engkau melihat seseorang menyukai ilmu kalam, maka berhati-hatilah kalian dengannya”.

(Idem)

Sumber: http://www.assalafi.net/print.php?id_artikel=737

Source: abuzuhry

0 Response to "Pandangan Tentang Ilmu Kalam: Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad "

Posting Komentar